Breaking News
Senin, 25 Mei 2026

Kupi Beungoh

7 Pesan Moral Dalam Ibadah Qurban

Sekurang-kurangnya,  ada  dua  hikmah  ibadah  qurban.  Pertama,  hikmah Vertikal dan Horizontal. Kedua, Hikmah Sosial, Moral, dan Spiritual.

Tayang:
Editor: Agus Ramadhan
Serambinews.com/HO
Penceramah Tetap Masjid Raya Baiturrahman Aceh, Walidy Dr.Tgk.BUSTAMAM USMAN, MA 

Oleh:  Walidy Dr.Tgk.BUSTAMAM USMAN, MA

QURB atau qurbân berarti “dekat” dengan imbuhan ân (alif dan nun) yang mengandung  arti  “kesempurnaan”, sehingga qurbân  yang  diindonesiakan dengan “kurban” berarti “kedekatan yang sempurna”.

Kata Qurbân berulang tiga kali dalam al-Qur’an, yaitu pada QS.Ali Imran/3: 183, al-Ma’idah/5: 27, dan al-Ahqaf/46: 28.

Jadi, qurban adalah penyembelihan binatang tertentu yang dilakukan pada hari Idul Adha dan tiga hari sesudahnya (hari tasyrik), yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Dalam ilmu fiqh, qurban juga disebut udhiah (karena dilaksanakan dalam suasana  idul  adha)  juga  berasal  dari  kata  dahwah  atau  duhaa  (waktu matahari sedang naik di pagi hari), karena biasanya penyembelihan hewan qurban  dilaksanakan  pada  waktu  duha.  

Dari  kata  dahwah  atau  duhaa tersebut diambil kata daahiyah yang bentuk jamaknya udhiah.

Dasar Hukum

Dasar hukum pelaksanaan qurban adalah firman Allah SWT yang artinya: “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang      yang      membenci kamu      dialah      yang      terputus” (Q.S.al-Kautsar/108: 1-3).

Dasar  kedua  adalah  firman  Allah  SWT  yang  artinya:  “Dan  telah  kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagaian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan  unta-unta  itu  kepada  kamu,  mudah-mudahan  kamu bersyukur” (Q.S.22: 36).

Selain itu Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang memperoleh suatu kelapangan, tetapi dia tidak berkurban, janganlah ia menghampiri tempat shalat kami” (HR.Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah).

Berdasarkan ayat-ayat dan hadits di atas, Abu Hanifah (Imam Hanafi) memandang bahwa menyembelih kurban hukumnya wajib. Kewajiban itu berlaku untuk setiap tahun bagi orang yang bermukim (menetap) dalam kampung.

Akan tetapi jumhur (mayoritas) ulama yang terdiri dari Imam Malik, Imam Syafi’I, dan Ahmad bin Hanbal (Imam Hanbali) memandang bahwa hukum melaksanakan ibadah kurban bukan wajib, tetapi sunah muakkad (sunah yang dikuatkan). 

Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang artinya: “Bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda apabila kamu melihat hilal (awal bulan) Dzulhijah dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban,  hendaklah  ia  menahan  (diri  dari  memotong)  rambut  dan kuku-kukunya (binatang yang akan dikurbankan)” (HR Jamaah kecuali Bukhari dari Ummu Salamah).

Jumhur ulama yang berpendapat bahwa kurban itu boleh tidak dilakukan didasarkan pada kalimat: “salah seorang yang melakukannya adalah lebih baik. Dalam hadits lain disebutkan secara tegas oleh Rasulullah SAW: “Ada tiga hal yang wajib atasku dan tatawwu (sunah) bagi kamu, yaitu: shalat witir, kurban, dan shalat duha”. (HR. Ahmad, al-Hakim, dan Daru Qutni dari Ibnu Abbas).

Dengan hadits ini jumhur ulama memperjelas makna ayat yang mujmal (global) di atas dan menyimpulkan bahwa hukum melaksanakan ibadah kurban adalah sunah muakkad.

Fiqh Qurban

Adapun  persyaratan-persyaratan yang  dituntut dalam pelaksanaan  ibadah kurban adalah: (1) orang yang hendak melaksanakan ibadah kurban harus sanggup menyediakan binatang kurbannya tanpa berhutang; (2) binatang yang akan dikurbankan harus memenuhi syarat sebagai berikut:

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved