KUPI BEUNGOH
Dari Hak Menjadi Syarat: Wajah Baru Layanan Kesehatan di Aceh
Islam menempatkan pemimpin sebagai raa’in (pengurus), yang bertanggung jawab penuh atas urusan rakyat.
Bahkan dalam beberapa kasus, pasien diberikan bantuan setelah pulang.
Artinya, konsep pelayanan kesehatan dalam Islam bersifat universal, langsung, dan tanpa iuran.
Dari sini terlihat jelas bahwa persoalan JKA hari ini bukan sekadar soal integrasi atau efisiensi.
Ia menyentuh persoalan yang lebih mendasar: cara pandang negara terhadap rakyatnya.
Apakah rakyat diposisikan sebagai pihak yang harus ikut menanggung beban sistem, atau sebagai pihak yang wajib diurus sepenuhnya?
Perubahan JKA menunjukkan bahwa arah kebijakan semakin mengikuti logika sistem jaminan sosial modern.
Di mana akses kesehatan bergantung pada status kepesertaan, kemampuan bayar, dan validitas data.
Dalam sistem seperti ini, kesehatan tidak lagi berdiri sebagai hak mutlak, tetapi menjadi hak yang bersyarat.
Di sinilah letak kritik utamanya.
Selama pelayanan kesehatan masih bergantung pada iuran dan klasifikasi, maka ia belum sepenuhnya menjadi hak yang dijamin.
Dan selama mekanisme yang digunakan belum bebas dari unsur yang dipermasalahkan dalam syariat, maka ia belum sepenuhnya selaras dengan prinsip Islam.
Aceh, sebagai daerah syariat, seharusnya tidak hanya berhenti pada simbol dan regulasi.
Tetapi berani menghadirkan kebijakan yang benar-benar mencerminkan nilai Islam secara utuh--termasuk dalam pelayanan kesehatan.
Karena pada akhirnya, keadilan dalam Islam tidak hanya diukur dari siapa yang mendapat layanan.
Tetapi juga dari bagaimana layanan itu diberikan: apakah sesuai dengan hukum Allah atau tidak.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/dosen-kupas-wajah-layanan-JKA.jpg)