Jumat, 22 Mei 2026

Kupi Beungoh

Distraksi Digital dan Krisis Komunikasi di Sekolah 

Hampir seluruh aktivitas manusia kini terhubung dengan layar, komunikasi, hiburan, pekerjaan, hingga pendidikan.

Tayang:
Editor: Firdha Ustin
FOR SERAMBINEWS.COM
Dana Ismawan, Praktisi Komunikasi Pemerintahan. 

Fenomena seperti ini sering kali menciptakan tekanan psikologis bagi siswa maupun guru.

Kebijakan ini juga penting untuk membangun kembali budaya disiplin di sekolah. Selama ini, salah satu tantangan terbesar dunia pendidikan adalah menurunnya kualitas perhatian siswa di ruang kelas.

Guru sering kali harus bersaing dengan notifikasi media sosial dan hiburan digital untuk mendapatkan fokus peserta didik.

Dengan adanya pembatasan gawai, ruang kelas dapat kembali menjadi tempat yang lebih tenang, interaktif, dan produktif.

Tentu kebijakan ini tidak akan berjalan efektif tanpa dukungan orang tua. Peran keluarga sangat penting dalam mengawasi pola penggunaan gadget anak di rumah.

Hal kontradiktif terjadi apabila sekolah membatasi penggunaan handphone, tetapi di rumah anak dibiarkan bermain gadget tanpa kontrol hingga larut malam. Karena itu, sinergi antara sekolah dan orang tua menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.

Sebagian pihak mungkin menganggap pembatasan handphone sebagai langkah yang ketinggalan zaman.

Namun pandangan tersebut kurang tepat. Negara-negara maju sekalipun kini mulai menerapkan regulasi ketat terkait penggunaan gadget di sekolah karena mereka menyadari bahwa teknologi tanpa kontrol dapat merusak kualitas pembelajaran. Jadi, inti persoalannya bukan pada ada atau tidak adanya teknologi, melainkan bagaimana teknologi digunakan secara proporsional.

Lahirnya surat edaran ini menunjukkan keberanian untuk mengambil langkah preventif sebelum dampak negatif penggunaan gadget semakin sulit dikendalikan.

Di tengah derasnya arus digitalisasi, pemerintah daerah tidak boleh hanya menjadi penonton. Dunia pendidikan membutuhkan kebijakan yang berpihak pada kualitas belajar dan kesehatan mental peserta didik.

Lebih jauh lagi, kebijakan ini dapat menjadi momentum untuk menghidupkan kembali aktivitas positif di sekolah. Ketika penggunaan handphone dibatasi, siswa akan memiliki lebih banyak ruang untuk berdiskusi, membaca buku, berolahraga, berorganisasi, dan membangun interaksi sosial secara langsung. Hal-hal seperti inilah yang sesungguhnya membentuk karakter dan kecerdasan emosional generasi muda.

Pada akhirnya, dukungan terhadap Surat Edaran Dinas Pendidikan Aceh Nomor: 100.3.4/1772/2026 adalah dukungan terhadap masa depan pendidikan yang lebih sehat dan berkualitas.

Kebijakan ini bukan upaya memusuhi teknologi, melainkan usaha menempatkan teknologi pada fungsi yang semestinya: membantu proses belajar, bukan menguasai kehidupan pelajar.

Sekolah harus kembali menjadi tempat tumbuhnya konsentrasi, etika, kreativitas, dan karakter.

Jika handphone selama ini terlalu banyak mengalihkan perhatian siswa dari tujuan utama pendidikan, maka pembatasan yang bijak adalah langkah yang tepat.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved