Breaking News

Opini

Selamatkan Baitul Mal Aceh

Amanah ini lahir tidak serta merta melainkan perjuangan panjang dan ‘berdarah-darah’ masyarakat Aceh untuk mencapai sebuah perdamaian.

Editor: mufti
For Serambinews.com
Ir Jafaruddin Husin MT, Anggota Tim Perumus UUPA Tahun 2006 

Ir Jafaruddin Husin MT, Anggota Tim Perumus UUPA Tahun 2006

UNDANG-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, atau yang lebih dikenal dengan UUPA, Pasal 191, telah mengamanahkan bahwa zakat, harta wakaf, dan harta agama dikelola oleh Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal kabupaten/kota. Artinya, Baitul Mal secara kelembagaan mendapat legitimasi hukum yang begitu kuat dan diakui oleh negara.

Dalam UUPA tersebut terdapat dua pasal lagi yang memperjelas pengelolaan zakat di Aceh, yaitu Pasal 180 ayat 1, huruf d, bahwa zakat menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). Selanjutnya, pasal 192, disebutkan bahwa zakat yang ditunaikan oleh seorang muzaki menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan dari wajib pajak.

Amanah ini lahir tidak serta merta, melainkan melalui perjuangan panjang dan ‘berdarah-darah’ masyarakat Aceh untuk mencapai sebuah perdamaian. Oleh sebab itu, amanah ini perlu dijaga dan dijalankan dengan sangat kredibel dan amanah. Apalagi Baitul Mal sebagai lembaga yang mengurus harta umat, sejatinya dipapah dengan serius, baik dari segi pengelolaannya maupun sumber daya manusia (SDM) amil itu sendiri.

Dalam tulisan ini, penulis ingin menitipkan sebuah harapan selaku tim perumus UUPA, bagaimana seharusnya sebuah lembaga filantropi dikelola dan SDM amil yang bagaimana seharusnya ditempatkan di sana.

Aceh selaku daerah yang sudah identik dengan pelaksanaan syariat Islam, tentu Baitul Mal menjadi salah satu ikon syariat Islam yang sangat sentral dalam hal pengelolaan keuangan.

Pada lembaga ini, terdapat harapan besar para kaum marginal, dalam ini sudah diatur dalam delapan ashnaf untuk membuat mereka tersenyum.

Itulah yang menjadi tugas pokok Baitul Mal sebagai rumah harta bagi masyarakat yang membutuhkan. Bukan lembaga untuk melancarkan kepentingan politik demi maksud dan tujuan tertentu. Sehingga, kesucian Baitul Mal tercoreng oleh orang-orang yang tidak memiliki niat yang tulus dalam pengelolaannya.

Bukan sembarangan SDM

Dalam literatur sejarah, salah satu faktor kegemilangan pengelolaan zakat pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, yaitu SDM amil. Umar bin Abdul Aziz tidak sembarangan menempatkan amil untuk mengelola Baitul Mal. Orang-orang yang bekerja sebagai amil mestilah orang-orang pilihan dengan kriteria-kriteria khusus.

Amirul mukminin paham betul, pekerjaan yang akan amil laksanakan berhubungan dengan keuangan. Jika salah orang, akan menjadi malapetaka bagi Baitul Mal, sehingga Umar menempatkan orang-orang yang jujur dan yang hatinya bersih.

Para amil yang dipekerjakan di Baitul Mal, mereka yang sudah selesai dengan dirinya sendiri. Amirul mukminin paham pekerjaan yang akan dilakoni adalah menyenangi dan memberdayakan orang lain. Kalau sedikit saja ada rasa iri dan dengki dalam hatinya amil, sungguh amil tidak akan ikhlas dalam mengelola dan menyalurkan dana umat tersebut.

Untuk menjadi amil yang baik, merujuk kepada Abu Hurairah, seorang amil yang tidak hanya jujur, tetapi juga memiliki integritas dan profesionalisme tinggi dalam mengelola keuangan umat. Keamilan Abu Hurairah ditunjuk langsung oleh Rasulullah saw. untuk memegang kunci Baitul Mal yang menyimpan zakat, infak, sedekah, dan wasiat.

Rasulullah saw. memilih Abu Hurairah menjadi amil zakat karena kepercayaan beliau bahwa sosok Abu Hurairah adalah jujur dan amanah. Artinya, Rasulullah saw sendiri begitu selektif dalam memilih pengelola keuangan umat. Tidak asal menunjuk orang.

Dalam hal ini, Pemerintah Aceh atau pemerintah kabupaten/kota, sejatinya tidak menjadikan Baitul Mal di bawah lembaga keistimewaan sebagai tempat pembinaan SDM yang sudah bermasalah di SKPA/SKPK lain. SDM yang ditempat di Baitul Mal Aceh haruslah yang terbaik. Mereka yang mampu secara ikhlas dan dalam hatinya tidak ada noda iri atas kesenangan orang lain, atau istilah dalam bahasa Aceh itu “ku’eh”.

Jangan jadikan Baitul Mal tempat untuk tim sukses yang belum dapat jabatan, sehingga orang-orang politik dengan ilmu yang tidak kompeten dipaksakan bekerja di sana. Jika amil yang ada di Baitul Mal bermasalah, maka akan berdampak kepada kualitas pengelolaan program dan rendahnya realisasi anggaran setiap tahunnya.

Transisi kepemimpinan

Menjelang habisnya masa kepemimpinan ketua dan anggota Badan Baitul Mal Aceh periode 2020-2025 menjadi isu yang santer dibicarakan. Pemerintah Aceh sudah mulai membuka pendaftaran untuk kepemimpinan periode berikutnya, (baca: Serambi Indonesia,28 Juli 2025/ Buka Pendaftaran! Calon Anggota Badan Baitul Mal Aceh 2025–2030).

Di sisi lain, isu mutasi pejabat di lingkungan pemerintah Aceh juga tidak kalah hangat diperbincangkan. Kedua isu tersebut tentu sangat berpengaruh terhadap Baitul Mal Aceh. Bagaimana tidak, orang yang akan duduk di puncak pimpinan Baitul Mal Aceh baik di sekretariat maupun badan menjadi penentu arah lima tahun ke depan Baitul Mal Aceh.

Lima tahun ke depan bukan waktu yang singkat. Banyak hal yang bisa dilakukan untuk kepentingan umat. Ada tugas besar yang harus dikerjakan oleh pimpinan baru nantinya. Apalagi Aceh masih tergolong provinsi termiskin. Tentu, peran Baitul Mal menjadi tumpuan harapan dalam menekan angka kemiskinan.

Wajah Baitul Mal Aceh juga menjadi wajah pemerintahan Aceh di bawah kepemimpinan Mualem. Oleh karena itu, Sang Panglima harus selektif dan hati-hati dalam merekomendasikan orang-orang yang akan menjalankan amanah umat. Selain membantu masyarakat juga menyelamatkan wajah Mualem selaku pemimpin saat ini. Gubernur jangan tinggalkan kampus untuk bertanya tentang kriteria pemimpin Baitul Mal. Baitul Mal harus dipimpin oleh orang yang berilmu agama yang bisa diteladani dan kana'ah.

Sejak berdirinya lembaga pengelolaan zakat di Aceh yang saat itu masih disebut Badan Penertiban Harta Agama (BPHA) tahun 1973, hingga akhirnya menjadi BMA pada tahun 2008 terus bercita-cita mentransformasikan mustahik menjadi muzaki. Namun pertanyaannya, sampai sejauh ini sudah berapa jumlah mustahik yang sudah menjadi muzaki?

Setidaknya ada data jumlah masyarakat kurang mampu yang sudah keluar dari kemiskinannya setelah mendapat intervensi dana zakat. Apakah Baitul Mal Aceh atau kabupaten/kota ada melakukan tracking atau penelitian terhadap orang-orang yang sudah dibantu memberikan dampak yang baik terhadap mustahik? Jika tidak, ini menjadi agenda yang harus dipikirkan supaya meyakinkan (trust) muzaki, bahwa zakat yang mereka salurkan melalui Baitul Mal memberikan manfaat kepada mustahik.

Oleh sebab itu, manajemen SDM amil dan strategi pengelolaan Ziswaf harus benar-benar matang. Jangan sampai APBA habis untuk operasional pejabat semata, sementara output yang dihasilkan tidak sesuai dengan ekspektasi masyarakat. Jangan sampai lembaga amanah umat ini yang juga bagian dari implementasi syariat Islam di Aceh menjadi wajah buruk pelaksanaan syariat Islam itu sendiri. Semoga saja tidak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved