Rabu, 27 Mei 2026

KUPI BEUNGOH

Polemik JKA dan Jalan Aceh Menuju Pemerintahan Digital 

Saya sudah mengusulkan perencanaan sebagai pintu masuk pertama bagi penerapan pemerintahan digital.

Tayang:
Editor: Muhammad Hadi
Serambinews.com/HO
Taufiq A Gani, alumni PPRA 65 Lemhannas, ASN di Perpusnas RI 

Oleh: Taufiq A Gani*)
 
Polemik JKA (Jaminan Kesehatan Aceh)  akhirnya mereda setelah Gubernur Aceh,Muzakir Manaf, mencabut peraturan gubernur tentang JKA.

Dengan demikian, penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penentuan warga Aceh yang mendapatkan layanan JKA atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak akan dilakukan. 

Peristiwa ini dapat dilihat dari berbagai perspektif, seperti aspek sosial politik lokal di Aceh dengan segala ciri khasnya.

Aspek ini tentu harus menjadi perhatian pemerintah pusat dan daerah dalam pengambilan keputusan yang menyangkut rakyat Aceh.

Saya ingin melihat permasalahan ini dari perspektif lain yang lebih luas, yaitu  dalam konteks pengembangan birokrasi pemerintahan modern.

Memang benar, awalnya saya berharap Aceh akan menjadi pemerintah daerah yang memelopori implementasi pemerintahan digital.

Saya ingin, melalui pemerintahan digital, Aceh menggunakan data sebagai dasar penyediaan layanan bagi masyarakat.

Lebih dari itu, saya juga mengharapkan Aceh menjadi model kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam melanjutkan reformasi birokrasi di Indonesia.

Walau harapan saya tidak jadi kenyataan sekarang, saya tetap berharap Pemerintah Aceh  melanjutkan agenda pengembangan pemerintahan digital ini.

Pemerintahan digital bukan sekadar penggunaan aplikasi dalam layanan publik. Dalam Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045, pemerintahan digital dipahami sebagai penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi digital melalui sinergi antara pemerintah dan masyarakat.

Dengan pengertian ini, data, integrasi layanan, dan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah menjadi fondasi utama pemerintahan modern. 

Kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam transformasi menuju pemerintahan digital sangat diperlukan.

 Apalagi, didapati dari hasil penilaian KemenpanRB bahwa walaupun gap nilai asesmen SPBE antara pusat dan daerah cenderung mengecil, gap tersebut masih memerlukan perhatian serius.

Saya melihat bahwa partisipasi Aceh dalam pembenahan DTSEN sebagai bagian dari Satu Data Indonesia dapat mengurangi kesenjangan tersebut.

Baca juga: Mualem Minta BPJS Buka Blokir JKA

 Kerja sama itu bukan saja bermanfaat bagi kepentingan nasional, tetapi juga memberikan banyak manfaat dalam mewujudkan pemerintahan Aceh yang progresif dan berkelanjutan.

Maksud saya adalah inisiatif Pemerintah Aceh selama ini dalam mempersiapkan data sosial ekonomi perlu dilanjutkan.

Inisiatif tersebut jangan berhenti hanya karena kegagalan JKA dalam menggunakan DTSEN sebagai dasar pengambilan keputusan.

Pemerintah dan masyarakat Aceh harus tetap fokus pada implementasi atau pengembangan DTSEN. Ini adalah bukti bahwa Aceh memiliki pandangan progresif dalam pembentukan pemerintahan modern.

Perlu diingat, data sangat menentukan dalam pemerintahan modern saat ini.

Pemerintahan digital

 Jika saja Aceh meneruskan agenda memperbaiki data sosial kependudukannya sekarang, berarti Aceh sedang membangun model pemerintahan sebagai modal untuk membangun Aceh di masa depan.

Baca juga: 100 Ucapan Selamat Idul Adha 2026 Singkat dan Penuh Makna, Cocok untuk Status WA atau Medsos

Perlu dipahami bahwa DTSEN bukan hanya untuk JKA atau semata untuk kepentingan Badan Pusat Statistik dan Kementerian Sosial RI.

Aceh  juga harus melihatnya sebagai kepentingan. Pertanyaannya sekarang adalah apakah data tersebut bermanfaat bagi Aceh.

Kalau sebelumnya DTSEN langsung dipakai untuk intervensi layanan masyarakat yang sangat sensitif, sehingga menimbulkan polemik, saya pikir DTSEN bisa diarahkan terlebih dahulu ke sektor yang tidak berisiko, misalnya perencanaan yang juga sangat strategis bagi Aceh.

DTSEN yang akurat dapat digunakan untuk membentuk profil kependudukan Aceh, pendapatan rata-rata, status pendidikan, dan mata pencaharian.

Data tersebut sebenarnya merupakan data dasar dalam penyusunan rencana pembangunan jangka pendek (tahunan), jangka menengah, ataupun jangka panjang. 

Kita jangan terjebak dalam polemik desil  yang ada di DTSEN. Desil adalah salah satu hasil pengelompokan statistik, bukan makna keseluruhan DTSEN.  

DTSEN bukan cuma dimaknai hanya punya desil yang mengelompokkan masyarakat; DTSEN ialah pangkalan data yang sangat kaya untuk menggambarkan kondisi sosial masyarakat kita.

Kita tahu bahwa perencanaan pembangunan memerlukan pemahaman yang lengkap dan akurat tentang kondisi sosial masyarakat.

Kita bisa menyediakan kebutuhan data untuk perencanaan kapasitas pendidikan, kesehatan, dan ekonomi yang mencukupi untuk 5 sampai 20 tahun ke depan secara akurat.

Baca juga: Mualem: Berobat seperti Biasa, Pergub JKA Dicabut

Sebagai contoh, DTSEN bisa digunakan untuk memetakan jumlah anak usia SMA di suatu kecamatan dalam 5 tahun ke depan agar Dinas Pendidikan tidak salah membangun gedung sekolah baru.

Demikian pula pemetaan kebutuhan tempat tidur bagi pasien dalam berbagai kelas rawatan di rumah sakit.  DTSEN yang lengkap tentu akan sangat membantu. 

Kita bisa bayangkan, jika Aceh membangun pangkalan data sendiri, tentu akan menghadapi beban dan risiko.

Aceh harus menanggung investasi infrastruktur, pengembangan aplikasi, serta keamanan informasi dan siber yang penuh ancaman.

Dengan model seperti yang saya tawarkan di atas, sebenarnya telah terjadi pengalihan risiko yang merupakan strategi manajemen modern.

Akhirnya, polemik JKA dan DTSEN menjadi pelajaran berharga bagi Aceh untuk mengembangkan pemerintahan digital sebagai langkah progresif demi masa depan Aceh.

Saya sudah mengusulkan perencanaan sebagai pintu masuk pertama bagi penerapan pemerintahan digital.

 Insya Allah, dengan berkembangnya pemerintahan dan masyarakat yang literat terhadap teknologi digital, kita dapat mewujudkan peradaban Aceh yang lebih bermartabat.

*) PENULIS adalah alumni PPRA 65 Lemhannas, ASN di Perpusnas RI

KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.

Baca Artikel KUPI BEUNGOH Lainnya di SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved