KUPI BEUNGOH
Dari Hak Menjadi Syarat: Wajah Baru Layanan Kesehatan di Aceh
Islam menempatkan pemimpin sebagai raa’in (pengurus), yang bertanggung jawab penuh atas urusan rakyat.
Dalam perspektif syariat Islam, terdapat tiga titik kritis.
Pertama, pergeseran tanggung jawab negara.
Islam menempatkan pemimpin sebagai raa’in (pengurus), yang bertanggung jawab penuh atas urusan rakyat.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
Dalam kerangka ini, kesehatan bukan ruang yang boleh dialihkan bebannya kepada individu melalui iuran.
Baca juga: Gubernur Aceh Mualem Bahas Isu Ekonomi hingga Persoalan JKA bersama Ulama
Kedua, problematika akad dalam sistem asuransi.
Mekanisme asuransi--baik komersial maupun sosial--tidak lepas dari perdebatan fikih karena potensi unsur gharar (ketidakjelasan), maisir (spekulasi), dan riba.
Ketika pembiayaan layanan publik bertumpu pada akad yang diperselisihkan bahkan ditolak oleh banyak ulama, maka yang perlu dikaji bukan hanya implementasinya, tetapi fondasi sistemnya.
Ketiga, keadilan dalam akses layanan.
Pendekatan berbasis desil dan klasifikasi ekonomi secara faktual membuka ruang perbedaan akses.
Padahal dalam Islam, keadilan dalam pelayanan publik tidak cukup dimaknai “tepat sasaran”.
Tetapi juga harus memastikan kemudahan dan keterjangkauan bagi seluruh rakyat tanpa hambatan administratif.
Sejarah Islam justru menunjukkan arah yang berbeda.
Dalam peradaban Islam, rumah sakit (bimaristan) berdiri dengan layanan gratis, tanpa membedakan kaya dan miskin, dan dibiayai penuh oleh negara melalui Baitul Mal.
Tenaga medis digaji negara, dan pasien dirawat hingga sembuh tanpa syarat kepesertaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/dosen-kupas-wajah-layanan-JKA.jpg)