Senin, 11 Mei 2026

Kupi Beungoh

Ius Constituendum: Menata Hukum Masa Depan di Tengah Perubahan

Untuk mengantisipasi persoalan yang terus terjadi dan belum ada aturan hukum maka dalam ilmu hukum dikenal konsep ius constitutum dan ius constituen

Tayang:
Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/HO
M Zubair, Pemerhati Kebijakan Publik yang Fokus Pada Isu Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan. 

Oleh: M Zubair SH MH, Pemerhati Kebijakan Publik yang Fokus Pada Isu Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan

PERKEMBANGAN zaman yang bergerak sangat cepat menuntut hukum untuk terus beradaptasi. Hukum tidak boleh hanya menjadi aturan yang tertulis di atas kertas, tetapi harus mampu menjawab persoalan nyata yang berkembang di tengah masyarakat.

Sebagaimana pendapat Roscoe Pound yang memandang hukum sebagai alat rekayasa sosial, dengan  menyebutkan, “Law as a Tool of  Social Engineering”, yaitu hukum dipandang bukan sekadar kumpulan aturan kaku, melainkan alat untuk merekayasa menuju harmoni, menyeimbangkan kepentingan individu, publik, dan sosial agar tercipta ketertiban serta keadilan yang dinamis. 

Untuk mengantisipasi persoalan yang terus terjadi dan belum ada aturan hukum maka dalam ilmu hukum dikenal konsep ius constitutum dan ius constituendum. Ius constitutum adalah hukum yang berlaku saat ini, sedangkan ius constituendum merupakan hukum yang dicita-citakan untuk masa depan. Konsep ius constituendum menjadi sangat penting karena hukum pada dasarnya harus terus diperbarui agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.

Di Indonesia, kebutuhan terhadap penerapan ius constituendum semakin nyata. Banyak persoalan modern yang belum sepenuhnya mampu diantisipasi oleh regulasi yang ada. Perubahan sosial, perkembangan teknologi digital, hingga tantangan global seperti kecerdasan buatan (artificial intelligence), perlindungan data pribadi, dan maraknya disinformasi di media sosial menunjukkan bahwa hukum harus bergerak lebih cepat dari sebelumnya.

Baca juga: Mendorong Pembaruan Hukum melalui Inovasi Anak Muda

Salah satu contoh nyata yang sangat relevan saat ini adalah persoalan penyalahgunaan media sosial. Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat Indonesia menghadapi maraknya penyebaran hoaks, fitnah digital, ujaran kebencian, hingga penghakiman opini publik di ruang media sosial. Banyak individu yang reputasinya hancur bukan karena putusan pengadilan, melainkan karena “vonis” media sosial yang dibentuk oleh narasi viral.

Fenomena ini menunjukkan bahwa perkembangan teknologi telah menciptakan ruang sosial baru yang belum sepenuhnya mampu diatur secara ideal oleh hukum positif yang berlaku saat ini. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memang hadir untuk mengatur aktivitas digital, namun dalam praktiknya sering memunculkan polemik. Di satu sisi, UU tersebut diperlukan untuk menindak penyebaran konten negatif. Namun di sisi lain, beberapa pasalnya dianggap multitafsir dan berpotensi membatasi kebebasan berekspresi.

Kondisi ini menjadi contoh nyata mengapa ius constituendum dibutuhkan. Negara perlu membangun konsep hukum digital yang lebih modern, adil, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Regulasi masa depan harus mampu melindungi masyarakat dari kejahatan digital tanpa mengorbankan hak demokrasi dan kebebasan berpendapat. Dengan kata lain, hukum yang dicita-citakan harus mampu menciptakan keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab dalam ruang digital.

Selain persoalan media sosial, contoh nyata lainnya dapat dilihat pada perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Saat ini teknologi AI sudah digunakan dalam berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, jurnalistik, hingga pemerintahan. Bahkan konten tulisan, gambar, dan video dapat diproduksi secara otomatis oleh teknologi.

Namun persoalannya, regulasi mengenai penggunaan AI di Indonesia masih sangat terbatas. Belum ada aturan yang benar-benar komprehensif terkait perlindungan data pengguna, etika penggunaan AI, manipulasi informasi digital, maupun perlindungan hak cipta terhadap karya yang dihasilkan teknologi. Padahal, jika tidak diatur sejak dini, perkembangan AI dapat menimbulkan masalah serius seperti penyalahgunaan data pribadi, penyebaran informasi palsu, hingga ancaman terhadap lapangan pekerjaan manusia.

Dalam konteks ini, ius constituendum menjadi penting sebagai arah pembentukan hukum masa depan yang mampu mengantisipasi perkembangan teknologi sebelum menimbulkan dampak sosial yang lebih luas. Hukum tidak boleh selalu hadir setelah masalah terjadi, tetapi harus mampu menjadi instrumen antisipatif.

Contoh lain yang juga sangat relevan adalah persoalan perlindungan data pribadi. Di era digital, hampir seluruh aktivitas masyarakat terhubung dengan internet. Data pribadi menjadi komoditas yang sangat bernilai, mulai dari nomor telepon, identitas kependudukan, hingga data transaksi keuangan. Namun kebocoran data masih sering terjadi di Indonesia, dan banyak korban telah timbul di pihak masyarakat.

Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan dengan dugaan kebocoran data dari sejumlah lembaga dan platform digital. Data masyarakat diperjualbelikan secara ilegal dan berpotensi disalahgunakan untuk tindak kejahatan siber. Kondisi ini memperlihatkan bahwa perlindungan hukum terhadap privasi masyarakat masih membutuhkan penguatan.

Walaupun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, implementasi dan pengawasan masih menjadi tantangan besar. Di sinilah ius constituendum berperan, yakni mendorong lahirnya sistem hukum yang lebih progresif, kuat, dan mampu memberikan kepastian perlindungan bagi masyarakat di era digital.

Penerapan ius constituendum juga penting dalam konteks lingkungan hidup. Kerusakan lingkungan yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa hukum lingkungan di Indonesia masih menghadapi banyak kelemahan dalam implementasi. Kasus pembalakan liar, pencemaran sungai, tambang ilegal, hingga kebakaran hutan masih terus terjadi. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved