Kupi Beungoh
Kemerdekaan yang Direnggut dari Langit Aceh
Aceh pernah menyumbang pesawat untuk republik. Kini rakyat Aceh harus bayar mahal dan transit jauh hanya untuk terbang ke Medan.
Oleh: M. Shabri Abd. Majid*
Kemerdekaan apa yang sedang kita rayakan jika dari Aceh ke Medan saja rakyat harus berebut kursi, membayar mahal, atau memutar lewat Jakarta bahkan Kuala Lumpur hanya untuk kembali ke kota tetangga di negeri sendiri?
Apa arti merdeka jika perjalanan satu jam berubah menjadi beban ekonomi? Apa makna konektivitas jika warga harus terbang menjauh dulu untuk sampai ke daerah yang sebenarnya dekat?
Kemerdekaan tidak boleh hanya hidup di bendera, lagu perjuangan, dan pidato Agustus. Ia harus terasa dalam hak untuk berobat, belajar, bekerja, berdagang, menjenguk keluarga, dan bergerak secara layak. Mobilitas bukan kemewahan; ia adalah urat nadi kehidupan.
Konstitusi menjamin hak warga untuk bergerak dan memperoleh kemudahan demi keadilan, sementara UU Nomor 25 Tahun 2009 menegaskan pelayanan publik harus cepat, mudah, terjangkau, transparan, dan akuntabel.
Maka, ketika rute Aceh–Medan dibuat sempit, mahal, dan melelahkan, persoalannya bukan sekadar tiket pesawat. Ini soal kemerdekaan yang belum sepenuhnya sampai ke Aceh.
Langit yang Dimonopoli
Inilah wajah pahit rute Banda Aceh–Medan hari ini. Rute dekat yang vital bagi pasien, mahasiswa, pedagang, pekerja, dan keluarga masyarakat Aceh kini berubah menjadi barang langka. Sebelum Covid-19, penerbangan langsung minimal dua kali sehari, dengan harga masih waras, bahkan pernah di kisaran Rp500 ribuan.
Kini semuanya terbalik: jadwal menyusut, pilihan maskapai mengecil, harga melangit. Berdasarkan pencarian tiket di tiket.com untuk keberangkatan 18 Mei 2026, penerbangan langsung hanya satu: Super Air Jet pukul 16.45 dari Banda Aceh ke Kualanamu. Terbang sekitar 1 jam 10 menit, tetapi tiketnya mencapai Rp1.136.151 sekali jalan, bahkan disebut lebih murah dari biasanya. Artinya, harga di atas satu juta untuk rute pendek seolah sudah dinormalisasi.
Pada Kamis dan Sabtu, penerbangan langsung bahkan tidak tersedia. Penumpang harus memutar melalui Jakarta dengan harga sekitar Rp4,8 juta dan Rp4,6 juta. Sebagian perjalanan lain harus transit belasan hingga puluhan jam, dengan harga sekitar Rp4,2 juta sampai lebih dari Rp5,6 juta.
Bahkan ada yang harus memutar lewat Kuala Lumpur, lalu kembali ke Indonesia hanya untuk tiba di Medan. Betapa ganjil: menuju kota tetangga di negeri sendiri, rakyat bisa dipaksa keluar negeri dulu.
Di sinilah wajah buruk dominasi pasar tampak telanjang. Ketika saingan nyaris tak ada, konsumen bukan lagi memilih, melainkan pasrah. Harga mahal diterima, jadwal sempit ditelan, layanan terbatas dimaklumi, perubahan jadwal dianggap nasib. Dalam pasar yang sehat, konsumen punya suara. Dalam pasar yang timpang, konsumen hanya punya dompet untuk diperas pelan-pelan.
Maka pertanyaannya harus dibuka terang: apakah ini murni mekanisme pasar, atau tata kelola rute yang terlalu nyaman bagi satu kepentingan? Jangan sampai ruang udara Aceh menjadi lorong tertutup: terbuka bagi satu maskapai, tetapi sempit bagi persaingan; longgar bagi harga mahal, tetapi sesak bagi rakyat yang butuh bergerak.
Kementerian Perhubungan dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus turun tangan. Evaluasi tarif, frekuensi, slot, perubahan jadwal, dan status rute Banda Aceh–Medan sebagai jalur publik strategis. UU Nomor 1 Tahun 2009 menegaskan bahwa angkutan udara bukan semata bisnis. Pemerintah punya instrumen tarif batas atas. Yang kurang bukan alat, melainkan keberanian agar hak rakyat untuk bergerak tidak berubah menjadi ladang rente di udara Aceh.
Sayap Seulawah RI-001 yang Dilupakan
Ada ironi sejarah yang perih. Pada awal republik ini berdiri, ketika Indonesia masih rapuh dan terkepung, rakyat Aceh datang bukan dengan janji, tetapi dengan pengorbanan.
Dari emas yang dikumpulkan, harta yang dijual, kebun yang dilepas, lahirlah Seulawah RI-001, salah satu sayap pertama Republik. Pesawat itu bukan sekadar mesin terbang, melainkan tubuh logam dari kesetiaan Aceh kepada Indonesia.
Dengan Seulawah, republik muda ini menembus blokade dan mengabarkan dirinya kepada dunia. Sebelum Indonesia gagah berbicara tentang penerbangan, rakyat Aceh telah lebih dahulu menyumbangkan sayapnya.
Karena itu, keadaan hari ini terasa seperti air susu dibalas air tuba. Dulu, orang Aceh menjual emas agar Indonesia bisa terbang. Kini, orang Aceh harus membayar mahal hanya untuk terbang di Indonesia. Dulu, Aceh memberi sayap kepada republik. Kini, rute penerbangan Aceh dibiarkan sempit, mahal, dan menyakitkan bagi rakyatnya sendiri.
Merdeka, tetapi Sulit Terbang
Di sinilah pemerintah diuji. Kita fasih bicara konektivitas, integrasi transportasi, digitalisasi, MRT, LRT, dan simbol kemajuan. Semua itu baik. Tetapi Indonesia bukan hanya Jakarta dan pusat-pusat ibu kota.
Fasilitas penerbangan tidak boleh menumpuk di wilayah yang dekat dengan kamera kekuasaan, sementara Aceh dibiarkan berebut kursi sedikit dengan harga yang menyesakkan. Apa gunanya konektivitas megah di pusat, jika daerah tetap merangkak untuk terhubung?
Absurditasnya nyata. Ada yang dinas ke Medan, tetapi untuk pulang ke Aceh harus terbang dulu ke Jakarta, lalu transit kembali ke Banda Aceh. Tidak sedikit pula yang harus memutar melalui Kuala Lumpur, Malaysia, lalu kembali ke Indonesia hanya untuk sampai ke Aceh.
Padahal Aceh masih bagian dari Indonesia, bukan Malaysia; Aceh juga tidak berdiri sendiri di luar republik ini. Nalar konektivitas apa yang memaksa warga terbang menjauh dulu, bahkan melewati negara lain, hanya untuk pulang ke daerah yang sebenarnya dekat?
Kepahitan ini makin tajam saat bencana datang. Ketika banjir bandang atau longsor memutus jalur darat Aceh–Medan, penerbangan semestinya menjadi jalur penyelamat. Namun saat darat lumpuh, sebagian warga justru harus melewati jalur darurat, menyeberangi sungai, menghadapi arus deras, bahkan dalam beberapa kejadian ada korban meninggal saat melintas.
Pada titik itu, transportasi bukan lagi soal tiket dan jadwal, melainkan soal keselamatan manusia.
Dalam konteks Aceh, ini menyentuh maqāṣid al-syarī‘ah: menjaga jiwa, harta, keluarga, dan martabat manusia. Ketika warga dipaksa membayar tiket selangit, memutar jauh, atau mempertaruhkan nyawa di jalur darat yang rusak, yang terganggu bukan hanya mobilitas, tetapi kemaslahatan. Transportasi layak bukan sekadar urusan pasar; ia bagian dari menjaga kehidupan.
Justru saat itulah pemerintah harus hadir paling cepat. Ketika darat putus, udara harus dibuka. Ketika sungai menjadi ancaman, pesawat harus menjadi jembatan. Tidak cukup rapat koordinasi, imbauan, dan bahasa administratif. Dalam darurat, pelayanan publik mestinya tegas: tambah penerbangan, buka kapasitas, kendalikan harga, dan pastikan rakyat bergerak tanpa mempertaruhkan nyawa.
Negara Memerdekakan, Bukan Menjajah
Negara seharusnya membuka jalan, bukan memasang palang. Rute Banda Aceh–Medan harus ditetapkan sebagai jalur publik strategis, bukan dibiarkan menjadi etalase bisnis yang dingin terhadap rakyat.
Pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, Kementerian Perhubungan, otoritas bandara, dan maskapai harus duduk satu meja: kembalikan penerbangan langsung minimal dua kali sehari seperti sebelum Covid-19. Saat permintaan tinggi atau jalan darat putus, penerbangan tambahan harus otomatis dibuka. Jika darat lumpuh, udara tidak boleh ikut dikunci.
Pemerintah juga harus memecah dominasi rute. Buka slot, undang maskapai lain, beri insentif, tekan biaya, dan awasi tarif. KPPU perlu segera memeriksa apakah kelangkaan pilihan dan harga tinggi ini murni mekanisme pasar, atau ada permainan yang membuat rakyat tunduk pada satu pintu.
Jika terbukti ada pengaturan pasar atau penyalahgunaan posisi dominan, jangan berhenti pada teguran. Bawa ke proses hukum.
Dominasi pasar yang memaksa rakyat membayar mahal karena tak punya pilihan adalah bentuk pemerasan yang tampak rapi, legal di permukaan, tetapi timpang secara moral.
Tarif harus dibuka terang. Publik berhak tahu mengapa penerbangan satu jam bisa menembus Rp1 juta, sementara rute transit melonjak Rp4 juta hingga Rp5 juta lebih. Pasar tanpa pilihan bukanlah pasar; ia hanya sangkar yang diberi nama “harga dinamis”.
Ketika jalan darat putus, udara harus menjadi jembatan. Ketika sungai menjadi jalan terakhir, pemerintah sudah terlambat menyediakan jalan aman. Negara yang memerdekakan adalah negara yang membuka akses, menjaga harga tetap waras, menghadirkan pilihan, dan memastikan rakyat tidak menggadaikan uang, waktu, bahkan nyawa hanya untuk bergerak di negeri sendiri.
Aceh tidak meminta langit diistimewakan; Aceh hanya meminta langitnya tidak dikunci. Sebab kemerdekaan yang paling sunyi kadang bukan dirampas dengan senjata, tetapi dengan kursi yang langka, tiket yang selangit, jalan yang putus, dan negara yang terlalu tenang melihat rakyatnya bergerak dengan rasa terjajah.
Penulis adalah Guru Besar Ekonomi Islam Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh. E-mail: mshabri@usk.ac.id
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
Baca Artikel KUPI BEUNGOH Lainnya di SINI
| New Media: Masa Depan Komunikasi Publik dan Dilema Kedekatan dengan Kekuasaan |
|
|---|
| Setengah Abad Aceh “Digigit” Anjing Gila |
|
|---|
| Menagih Tanggung Jawab Rektor: Kampus Aceh sebagai Mesin Pencetak Pengangguran Bertitel |
|
|---|
| Ius Constituendum: Menata Hukum Masa Depan di Tengah Perubahan |
|
|---|
| Paradoks Pendidikan Indonesia: Antara Link and Match dan Realitas Lapangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Shabri-Abd-Majid-Mengulas-Tentang-Nasib-Gajah-Aceh.jpg)