Minggu, 10 Mei 2026

KUPI BEUNGOH

Dari Hak Menjadi Syarat: Wajah Baru Layanan Kesehatan di Aceh

Islam menempatkan pemimpin sebagai raa’in (pengurus), yang bertanggung jawab penuh atas urusan rakyat. 

Tayang:
Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
WAJAH LAYANAN KESEHATAN - Eva Herlina, seorang dosen dan pegiat literasi Islam mengupas layanan JKA dari persfektif syariat Islam. 

Oleh: Eva Herlina, Dosen dan Pegiat Literasi Islam

ACEH dikenal sebagai daerah dengan kekhususan syariat Islam. 

Dalam kerangka itu, kehadiran Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) pada tahun 2010 pernah menjadi simbol kuat tanggung jawab negara terhadap rakyat. 

Layanan kesehatan diberikan luas, tanpa klasifikasi, dan dibiayai oleh anggaran daerah. 

Pada fase ini, kesehatan benar-benar dirasakan sebagai hak, bukan beban.

Namun arah itu perlahan berubah.

Sejak integrasi dengan sistem nasional melalui BPJS Kesehatan, JKA tidak lagi berdiri sebagai sistem universal. 

Kebijakan terbaru bahkan menegaskan pergeseran tersebut: layanan kini berbasis data kesejahteraan, klasifikasi ekonomi, dan kepesertaan. 

Masyarakat di luar kategori tertentu diarahkan menjadi peserta mandiri dengan iuran.

Di titik ini, muncul pertanyaan mendasar:

Apakah kesehatan masih menjadi hak yang dijamin negara, atau telah berubah menjadi layanan yang bergantung pada sistem pembiayaan?

Baca juga: RSUDZA Banda Aceh Pastikan Ketersediaan Obat dan Ditanggung JKA

Secara kebijakan publik, perubahan ini kerap dibenarkan atas nama efisiensi anggaran dan keberlanjutan fiskal. 

Negara tidak lagi menjadi penanggung utama, tetapi berbagi beban dengan masyarakat.

Pendekatan ini sejalan dengan prinsip sistem jaminan sosial modern yang berbasis asuransi.

Namun jika dilihat lebih dalam, persoalannya tidak berhenti pada teknis anggaran.

Dalam perspektif syariat Islam, terdapat tiga titik kritis.

Pertama, pergeseran tanggung jawab negara. 

Islam menempatkan pemimpin sebagai raa’in (pengurus), yang bertanggung jawab penuh atas urusan rakyat. 

Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” 

Dalam kerangka ini, kesehatan bukan ruang yang boleh dialihkan bebannya kepada individu melalui iuran.

Baca juga: Gubernur Aceh Mualem Bahas Isu Ekonomi hingga Persoalan JKA bersama Ulama

Kedua, problematika akad dalam sistem asuransi. 

Mekanisme asuransi--baik komersial maupun sosial--tidak lepas dari perdebatan fikih karena potensi unsur gharar (ketidakjelasan), maisir (spekulasi), dan riba. 

Ketika pembiayaan layanan publik bertumpu pada akad yang diperselisihkan bahkan ditolak oleh banyak ulama, maka yang perlu dikaji bukan hanya implementasinya, tetapi fondasi sistemnya.

Ketiga, keadilan dalam akses layanan. 

Pendekatan berbasis desil dan klasifikasi ekonomi secara faktual membuka ruang perbedaan akses. 

Padahal dalam Islam, keadilan dalam pelayanan publik tidak cukup dimaknai “tepat sasaran”.

Tetapi juga harus memastikan kemudahan dan keterjangkauan bagi seluruh rakyat tanpa hambatan administratif.

Sejarah Islam justru menunjukkan arah yang berbeda.

Dalam peradaban Islam, rumah sakit (bimaristan) berdiri dengan layanan gratis, tanpa membedakan kaya dan miskin, dan dibiayai penuh oleh negara melalui Baitul Mal. 

Tenaga medis digaji negara, dan pasien dirawat hingga sembuh tanpa syarat kepesertaan. 

Bahkan dalam beberapa kasus, pasien diberikan bantuan setelah pulang.

Artinya, konsep pelayanan kesehatan dalam Islam bersifat universal, langsung, dan tanpa iuran.

Dari sini terlihat jelas bahwa persoalan JKA hari ini bukan sekadar soal integrasi atau efisiensi.

Ia menyentuh persoalan yang lebih mendasar: cara pandang negara terhadap rakyatnya.

Apakah rakyat diposisikan sebagai pihak yang harus ikut menanggung beban sistem, atau sebagai pihak yang wajib diurus sepenuhnya?

Perubahan JKA menunjukkan bahwa arah kebijakan semakin mengikuti logika sistem jaminan sosial modern.

Di mana akses kesehatan bergantung pada status kepesertaan, kemampuan bayar, dan validitas data. 

Dalam sistem seperti ini, kesehatan tidak lagi berdiri sebagai hak mutlak, tetapi menjadi hak yang bersyarat.

Di sinilah letak kritik utamanya.

Selama pelayanan kesehatan masih bergantung pada iuran dan klasifikasi, maka ia belum sepenuhnya menjadi hak yang dijamin. 

Dan selama mekanisme yang digunakan belum bebas dari unsur yang dipermasalahkan dalam syariat, maka ia belum sepenuhnya selaras dengan prinsip Islam.

Aceh, sebagai daerah syariat, seharusnya tidak hanya berhenti pada simbol dan regulasi.

Tetapi berani menghadirkan kebijakan yang benar-benar mencerminkan nilai Islam secara utuh--termasuk dalam pelayanan kesehatan.

Karena pada akhirnya, keadilan dalam Islam tidak hanya diukur dari siapa yang mendapat layanan.

Tetapi juga dari bagaimana layanan itu diberikan: apakah sesuai dengan hukum Allah atau tidak.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved