Jumat, 12 Juni 2026

Kupi Beungoh

Maluku, Aceh Daerah Kaya Krisis Ruang Fiskal

Prof. Dr. dr. Rajuddin menyoroti paradoks ketidakseimbangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah di Indonesia.

Tayang:
Editor: Amirullah
For Serambinews.com
Prof. Dr. dr. Rajuddin, SpOG(K), Subsp.FER 
Ringkasan Berita:
  • Prof. Dr. dr. Rajuddin menyoroti paradoks ketidakseimbangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah di Indonesia.
  • Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengeluhkan Dana Alokasi Umum yang tidak mencukupi untuk membayar gaji pegawai.
  • Kebijakan pengangkatan PPPK secara nasional membebani APBD tanpa adanya peningkatan kemampuan fiskal daerah yang proporsional.
  • Aceh diharapkan mendapatkan nilai tambah ekonomi yang adil dari penemuan gas raksasa di Blok South Andaman.

 

Oleh: Prof. Dr. dr. Rajuddin, SpOG(K), Subsp.FER

Paradoks terbesar dalam tata kelola pembangunan Indonesia hari ini adalah kenyataan bahwa banyak daerah kaya sumber daya mengalami kesulitan membiayai pelayanan publik. Di atas tanah penghasil nikel, batu bara, minyak, gas bumi, dan berbagai komoditas strategis lainnya, pemerintah daerah kesulitan membayar gaji pegawai, membiayai pembangunan, serta mempertahankan layanan publik.

Pemerintah daerah kesulitan membiayai pembangunan infrastruktur, menyediakan layanan kesehatan yang memadai, dan menjaga keberlangsungan pelayanan publik yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
 
Pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, dalam rapat bersama pemerintah pusat baru-baru ini patut dibaca sebagai alarm serius bagi masa depan desentralisasi fiskal di Indonesia. Dengan nada lugas, ia menyampaikan bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima Maluku Utara sekitar Rp 960 miliar, sementara kebutuhan belanja pegawai telah mencapai Rp 1,1 triliun. 

Artinya, bahkan sebelum satu meter jalan dibangun atau satu ruang kelas diperbaiki, seluruh dana yang diterima sudah habis untuk membayar aparatur pemerintah. Keluhan serupa juga disampaikan sejumlah kepala daerah lain, termasuk dari Sulawesi Tengah. 

Vertical fiscal imbalance

Persoalannya bukan sekadar kekurangan anggaran, melainkan ketidakseimbangan struktural antara kewenangan yang dimiliki daerah dan sumber daya fiskal yang tersedia. Dalam literatur keuangan publik, kondisi ini dikenal sebagai vertical fiscal imbalance, yaitu ketika tanggung jawab pelayanan berada di daerah, tetapi sumber pendapatan utama tetap berada di pusat. 

Akibatnya, daerah menjadi pelaksana kebijakan tanpa memiliki keleluasaan fiskal yang memadai untuk menjalankannya. Masalah ini semakin terasa setelah kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan secara besar-besaran. 

Dari perspektif keadilan sosial, kebijakan tersebut tentu patut diapresiasi. Ribuan guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis yang selama bertahun-tahun berstatus honorer akhirnya memperoleh kepastian hukum serta kesejahteraan yang lebih baik.

Namun, persoalan muncul ketika kewajiban pembayaran gaji PPPK sepenuhnya dibebankan pada APBD. Daerah tidak memiliki ruang untuk menolak karena kebijakan tersebut merupakan agenda nasional. Akan tetapi, pada saat yang sama, kemampuan fiskal daerah tidak bertambah secara proporsional.

Akibatnya, banyak pemerintah daerah terjebak dalam dilema yang sulit. Mereka harus memilih antara membayar pegawai atau membangun infrastruktur. Mereka harus memilih antara mempertahankan pelayanan publik atau menjaga keseimbangan kas daerah.

Relaksasi penggunaan anggaran yang diberikan pemerintah pusat memang dapat membantu dalam jangka pendek. Namun, relaksasi tidak menyelesaikan akar masalah. Relaksasi hanya memindahkan tekanan dari satu pos anggaran ke pos anggaran lain.

Ketika anggaran pembangunan dipotong untuk membayar gaji pegawai, maka yang dikorbankan adalah masa depan pertumbuhan ekonomi daerah. Jalan yang seharusnya dibangun tertunda. Jembatan yang rusak tidak segera diperbaiki. Irigasi yang dibutuhkan petani belum juga tersedia. Akhirnya, kapasitas ekonomi daerah untuk menghasilkan pendapatan baru juga ikut melemah.

Di sinilah letak paradoks pembangunan Indonesia saat ini. Daerah diminta mandiri, tetapi instrumen untuk mandiri semakin terbatas. Daerah didorong untuk berinovasi, tetapi ruang inovasi fiskal dan kewenangannya semakin dipersempit.

Sangat relevan dengan Aceh

Secara historis, Aceh merupakan salah satu daerah dengan kontribusi sumber daya alam yang besar bagi Indonesia. Dari era Arun LNG hingga potensi migas baru di Blok South Andaman, Aceh telah lama menjadi bagian penting dalam peta energi nasional.

Namun, pertanyaan mendasarnya adalah: apakah kekayaan sumber daya tersebut benar-benar telah menghasilkan kapasitas fiskal yang memadai bagi Aceh? Jawabannya belum tentu. Struktur APBA Aceh hingga saat ini masih sangat bergantung pada transfer dari pemerintah pusat. Ketergantungan tersebut membuat ruang gerak fiskal daerah Aceh sangat dipengaruhi oleh kebijakan nasional. 

Ketika transfer menurun atau tertunda, dampaknya langsung terasa pada kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai program pembangunan. Kondisi tersebut menjadi semakin penting untuk dicermati ketika Aceh mulai memasuki fase pengembangan Blok South Andaman. 

Temuan gas raksasa di kawasan tersebut digadang-gadang sebagai salah satu penemuan migas terbesar di Asia Tenggara dalam beberapa tahun terakhir. Banyak pihak menyambut optimisme tersebut sebagai harapan baru bagi kebangkitan ekonomi Aceh pasca-Arun. Namun, sejarah mengajarkan bahwa keberadaan sumber daya alam tidak secara otomatis menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat Aceh.

Yang menentukan bukan hanya berapa banyak gas yang ditemukan, tetapi di mana nilai tambahnya diciptakan. Apabila seluruh rantai ekonomi migas berpusat di luar Aceh, maka yang tersisa di daerah hanyalah aktivitas eksplorasi dan dampaknya terhadap lingkungan. 

Sebaliknya, apabila fasilitas pengolahan, industri turunan, pusat logistik, pelatihan tenaga kerja, serta rantai pasok pendukung dibangun di Aceh, maka manfaat ekonominya akan berlipat ganda. Karena itu, perjuangan Pemerintah Aceh agar pengembangan South Andaman memberikan nilai tambah bagi daerah bukanlah tuntutan yang berlebihan dan sangat perlu didukung bersama oleh rakyat Aceh

Yang diperjuangkan bukan kepemilikan cadangan gas, melainkan hak masyarakat Aceh untuk memperoleh manfaat ekonomi yang adil dari sumber daya yang berada di wilayahnya.

Persoalan fiskal: implikasi langsung terhadap sektor Kesehatan

Di banyak daerah, rumah sakit pemerintah kini menghadapi tekanan keuangan yang semakin berat. Keterlambatan pembayaran klaim, meningkatnya biaya operasional, kenaikan harga alat kesehatan, serta keterbatasan anggaran daerah menciptakan tekanan yang tidak ringan.

Seperti kondisi keuangan RSUD dr. Zainoel Abidin, yang beberapa kali menjadi perhatian publik, menunjukkan bahwa keberlanjutan layanan kesehatan tidak dapat dipisahkan dari kesehatan fiskal pemerintah daerah. Rumah sakit bukan sekadar institusi pelayanan. Rumah sakit adalah infrastruktur kemanusiaan. 

Ketika keuangan rumah sakit terganggu, yang terdampak bukan hanya laporan keuangan, tetapi juga pasien, tenaga kesehatan, ketersediaan obat, dan mutu pelayanan. Karena itu, pembahasan tentang PPPK, transfer daerah, DBH, dan Blok Andaman sesungguhnya bukan isu yang berdiri sendiri. Semua saling terkait dalam satu rantai besar bernama keadilan fiskal.

Pertanyaan yang harus dijawab Indonesia ke depan bukan hanya bagaimana meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi juga bagaimana memastikan bahwa daerah penghasil memiliki kapasitas fiskal yang cukup untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publiknya sendiri.

Jika tidak, kita akan terus menyaksikan paradoks yang menyakitkan: daerah yang kaya sumber daya tetapi miskin ruang anggaran; daerah yang menghasilkan energi nasional tetapi kesulitan membayar tenaga kesehatan; daerah yang menjadi fondasi pertumbuhan ekonomi Indonesia tetapi tidak mampu membangun masa depannya sendiri.

Desentralisasi tidak boleh berhenti pada pemindahan beban. Desentralisasi harus diikuti dengan distribusi manfaat yang lebih adil. Sebab pada akhirnya, kekuatan sebuah negara tidak hanya diukur dari besarnya APBN, melainkan dari kemampuan setiap daerah untuk tumbuh, melayani, dan menyejahterakan rakyatnya secara berkelanjutan. (email:rajuddin@usk.ac.id)

 

Penulis adalah Guru Besar Universitas Syiah Kuala; Ketua IKA UNDIP Aceh; Sekretaris ICMI Orwil Aceh.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved