Opini
Analisis SWOT Pengelolaan Wakaf di Aceh
WAKAF merupakan salah satu instrumen ekonomi Islam yang memiliki potensi dalam meningkatkan kesejahteraan
Hendra Saputra SHI MAg, Penelaah Teknis Kebijakan pada Subbag Wakaf dan Perwalian Sekretariat Baitul Mal Aceh
WAKAF merupakan salah satu instrumen ekonomi Islam yang memiliki potensi dalam meningkatkan kesejahteraan dan keadilan masyarakat. Aceh, sebagai satu-satu daerah di Indonesia yang mendapatkan legitimasi untuk menerapkan syariat Islam, wakaf memiliki posisi sangat penting secara spiritual, sosial, dan ekonomi. Masyarakat Aceh mungkin sangat mengenal Wakaf Habib Bugak Asyi yang merupakan salah satu wakaf bersejarah, yang manfaatnya dapat dirasakan sampai dengan saat ini.Namun, sepertinya keberhasilan pengelolaan wakaf tersebut masih sulit direplikasi di Aceh, sebab pengelolaan wakaf masih menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya manajemen dan profesionalisme pengelola (nadzir), serta belum optimalnya pemanfaatan aset wakaf secara produktif.
Oleh karena itu, saya menganalisis dan melihat kondisi pengelolaan wakaf di Aceh, dengan menggunakan analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, serta Threats) guna mengidentifikasi faktor internal dan eksternal yang memengaruhi pengelolaan wakaf.
Kekuatan
Pengelolaan wakaf di Aceh memiliki sejumlah kelebihan yang dapat dijadikan sebagai keunggulan dalam pelaksanaannya, seperti tingginya religiusitas masyarakat dan penerapan syariat Islam mendorong kesadaran berwakaf cukup tinggi. Selain itu, budaya gotong royong dan tingginya rasa empati masyarakat menjadi modal sosial. Secara nasional pengelolaan wakaf didukung dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan PP Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan perubahannya dengan PP Nomor 25 Tahun 2018.
Khusus Aceh diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), Pertama, pasal 191, mengamanahkan Baitul Mal sebagai pengelola harta wakaf. Kedua, pasal 213, Pemerintahan Aceh, Pemerintahan Kabupaten/Kota wajib melakukan perlindungan hukum terhadap tanah-tanah wakaf, harta agama, dan keperluan suci lainnya.
Pemerintah Aceh juga memberikan perhatian serius dalam mengesahkan beberapa regulasi untuk mendukung pengelolaan wakaf, seperti Qanun Baitul Mal (Qanun Nomor 10 Tahun 2018/Qanun Nomor 3 Tahun 2021), Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 13 Tahun 2022 tentang Nazhir. Regulasi lainnya dalam bentuk Instruksi Gubernur Aceh Nomor 03/INSTR/2025, tanggal 25 Juli 2025, tentang Gerakan Aceh Berwakaf dan beberapa kegiatan yang mengarah agar pengelolaan wakaf lebih modern dan produktif seperti Aceh Waqf Summit.
Kebijakan serupa diharapkan dapat menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten/Kota agar terciptanya sinergi regulasi dan kebijakan antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Kabupaten/Kota agar pelaksanaan pengelolaan wakaf dapat dilaksanakan dengan baik.
Demikian pula, Baitul Mal Aceh (BMA) sebagai lembaga yang dibentuk Pemerintah Aceh berdasarkan UUPA dan Qanun Baitul Mal, setiap tahun melaksanakan pelatihan nazhir dan mensosialisasikan gerakan wakaf yang bertujuan agar para nazhir dapat bekerja lebih professional dalam melaksanakan tugasnya dan berkontribusi lebih produktif mengelola harta umat. Beberapa Lembaga Keuangan Syariah di Aceh terus berupaya menjadi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang merupakan suatu langkah strategis dalam mengoptimalkan potensi wakaf uang di Aceh.
Kelemahan
Pengelolaan wakaf di Aceh masih menghadapi kendala yang dapat dijadikan sebagai kelemahan yang memerlukan penanganan serius. Pertama, kurangnya manajemen dan profesionalisme nadzir. Profesi nadzir masih dianggap pekerjaan sampingan, belum menjadi profesi yang dapat diandalkan dalam mencari nafkah, meniti masa depan dan sebagainya. Tidak mudah mencari personil yang memiliki keahlian tertentu untuk bekerja sebagai nadzir.
Kedua, masih ada sebagian masyarakat yang menyerahkan harta wakafnya kepada tokoh masyarakat secara perorangan. Belum mempercayai seseorang untuk diberikan amanah sebagai nadzir dalam pengelolaan wakaf. Namun jika pemberian amanah ini tanpa didukung dengan dokumen, saksi, dan manajemen yang baik, dikhawatirkan harta wakaf tersebut akan menimbulkan permasalahan kemudian hari, ditambah lagi jika nadzir tersebut meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya.
Ketiga, banyaknya tanah wakaf yang belum tersertifikasi. Sertifikasi ini sangat penting agar aset tersebut tidak hilang atau salah dipergunakan, tidak sesuai dengan akta ikrar wakaf. Keempat, banyak aset wakaf dikelola secara tradisional karena kurangnya pemahaman tentang wakaf produktif. Masyarakat lebih mengenal wakaf dalam bentuk fixed asset (aset tetap), seperti tanah, bangunan, dan sebagainya, tanpa ada pengembangan ke arah yang lebih menguntungkan ekonomi bagi masyarakat. Mekanisme pengelolaan dalam bentuk Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), Waqf Linked Sukuk, dan Saham belum begitu populer, sehingga perlu dilakukan sosialisasi lebih komprehensif agar harta wakaf lebih bermanfaat.
Kelima, belum adanya database aset wakaf. Database yang dengan mudah diakses yang disertai dengan dokumen pendukung menjadi sangat penting dalam rangka menjaga ketertiban dan menyusun perencanaan pengembangannya. Keenam, koordinasi antara lembaga kurang efektif. Kerja sama antara nazir, pemerintah, Lembaga Keuangan Syariah, dan masyarakat kadang belum berjalan dengan baik.
Ketujuh, kurangnya pengawasan. Penyusunan dan penyampaian laporan keuangan dan penggunaan hasil wakaf kadang tidak terbuka, sehingga mengurangi kepercayaan masyarakat. Oleh sebab itu, diperlukan pengawasan agar harta umat ini dapat dikelola sesuai dengan amanah wakif.
Peluang
Aceh memiliki peluang dalam pengembangan wakaf produktif, terutama dalam sektor pertanian, pendidikan, dan ekonomi syariah. Dengan adanya regulasi yang memadai yang didukung oleh SDM dan perkembangan teknologi digital kiranya dapat dimanfaatkan dalam rangka meningkatkan manajemen, transparansi, dan efisiensi pengelolaan wakaf yang lebih modern.
Ancaman
Ancaman dalam pengelolaan wakaf meliputi kurangnya transparansi yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat, minimnya kreatifitas nadzir, konflik kepemilikan lahan wakaf, serta perubahan pola pikir masyarakat yang semakin individualistis. Disamping itu, jika wakaf tersebut dalam bentuk cash wakaf, pertimbangan inflasi layak menjadi perhatian serius agar nilai aset wakaf tidak berkurang.
Kesimpulan
Dari uraian di atas, dapat kita simpulkan bahwa pengelolaan wakaf di Aceh memiliki potensi besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karena didukung tingginya religiusitas masyarakat, penerapan syariat Islam, budaya sosial yang kuat, serta regulasi pemerintah yang mendukung.
Namun demikian, pengelolaan wakaf di Aceh masih menghadapi berbagai kelemahan, seperti rendahnya profesionalisme nadzir, belum optimalnya sertifikasi dan pendataan aset wakaf, serta minimnya pemahaman masyarakat terhadap konsep wakaf produktif. Selain itu, pengelolaan aset wakaf masih cenderung tradisional, belum sepenuhnya memanfaatkan peluang ekonomi syariah, dan teknologi digital.
Di sisi lain, Aceh memiliki peluang mengembangkan wakaf produktif di berbagai sektor strategis, terutama pertanian, pendidikan, dan ekonomi syariah, tetapi peluang tersebut masih dihadapkan pada sejumlah ancaman, seperti kurangnya transparansi, konflik kepemilikan aset, rendahnya kreativitas pengelola, hingga tantangan inflasi terhadap wakaf uang.
Oleh karena itu, diperlukan penguatan manajemen, peningkatan kapasitas nadzir, digitalisasi data wakaf, serta edukasi masyarakat secara berkelanjutan, agar pengelolaan wakaf di Aceh dapat dilakukan lebih profesional, produktif, dan berkelanjutan demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan umat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Hendra-Saputra-SHI-MAg-OPINI.jpg)