Jumat, 22 Mei 2026

Kupi Beungoh

Distraksi Digital dan Krisis Komunikasi di Sekolah 

Hampir seluruh aktivitas manusia kini terhubung dengan layar, komunikasi, hiburan, pekerjaan, hingga pendidikan.

Tayang:
Editor: Firdha Ustin
FOR SERAMBINEWS.COM
Dana Ismawan, Praktisi Komunikasi Pemerintahan. 

Dalam konteks ruang kelas, gawai dapat dipahami sebagai bentuk semantic noise dan psychological noise yang mengganggu decoding pesan dari guru kepada siswa. Akibatnya, pesan tidak diterima secara utuh karena perhatian siswa terpecah oleh stimulus digital yang bersifat simultan.

Akibatnya, komunikasi interpersonal di kelas menjadi bersifat “dangkal” (surface-level interaction), bukan lagi komunikasi yang bersifat meaning-centered interaction.

Dalam kondisi ini, relasi guru-siswa bergeser dari hubungan dialogis menjadi hubungan transaksional yang minim keterlibatan emosional.

Maka mencermati hal ini, kebijakan Dinas Pendidikan Aceh menjadi sangat relevan. Surat edaran tersebut memberikan kewenangan kepada sekolah untuk membatasi bahkan melarang penggunaan gawai selama jam belajar berlangsung, kecuali untuk kepentingan pembelajaran yang mendapat izin guru.

Kebijakan ini menunjukkan keberanian pemerintah daerah dalam menjawab tantangan pendidikan di era digital.

Namun terdapat satu hal penting yang membuat surat edaran ini layak mendapat dukungan lebih luas, pembatasan penggunaan gawai semestinya diimplementasinya tidak hanya kepada siswa, tetapi juga berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan.

Dalam kaitannya dengan komunikasi di sekolah, guru maupun tenaga kependidikan adalah communication role model utama. Jika guru dan tenaga kependidikan menggunakan gawai secara tidak terkendali, maka secara tidak langsung ia memberikan symbolic modeling bahwa distraksi digital adalah hal yang dapat diterima dalam ruang komunikasi formal.

Sebaliknya, ketika guru menunjukkan disiplin digital, maka ia memperkuat norma komunikasi yang sehat di kelas.

Tidak mungkin sekolah menuntut siswa disiplin dalam penggunaan handphone apabila guru sendiri masih sibuk membuka media sosial, membalas pesan pribadi, atau terlalu sering menggunakan gawai di tengah proses belajar mengajar.

Karena itu, kebijakan yang berlaku untuk semua pihak menunjukkan bahwa Dinas Pendidikan Aceh sedang membangun budaya disiplin digital yang adil.

Pembatasan penggunaan gawai bagi guru bukan berarti menghambat proses pembelajaran modern.

Guru tetap dapat menggunakan teknologi untuk kebutuhan pendidikan, seperti membuka bahan ajar digital, menampilkan media pembelajaran, atau mengakses informasi akademik yang relevan.

Yang dibatasi adalah penggunaan yang tidak berkaitan dengan proses belajar mengajar dan berpotensi mengganggu profesionalitas pendidik di ruang kelas.

Selain itu, pembatasan penggunaan handphone di sekolah juga dapat membantu mengurangi berbagai persoalan sosial di lingkungan pendidikan.

Misalnya praktik perundungan siber (cyberbullying), penyebaran konten negatif, akses terhadap materi yang tidak pantas, hingga budaya merekam dan memviralkan kejadian di sekolah tanpa etika. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved