Kupi Beungoh
Menyoal Kerugian Negara dari Praktik Under Invoicing SDA
Pada tanggal 1 Juni 2026, kebijakan baru yang banyak mengejutkan banyak pihak baik dari dalam dan luar negeri dimulai, melalui pernyataan..
Oleh:
Putra Kaslin Hutabarat, S.Pd, M.Pd, Akademisi dan Dosen USK
SERAMBINEWS.COM - Pada tanggal 1 Juni 2026, kebijakan baru yang banyak mengejutkan banyak pihak baik dari dalam dan luar negeri dimulai, melalui pernyataan resmi yang dikemukakan oleh Presiden Prabowo saat menghadiri sidang Paripurna ke 19 dalam rangka hari kebangkitan nasional 20 Mei 2026. Indonesia baru saja memasang pagar raksasa untuk sistem finansialnya. Aturan DHSDA (Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam) resmi jalan, dan ini dampaknya langsung memblokir dana aliran milliaran Dollar yang biasanya lancar mengalir ke luar negeri seperti Singapura, Malaysia dan China. Ini tentunya kebijakan yang sangat beresiko tinggi bagi seorang Presiden Prabowo namun di sisi yang lain memberikan keuntungan bagi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Di sisi yang lain juga akan berpengaruh ke efek ekonomi global. Praktik ini disebut sebagai under invoicing (manipulasi nilai ekspor lebih rendah dari harga sebenarnya). Menakjubkannya lagi, menurut laporan data yang disampaikan oleh Presiden Prabowo, dugaan praktik under invoicing dilakukan selama 34 tahun sejak tahun 1991 hingga 2024 membuat negara kehilangan kekayaan senilai Rp. 15.400 Triliun. Kebijakan ini dapat menjadikan negara sebagai pengendali harga terhadap barang komoditas ekspor yang sifatnya global.
Analogi sederhana hal ini berawal dari praktik curang pengusaha yang melaporkan hasil ekspor komoditas nasional dengan harga yang tidak sebenarnya misalnya keuntungan yang di dapat bisa mencapai 1000 Trilliun Rupiah tapi yang dilaporkan ke negara hanya sekitar 500 Trilliun Rupiah. Maka selisihnya masuk kantong perusahaan, pajak yang seharusnya dibayar ke negara namun tidak dibayarkan. Bahkan modusnya lebih canggih lagi, para pengusaha membikin perusahaan di luar negeri, lalu dijual ke perusahaan mereka dengan harga yang murah. Di luar negeri baru dijual dengan harga pasar sesungguhnya, dan selisihnya stay di perusahan mereka yang ada di luar negeri. Beberapa komoditas nasional yang terkena dampak kerugian negara antara lain kelapa sawit nilai ekspornya berada dikisaran 23 milliar US Dollar per tahun, Batubara berada dikisaran 30 milliar per tahun, Nikel 16 milliar US Dollar per tahun. Maka total lebih 65 milliar US Dollar lebih pertahun dari 3 komoditas itu saja belum lagi komoditas lainnya. Dari beberapa kasus selisih pelaporan ekspor bisa mencapai 50 persen dari harga dari harga sebenarnya. Maka pemerintah mengambil langkah untuk menguasai kebijakan ekspor satu pintu melalui Danantara. Itu artinya kalau sebelumnya para pengusaha seenaknya melaporkan hasil ekspor yang tidak sesuai dengan sebenarnya, maka semua harus dilakukan melalui satu tempat yang bisa dikendalikan oleh negara dan harganya akan di verifikasi berdasarkan harga pasar Internasional.
Direktur Eksekutif Institute Kebijakan Strategis Agrobisnis Kelapa Sawit (PASPI), Tungkot Sipayung di CNBC Indonesia, mengatakan bahwa praktik misinvoicing yang mencakup under invoicing dan over invoicing, baik dalam hal kuantitas, kualitas, maupun harga, serta transfer pricing merupakan bentuk-bentuk kejahatan penyelundupan dalam perdagangan. Praktik penyelundupan tersebut akan lebih mudah dilakukan dan terorganisir jika ada perusahaan dalam satu grup (aliansi) di negara pengirim barang, negara penerima barang, dan seterusnya, ujarnya. Menurut Tungkot, praktik ini sudah lama terjadi. Tidak hanya pada ekspor kelapa sawit, tetapi juga pada berbagai barang lainnya, termasuk barang yang diimpor.
Melihat fakta seperti ini, tindakan korupsi semacam itu menunjukkan tantangan besar terhadap proses pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam. Di dunia politik, korupsi membuat demokrasi dan pemerintahan yang baik menjadi sulit, karena dapat merusak wibawa pemerintah. Praktik under invoicing selama ini menyebabkan kurangnya rasa tanggung jawab dan perwakilan dalam pembuatan kebijakan; korupsi di sistem perdagangan; serta korupsi di pemerintahan publik menyebabkan ketidakseimbangan dalam pelayanan masyarakat. Apalagi, korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam memperparah masalah tersebut. Indonesia memiliki banyak sumber daya alam, tetapi pada kenyataannya tidak mendapatkan manfaat yang sesuai dengan kekayaan yang dimilikinya. Secara umum, korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam yang berupa ekspor pasti akan membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap kemampuan lembaga pemerintah, karena adanya pengabaian aturan, pengambilan keuntungan secara tidak sah, serta penunjukan atau kenaikan jabatan pejabat yang tidak didasarkan pada prestasi mereka. Pada saat yang sama, korupsi membuat sahnya pemerintahan menjadi lebih sulit dan mengurangi nilai-nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
Ada beberapa perspektif yang dapat menjelaskan penyebab kerugian negara dari praktek under invoicing sumber daya alam. Perspektif pertama melalui rantai boncos UMKM, hal ini disebabkan karena Dollar dari ekspor kekayaan alam kita tidak mengalir ke negara kita, malah diparkir di luar negeri, efeknya suplai Dollar ke dalam negeri jadi langka. Kelangkaan ini kemudian memicu nilai tukar Rupiah menjadi lemah, dan pada akhirnya harga impor tiba-tiba meroket. Adapun beberapa komoditas impor seperti kedelai, gandum, bahan baku dagangan, sampai BBM harganya akan semakin mencekik. Pada akhirnya yang kena getahnya terdampak pada UMKM karena biaya produksi naik gila-gilaan. Jadi ini murni efek kebocoran uang negara di tingkat paling atas. Selanjutnya pada perspektif kedua, modus pencurian dua nota trik akuntansi gelap. Akal akalan dua nota ini memicu perbandingan harga yang tidak sesuai, misalnya satu kapal bermuatan batubara atau sawit kita berangkat, perusahaan melaporkan nilai ekspor yang jauh lebih rendah dari pelabuhan asal. Laporan nota di Indoneisa misalnya 2,6 juta US Dollar untuk menghindari laporan pajak ke negara, sementara di negara tujuan misalnya Singapura barang yang persis sama dilaporkan pakai nilai aslinya yang jauh lebih besar sekitar 4,2 juta US Dollar. Itu artinya ada selisih jutaan dollar dalam satu kapal saja, dan selisih itu diparkir manis di negara tersebut tanpa dinikmati di negara kita sendiri.
Langkah ini tidak mudah dan tentunya akan mendapatkan perlawanan dari beberapa pihak terkait kebijakan ekspor satu pintu pemerintah, misalnya saja Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memberikan keputusan yang tegas dan menyuruh ratusan perusahaan kelapa sawit untuk segera menaikkan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang masih ditahan oleh perusahaan tersebut
Langkah berani ini diambil setelah terdeteksi adanya gangguan di pasar, di mana harga TBS justru turun tajam meskipun harga CPO dunia dan nilai tukar dolar AS sedang naik secara signifikan. Bersama Satgas Pangan Polri, Kementerian Pertanian siap melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 270 hingga 300 perusahaan yang tidak mengikuti aturan dan belum memberikan harga TBS sesuai ketentuan daerah. Penurunan harga komoditas penting secara mendadak tersebut mempelihatkan adanya perlawanan dari mafia oligarki sumber daya alam Indonesia.
Maka dengan melihat mirisnya fakta di atas memang dibutuhkan kebijakan Presiden agar dapat mengontrol aktivitas ekspor sumber daya alam khususnya komoditas unggulan kita agar memperoleh keuntungan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kebijakan ekspor satu pintu ini menjadi langkah berani negara untuk memutus mata rantai perusahaan pada praktik under invoicing yang selama ini merasa nyaman untuk mengeruk keuntungan pribadi dan hanya memberikan keuntungan kepada negara lain. Pemerintah sudah seharusnya menindak dan memberikan perlawanan yang kuat terhadap permainan harga tersebut.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Putra-Kaslin-Hutabarat-SPd-MPd-Akademisi-dan-Dosen-USK-Foto-2.jpg)