KUPI BEUNGOH
JKA Kiamat Sebagai Program Sejuta Umat
Pemberlakukan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) terus menuai polemik tajam dari publik Aceh.
Oleh: Dr. Muhammad Heikal Daudy., S.H., M.H*)
Pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) terus menuai polemik tajam dari publik Aceh.
Pro-kontra diterapkannya Pergub JKA tersebut per 1 Mei 2026 membuka ruang diskursus untuk ditelisik lebih jauh dan komprehensif dari sejumlah sudut pandang keilmuan dan analisis pendekatan.
Sebut saja dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Dimana Hak Atas Kesehatan merupakan salah satu identifikasi jenis hak yang sifatnya fundamental bagi warga negara.
Dimaknai demikian oleh karena melalui hak untuk sehat tersebut setiap warga negara diposisikan sama dan setara untuk memperoleh segala fasilitas daya upaya demi mempertahankan salah satu modal yang paling mendasar untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Dimana hak tersebut bertalian dengan Hak Untuk Hidup (right to life) yang merupakan jenis hak fundamental lainnya bagi warga negara yang secara bersamaan harus dipenuhi oleh negara tanpa terkecuali dalam satu tarikan nafas kebijakan.
Dalam Dimensi Hak Asasi Manusia, secara otoritatif menempatkan negara melalui peran pemerintah yang diasosiasikan sebagai pihak satu-satunya (agent of state organ) yang bertanggungjawab penuh untuk melaksanakan seluruh kewajiban HAM (duty holders) karena terikat dengan tiga fungsi pokoknya yaitu untuk menghargai (to respect), melindungi (to protect) dan, untuk memenuhi (to fullfil) HAM itu sendiri.
Pada kedudukan yang lain keberadaan subjek seperti individu, korporasi maupun sub-entitas lain di luar negara, hanya bertanggungjawab untuk menjalankan sebahagian dari tiga fungsi pokok di atas.
Baca juga: Demo Tolak Pergub JKA, Arus Lalu Lintas di Sekitar Kantor Gubernur Aceh Lumpuh Total
Dari sejumlah pokok-pokok instrumen Hak Asasi Manusia (bill of rights) internasional terkait seperti General Declaration of Human Rights atau Deklarasi Umum Mengenai HAM (DUHAM 1948), berikut pula International Covenant on Economic Social and Cultural Rights atau Kovenan Internasional mengenai Hak Ekonomi Sosial Budaya (KIHESB 1966) dimana Hak Atas Kesehatan turut diatur didalamnya.
Maka mekanisme “pemenuhan” HAM yang bermuara kepada Hak Ekonomi Sosial Budaya (Hak Ekosob), menegaskan posisi negara untuk memainkan perannya secara dominan dan totalitas, walaupun berdasarkan mekanisme Hak Ekosob ini, pemenuhan hak-hak tersebut turut melihat faktor visabilitas dan akuntabilitas kemampuan negara untuk menjalankannya.
Dengan arti kata lain, maksud untuk memenuhi keseluruhan hak-hak yang berdimensi ekosob dapat dipenuhi secara bertahap (instrumen Hukum HAM memberi ruang untuk membatasinya) namun dengan syarat yang juga sangat ketat (strict liability), tidak serta-merta dapat dinafikan oleh negara (pemerintah) dengan berdalih untuk tidak melaksanakannya.
Karena negara bisa dianggap abai terhadap tanggungjawab konstitusionalnya (by ommission), dan situasi demikian bisa berujung kepada diaktifkannya mekanisme pertanggungjawaban HAM internasional (International Human Rights Mechanisms)
Logika sederhananya bahwa ketika negara secara bertahap sudah mampu melaksanakan tanggungjawab konstitusionalnya misalnya berupa pemenuhan hak-hak ekosob. Maka sejak itu pula haram hukumnya bagi negara untuk mereduksi apalagi mengeliminasi program prioritas pemenuhan hak-hak fundamental tersebut (inline di dalamnya adalah hak atas kesehatan) dalam perjalanan waktunya.
Maka yang tersisa hanyalah ketangguhan negara untuk terus diuji dalam rangka meningkatkan kualitas, kuantitas dan keandalan terhadap kemampuan untuk memenuhinya itu.
Pada tahapan berikutnya kerangka bill of rights internasional tersebut, secara nasional pun mekanisme penegakan HAM Negara Republik Indonesia (NRI) telah pula diamini ke dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 beserta hasil amandemennya.
Baca juga: VIDEO - Demo Tolak Pergub JKA di Kantor Gubernur Aceh Dibubarkan Paksa, Gas Air Mata Ditembakkan
Berikut pula sejumlah peraturan perundang-undangan terkait yang berdimensi HAM sebutsaja salah satunya ialah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM (UU HAM). Secara konstitusional norma Hak Asasi Manusia di dalam batang tubuh UUD 1945 berikut hasil amandemennya termaktub di dalam bab tersendiri (BAB XA) mulai dari Pasal 28A-28J.
Kemudian Undang-Undang HAM RI setidak-tidaknya mengenali sembilan jenis hak (satu diantaranya adalah hak atas kesehatan) dengan satu kewajiban sebagai bentuk residu dari adanya sejumlah hak-hak yang diberikan kepada warga negara, namun negara tidak dapat memfasilitasi pemenuhannya secara mutlak, karena semata-mata menjaga relasi keseimbangan kehidupan antar warga negara dan faktor stabilitas politik secara proporsional.
Maka pembatasan hak-hak itu pun hanya dapat dilakukan melalui kehadiran peraturan perundangan-undangan yang tetap berdimensi HAM.
Maka dari itu, Jaminan Kesehatan Aceh yang sedari awal hadir sebagai terobosan pemikiran segenap pihak-pihak yang pernah terlibat konflik bersenjata di Aceh, yang kemudian telah mencatatkan konstribusi masing-masing sesuai peran konstruktif mereka menghadirkan MoU Helsinki. Dimana di dalam pencantuman klausul-klausul kesepakatan bersejarah tersebut terilhami salah satu diantaranya diperoleh dari KIHESB 1966 yang bahkan mendorong Pemerintah RI untuk meratifikasinya terlebih dahulu dan, benar saja hal itu terjadi pada tahun 2005 (satu tahun sebelum diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA).
Baca juga: Menata JKA, Melindungi Hak Rakyat Aceh
Jaminan Kesehatan Aceh tidak hanya menjadi terobosan sebagai pilot project, melainkan turut menjelma menjadi warisan (legacy) universal yang kehadirannya menjadi bukti nyata kesadaran negara (Pemerintahan Aceh) memandang warga negara yaitu seluruh Penduduk Aceh tanpa pandang bulu, kaya ataukah miskin, sebagai pihak penerima manfaat utama untuk dipulihkan harkat dan martabatnya melalui perbaikan kondisi mental-psikis dan kesehatannya.
Oleh karena Penduduk Aceh-lah yang sejatinya menjadi korban yang paling rentan saat konflik bersenjata terjadi selama berpuluh tahun lamanya.
Tidak mengherankan jika pada akhirnya Program kesehatan universal seperti Jaminan Kesehatan Aceh turut menginspirasi Jakarta sehingga menjadikannya sebagai role of models bagi tercetusnya Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah berlangsung sampai dengan saat ini.
Pantas Publik Aceh bertanya, mengapa program monumental sekaliber Jaminan Kesehatan Aceh di evaluasi sedemikian rupa?. Sehingga diperoleh kenyataan ada sebagian warganya yang didiskreditkan berdasarkan pendekatan administratif.
Baca juga: Menjaga Ruh Keadilan dalam Program JKA
Tercerabut hak-haknya dari alasan fundamental bahkan alasan filosofis yang melatarbelakangi program “sejuta ummat” ini dihadirkan dahulu?.
Tolok ukur yang dipakai Pemerintah Aceh pun dinilai sangat prematur. Sebuah langkah mundur dan pukulan telak jika hari ini JKA direduksi keberadaannya berdasarkan hasil evaluasi secara sepihak oleh pemerintahan yang dahulu telah melahirkannya.
Pendekatan yang digunakan pun sangat teknokratis dan terkesan pragmatis akibat prahara budgetting yang mengekang. Sehingga berujung kepada keputusan yang tidak populis yaitu hadirnya Pergub JKA yang miskin nilai (Perspektif HAM) dan bertolak belakang dengan sejarah (a historis). Nah!. heikal1985@gmail.com
| Saatnya Aceh Berani: Membangun Pendidikan yang Berdaya Saing |
|
|---|
| Menata JKA, Melindungi Hak Rakyat Aceh |
|
|---|
| Diet Ekstrem Demi Penampilan Lebih Berbahaya daripada Obesitas Ringan |
|
|---|
| Manajer Koperasi Merah Putih: Mampukah Menjaga Amanah Syariah? |
|
|---|
| Paradoks Layar 15 Detik: Menjinakkan 'Algoritma Liar' di Bumi Serambi Mekkah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Muhammad-Heikal-Daudy-Dosen-FH-Unmuha-Pemerhati-Seni-Budaya_2026_.jpg)