Selasa, 16 Juni 2026

Kupi Beungoh

Ketika Dokter Jaga PONEK Tidak Dihubungi

Artikel membahas pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dokter jaga on-call di rumah sakit demi keselamatan pasien

Tayang:
Editor: Amirullah
For Serambinews.com
Prof. Dr. dr. Rajuddin, SpOG(K), Subsp.FER 

Oleh: Prof. Dr. dr. Rajuddin, SpOG(K), Subsp.FER

Di dunia penerbangan, tidak ada seorang pun pilot yang boleh mengambil alih kendali pesawat tanpa prosedur yang jelas.

Dalam dunia kesehatan, prinsip yang sama berlaku. Rumah sakit adalah organisasi berisiko tinggi (high-reliability organization) yang bergantung pada sistem, koordinasi, dan disiplin terhadap prosedur. 

Ketika sistem komunikasi gagal, bukan hanya administrasi yang terganggu, tetapi keselamatan pasien juga terancam. Karena itu, muncul pertanyaan yang sangat penting: bagaimana jika dalam suatu kasus kegawatdaruratan di rumah sakit, dokter yang secara resmi sedang bertugas jaga atau jaga on-call tidak diberitahu dan tidak dihubungi, sementara yang dihubungi justru dokter lain yang tidak sedang bertugas?

Pertanyaan ini bukan sekadar persoalan hubungan antarsejawat. Menyentuh inti tata kelola klinis, keselamatan pasien, tanggung jawab hukum, dan etika profesi.

Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Rumah Sakit kembali menegaskan bahwa pelayanan gawat darurat merupakan pelayanan yang harus tersedia selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu. 

Pelayanan tersebut tidak hanya dituntut cepat, tetapi juga harus dilaksanakan melalui sistem yang terorganisasi, akuntabel, dan berorientasi pada keselamatan pasien. Dalam konteks tersebut, jadwal jaga bukan sekadar daftar nama yang ditempel di ruang dokter.

Jadwal jaga merupakan bentuk penugasan resmi yang diberikan oleh rumah sakit kepada tenaga medis tertentu untuk bertanggung jawab atas pelayanan pada waktu yang telah ditetapkan.

Artinya, dokter yang tercantum dalam jadwal jaga bukan hanya memiliki kewajiban untuk hadir ketika diperlukan, tetapi juga memiliki hak untuk mengetahui dan menangani kasus yang menjadi tanggung jawabnya.

Mengapa Sistem Jaga On-Call Dibentuk?

Dalam pelayanan rumah sakit modern, sistem on-call dibangun untuk memastikan kepastian respons terhadap kasus yang memerlukan penanganan segera. Ketika seorang pasien datang atau dirujuk dalam kondisi kritis, petugas IGD tidak perlu menebak-nebak dokter mana yang harus dipanggil. Sistem sudah menetapkan siapa yang bertanggung jawab pada saat itu.

Tujuan utama sistem ini adalah menghilangkan ketidakpastian, mempercepat pengambilan keputusan klinis, dan menjamin akuntabilitas. Jika dokter yang sedang bertugas tidak dihubungi, maka sesungguhnya rantai akuntabilitas tersebut kacau dan terputus.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi keterlambatan dalam tindakan? Siapa yang harus menjelaskan keputusan klinis yang diambil? Siapa yang akan mempertanggungjawabkan hasil pelayanan apabila terjadi komplikasi atau bahkan kematian pasien? Ketika sistem resmi dilewati, jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi kabur dan mencari “kambing hitam”.

Keselamatan Pasien Tidak Boleh Bergantung pada Kebiasaan

Salah satu penyebab kegagalan sistem pelayanan kesehatan adalah ketika budaya informal mengalahkan prosedur formal. Sering kali muncul alasan bahwa dokter tertentu dianggap lebih mudah dihubungi, lebih cepat datang, lebih berpengalaman, atau lebih dekat secara personal dengan petugas di lapangan. 

Alasan-alasan tersebut mungkin tampak praktis, tetapi tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan sistem yang telah ditetapkan oleh rumah sakit. Dalam ilmu keselamatan pasien, tindakan melewati jalur resmi tanpa alasan resmi disebut sebagai penyimpangan proses (process deviation).

Banyak penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar kejadian yang tidak diharapkan di rumah sakit bukan disebabkan oleh kurangnya kemampuan klinis dokter, melainkan oleh kegagalan komunikasi dan koordinasi. Karena itu, dalam berbagai standar akreditasi rumah sakit, baik internasional maupun nasional, komunikasi efektif selalu ditempatkan sebagai salah satu elemen utama dalam keselamatan pasien.

Kesalahan komunikasi dapat menyebabkan keterlambatan diagnosis, keterlambatan operasi, pemberian terapi yang tidak tepat, bahkan kematian yang sebenarnya dapat dicegah.

Dimensi Hukum

Dari perspektif hukum kesehatan, rumah sakit memiliki kewajiban untuk menyediakan pelayanan sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional. Jadwal jaga dokter merupakan bagian dari mekanisme untuk memenuhi standar tersebut.

Apabila terjadi kasus gawat darurat dan dokter yang bertanggung jawab tidak pernah diberitahu, maka pertanyaan hukum tidak lagi hanya ditujukan kepada individu tertentu, tetapi juga kepada sistem rumah sakit. Apakah ada SOP yang mengatur tata cara pemanggilan dokter jaga? Apakah SOP tersebut dijalankan?
 
Apakah ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan mengapa dokter jaga tidak dihubungi? Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menjadi fokus utama apabila suatu saat dilakukan audit medis, audit mutu, investigasi insiden keselamatan pasien, atau bahkan proses hukum. Jika tidak ada bukti bahwa dokter jaga telah dihubungi sesuai prosedur, maka akan sulit untuk menjelaskan mengapa jalur resmi dilewati.

Perspektif Etika Profesi

Etika kedokteran memberikan sudut pandang moral yang sangat penting. Prinsip moral beneficence mengharuskan tenaga kesehatan, termasuk dokter, melakukan tindakan terbaik demi kepentingan pasien. Prinsip moral non-maleficence menuntut dokter agar setiap keputusan klinis menghindari risiko yang tidak perlu. 

Prinsip justice menegaskan bahwa setiap pasien berhak memperoleh pelayanan yang sama sesuai dengan sistem yang berlaku. Sementara itu, prinsip accountability mengharuskan setiap dokter bertanggung jawab atas kewenangan yang diberikan kepadanya. Ketika dokter yang sedang bertugas tidak dihubungi, maka keempat prinsip tersebut telah dilanggar dan berpotensi terganggu.

Pasien kehilangan jaminan bahwa sistem yang dirancang untuk melindunginya benar-benar dijalankan. Dokter yang sedang bertugas kehilangan kesempatan untuk menjalankan mandat profesionalnya. Sebaliknya, dokter yang tidak sedang bertugas dapat ditempatkan dalam posisi yang secara administratif tidak jelas dan tidak etis. Situasi seperti ini berpotensi menimbulkan konflik etik maupun konflik tanggung jawab di kemudian hari.

Apa yang seharusnya dilakukan?

Rumah sakit harus memiliki sistem komunikasi yang jelas, terukur, dan terdokumentasi. Setiap panggilan kepada dokter jaga harus dicatat. Waktu panggilan, respons yang diberikan, instruksi yang diterima, serta tindak lanjut yang dilakukan harus terdokumentasi dengan baik. Apabila dokter jaga tidak dapat dihubungi dalam batas waktu tertentu, harus ada mekanisme eskalasi yang telah ditetapkan dalam SOP.

Misalnya, menghubungi konsulen berikutnya, kepala instalasi, atau pejabat struktural yang berwenang. Dengan demikian, setiap langkah dapat dipertanggungjawabkan secara profesional maupun secara hukum. Lebih penting lagi, rumah sakit perlu membangun budaya keselamatan pasien yang menempatkan sistem di atas kepentingan pribadi.

Pelayanan kesehatan yang baik tidak boleh bergantung pada siapa yang paling dekat, siapa yang paling senior, atau siapa yang paling disukai. Pelayanan harus berjalan berdasarkan sistem yang adil, transparan, dan konsisten.

Menjaga Kepercayaan Publik

Pada akhirnya, masyarakat datang ke rumah sakit dengan satu harapan sederhana: memperoleh pertolongan terbaik ketika nyawa mereka berada dalam ancaman. Kepercayaan tersebut hanya dapat dijaga apabila setiap unsur pelayanan bekerja sesuai dengan sistem yang telah dibuat. Dokter yang sedang bertugas harus dihubungi. Petugas harus mengikuti SOP. Manajemen RS harus memastikan tata kelola berjalan dengan baik.

Dalam pelayanan gawat darurat, setiap menit sangat berarti. Dan dalam keselamatan pasien, tidak ada ruang bagi komunikasi yang terputus. Ketika dokter jaga tidak dihubungi, sesungguhnya yang sedang diuji bukan hanya seorang dokter, melainkan integritas seluruh sistem pelayanan rumah sakit. (email: rajuddin@usk.ac.id)

Penulis adalah Guru Besar Universitas Syiah Kuala; Ketua IKA UNDIP Aceh; Sekretaris ICMI Orwil Aceh

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
2 - 2
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved