Kupi Beungoh
Maluku, Aceh Daerah Kaya Krisis Ruang Fiskal
Prof. Dr. dr. Rajuddin menyoroti paradoks ketidakseimbangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah di Indonesia.
Ringkasan Berita:
- Prof. Dr. dr. Rajuddin menyoroti paradoks ketidakseimbangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah di Indonesia.
- Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengeluhkan Dana Alokasi Umum yang tidak mencukupi untuk membayar gaji pegawai.
- Kebijakan pengangkatan PPPK secara nasional membebani APBD tanpa adanya peningkatan kemampuan fiskal daerah yang proporsional.
- Aceh diharapkan mendapatkan nilai tambah ekonomi yang adil dari penemuan gas raksasa di Blok South Andaman.
Oleh: Prof. Dr. dr. Rajuddin, SpOG(K), Subsp.FER
Paradoks terbesar dalam tata kelola pembangunan Indonesia hari ini adalah kenyataan bahwa banyak daerah kaya sumber daya mengalami kesulitan membiayai pelayanan publik. Di atas tanah penghasil nikel, batu bara, minyak, gas bumi, dan berbagai komoditas strategis lainnya, pemerintah daerah kesulitan membayar gaji pegawai, membiayai pembangunan, serta mempertahankan layanan publik.
Pemerintah daerah kesulitan membiayai pembangunan infrastruktur, menyediakan layanan kesehatan yang memadai, dan menjaga keberlangsungan pelayanan publik yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
Pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, dalam rapat bersama pemerintah pusat baru-baru ini patut dibaca sebagai alarm serius bagi masa depan desentralisasi fiskal di Indonesia. Dengan nada lugas, ia menyampaikan bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima Maluku Utara sekitar Rp 960 miliar, sementara kebutuhan belanja pegawai telah mencapai Rp 1,1 triliun.
Artinya, bahkan sebelum satu meter jalan dibangun atau satu ruang kelas diperbaiki, seluruh dana yang diterima sudah habis untuk membayar aparatur pemerintah. Keluhan serupa juga disampaikan sejumlah kepala daerah lain, termasuk dari Sulawesi Tengah.
Vertical fiscal imbalance
Persoalannya bukan sekadar kekurangan anggaran, melainkan ketidakseimbangan struktural antara kewenangan yang dimiliki daerah dan sumber daya fiskal yang tersedia. Dalam literatur keuangan publik, kondisi ini dikenal sebagai vertical fiscal imbalance, yaitu ketika tanggung jawab pelayanan berada di daerah, tetapi sumber pendapatan utama tetap berada di pusat.
Akibatnya, daerah menjadi pelaksana kebijakan tanpa memiliki keleluasaan fiskal yang memadai untuk menjalankannya. Masalah ini semakin terasa setelah kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan secara besar-besaran.
Dari perspektif keadilan sosial, kebijakan tersebut tentu patut diapresiasi. Ribuan guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis yang selama bertahun-tahun berstatus honorer akhirnya memperoleh kepastian hukum serta kesejahteraan yang lebih baik.
Namun, persoalan muncul ketika kewajiban pembayaran gaji PPPK sepenuhnya dibebankan pada APBD. Daerah tidak memiliki ruang untuk menolak karena kebijakan tersebut merupakan agenda nasional. Akan tetapi, pada saat yang sama, kemampuan fiskal daerah tidak bertambah secara proporsional.
Akibatnya, banyak pemerintah daerah terjebak dalam dilema yang sulit. Mereka harus memilih antara membayar pegawai atau membangun infrastruktur. Mereka harus memilih antara mempertahankan pelayanan publik atau menjaga keseimbangan kas daerah.
Relaksasi penggunaan anggaran yang diberikan pemerintah pusat memang dapat membantu dalam jangka pendek. Namun, relaksasi tidak menyelesaikan akar masalah. Relaksasi hanya memindahkan tekanan dari satu pos anggaran ke pos anggaran lain.
Ketika anggaran pembangunan dipotong untuk membayar gaji pegawai, maka yang dikorbankan adalah masa depan pertumbuhan ekonomi daerah. Jalan yang seharusnya dibangun tertunda. Jembatan yang rusak tidak segera diperbaiki. Irigasi yang dibutuhkan petani belum juga tersedia. Akhirnya, kapasitas ekonomi daerah untuk menghasilkan pendapatan baru juga ikut melemah.
Di sinilah letak paradoks pembangunan Indonesia saat ini. Daerah diminta mandiri, tetapi instrumen untuk mandiri semakin terbatas. Daerah didorong untuk berinovasi, tetapi ruang inovasi fiskal dan kewenangannya semakin dipersempit.
Sangat relevan dengan Aceh
Secara historis, Aceh merupakan salah satu daerah dengan kontribusi sumber daya alam yang besar bagi Indonesia. Dari era Arun LNG hingga potensi migas baru di Blok South Andaman, Aceh telah lama menjadi bagian penting dalam peta energi nasional.
Namun, pertanyaan mendasarnya adalah: apakah kekayaan sumber daya tersebut benar-benar telah menghasilkan kapasitas fiskal yang memadai bagi Aceh? Jawabannya belum tentu. Struktur APBA Aceh hingga saat ini masih sangat bergantung pada transfer dari pemerintah pusat. Ketergantungan tersebut membuat ruang gerak fiskal daerah Aceh sangat dipengaruhi oleh kebijakan nasional.
| Menyoal Kerugian Negara dari Praktik Under Invoicing SDA |
|
|---|
| Belajar Menjahit Sambil Kuliah: Kini Riki Punya Usaha Konveksi Sendiri |
|
|---|
| Belum Sembuh dari Corona, Membedah Trauma Kolektif Penonton Berita Hantavirus |
|
|---|
| Rp 1.620 Triliun untuk MBG, Mengapa Bukan untuk Menghidupkan Dapur Rakyat? |
|
|---|
| Sulaiman Tripa: Dari Pantee Raja ke Mimbar Profesor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Prof-Dr-dr-Rajuddin-SpOGK-SubspFER-17-11.jpg)