Rabu, 17 Juni 2026

Kupi Beungoh

Hari Santri Nasional: Dari Resolusi Jihad ke Resolusi Peradaban  

Hari Santri Nasional 2025 bukan sekadar peringatan sejarah, melainkan panggilan zaman untuk melahirkan santri yang berilmu

Tayang:
Editor: Amirullah
Serambinews.com
Prof.Dr.dr. Rajuddin, SpOG(K).,Subsp.FER Guru Besar Universitas Syiah Kuala; Alumni Pesantren Darul Falah Pulo-Blang Asan Aceh Utara. 

Oleh: Prof.Dr.dr. Rajuddin, SpOG(K).,Subsp.FER 

Hari Santri Nasional yang kita peringati setiap 22 Oktober bukan sekadar ritual mengenang masa lalu, tetapi momentum menyalakan kembali api perjuangan moral santri bagi bangsa dan agama. Tahun 2025 ini, kita gelorakan “Semangat untuk Bangsa dan Agama” di tengah tantangan zaman yang kian kompleks dari disrupsi digital hingga krisis etika publik.

Penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri berakar dari Resolusi Jihad yang diserukan oleh Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari pada Oktober 1945. Seruan itu menegaskan kewajiban umat Islam mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari agresi kolonial. Semangat ini kemudian menggelora dalam pertempuran 10 November di Surabaya yang dikenang sebagai Hari Pahlawan.

Presiden Joko Widodo menetapkannya melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015, sebagai bentuk pengakuan negara terhadap peran historis ulama dan santri dalam perjuangan kemerdekaan.

Bukan sekadar simbol seremonial, tetapi penegasan bahwa keislaman dan keindonesiaan adalah dua sisi dari satu mata uang yaitu cinta tanah air adalah bagian dari iman (hubbul wathan minal iman).

Baca juga: ANJLOK! Harga Emas Hari Ini Turun Tajam, Cek Daftar Harga Emas Antam Hari Ini 22 Oktober 2025

Landasan Hukum dan Transformasi Pesantren

Momentum ini semakin kokoh dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. UU tersebut memberikan rekognisi (pengakuan), afirmasi (penguatan), dan fasilitasi (dukungan) bagi pesantren dalam tiga fungsi utama yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Pertama, Rekognisi (Pengakuan): Negara mengakui pesantren sebagai lembaga pendidikan yang memiliki sistem, kurikulum, dan otoritas keilmuan tersendiri. Sanad keilmuan, adab belajar, dan kurikulum kitab kuning tidak lagi dianggap “nonformal,” tetapi diakui sebagai bagian sah dari sistem pendidikan nasional. Artinya, ijazah dan kompetensi lulusan pesantren disejajarkan dengan pendidikan formal lainnya, tanpa menghilangkan kekhasan Islam tradisional yang menjadi rohnya.

Kedua, Afirmasi (Penguatan):Negara mengakui dan memperkuat peran pesantren dalam tiga fungsi utamanya yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Pesantren menjadi mitra strategis dalam membangun karakter bangsa, menanamkan nilai moderasi, dan mendorong kemandirian sosial-ekonomi umat. Pesantren berperan sebagai pusat gravitasi sosial, tempat masyarakat mencari ilmu, solusi, dan teladan moral.

Ketiga, Fasilitasi (Dukungan): UU ini membuka akses bantuan dan kemitraan bagi pesantren, tanpa menghilangkan independensinya. Dukungan negara tidak untuk mengatur substansi keagamaan, melainkan membantu pengembangan kelembagaan, riset, dan peningkatan kapasitas. Inilah model relasi Negara-Pesantren yaitu kooperatif tanpa kooptatif, bermitra tanpa mengintervensi ruh spiritualnya.
 
Menurut Data Kementerian Agama 2024, terdapat 42.400 pesantren aktif di Indonesia, mulai dari pesantren salafiyah tradisional hingga pesantren modern berbasis sains dan teknologi. Mereka menampung jutaan santri yang tidak hanya belajar fikih dan tafsir, tetapi juga membangun kemandirian ekonomi, ekologi, dan digital.

Dari Aceh hingga Papua, pesantren menjadi laboratorium sosial yang hidup. Di Aceh Besar, pesantren-pesantren tua seperti Dayah Tanoh Abeueh dan Dayah Darul Ihsan masih mengajarkan kitab klasik dengan disiplin tinggi. Di Jawa Barat dan Jawa Timur, pesantren modern seperti Gontor dan Tebuireng menggabungkan ilmu agama dengan ilmu umum dan kewirausahaan. 

Di Nusa Tenggara dan Papua, pesantren hadir sebagai simbol inklusi dan dakwah kemanusiaan menyapa umat lintas suku dan bahasa. Transformasi ini menandai babak baru dari pesantren sebagai lembaga tradisional menuju pesantren sebagai institusi strategis pembangunan. Mereka penjaga tradisi, produsen masa depan untuk menghasilkan generasi muda yang faqih fid-din (mendalam dalam ilmu agama).

Baca juga: Rizal Munadi dan Rita Khatir juga Mendaftar, 8 Kandidat Rektor USK Siap Bertarung

Santri dalam Peta Kebangsaan

Peran santri kini bukan lagi sekadar “penjaga surau”, tetapi arsitek peradaban baru. Mereka hadir di bidang teknologi, ekonomi kreatif, kesehatan masyarakat, hingga energi hijau. Banyak pesantren mulai mengembangkan eco-pesantren, koperasi digital, dan pertanian berkelanjutan yang memadukan nilai Islam dengan prinsip keberlanjutan.

Gerakan Moderasi Beragama yang diusung Kementerian Agama juga menemukan relevansinya di pesantren. Santri dengan tradisi sanad dan adab adalah benteng moral yang mampu meredam ekstremisme dan disinformasi digital. Di tengah derasnya arus ideologi global, pesantren tampil sebagai penjaga keseimbangan antara ilmu dan iman.

Kebangkitan Santri 2025: Ilmu, Adab, dan Etos Kerja

Tantangan masa depan, santri harus tumbuh menjadi insan yang unggul secara intelektual, profesional, dan berkarakter kuat. Santri masa kini bukan hanya pewaris tradisi, tetapi pembaru peradaban. Dari pesantren, lahir generasi yang mampu menautkan keimanan dengan ilmu pengetahuan, keikhlasan dengan profesionalisme, dan dzikir dengan kerja produktif. Beberapa agenda strategis menjadi tonggak kebangkitan santri di era baru ini:

  1. Pesantren Sehat dan Literat. Pesantren dapat menjadi simpul perubahan perilaku kesehatan masyarakat. Melalui kiai dan ustaz yang dipercaya, kampanye gizi seimbang, kesehatan lingkungan, dan bioetika reproduksi remaja dapat berjalan lebih efektif. Di tangan para pendidik pesantren, nasihat agama berpadu dengan edukasi ilmiah, membentuk kesadaran hidup sehat yang bersumber dari nilai-nilai Islam.
  2. Santri Go Digital. Dunia digital adalah wahana dakwah, Santri harus hadir di sana dengan etika, ilmu, dan kreativitas. Mereka perlu dibekali kemampuan literasi media, penulisan, produksi konten edukatif, dan verifikasi informasi. Melalui dakwah yang bijak di ruang siber, santri dapat menyalakan cahaya kebenaran di tengah gelombang disinformasi dan ujaran kebencian.
  3. Ekonomi Berbasis Pesantren. Pesantren memiliki potensi besar untuk menjadi motor kemandirian ekonomi umat. Kolaborasi dengan BUMD, BUMN, dan Universitas dapat melahirkan koperasi produktif, industri halal, hingga impact business incubator yang memberdayakan santri dan masyarakat sekitar. Santri sebagai pembaca kitab, ternyata penggerak ekonomi berkeadilan yang menjadikan kerja sebagai ibadah.
  4. Integrasi Sains dan Tauhid. Pesantren modern harus menjadi jembatan antara wahyu dan ilmu empiris. Fisika dan fiqh, biologi dan tafsir, ekonomi dan akhlak semuanya harus bertemu dalam satu kesatuan epistemik yang berakar pada tauhid. Ketika ilmu dan iman berjalan seiring, maka lahirlah generasi ulul albab yang berpikir rasional namun berhati spiritual, menjadikan ilmu sebagai jalan rahmatan lil ‘alamin.

Kebangkitan santri 2025 bukanlah gerakan seremonial, melainkan transformasi nilai dan cara berpikir. Santri harus menjadi sosok yang menyejukkan dengan akhlaknya, mencerahkan dengan ilmunya, dan membangun dengan etos kerjanya. Dari pesantren-pesantren di seluruh Nusantara, akan bangkit generasi yang bekerja dalam senyap, namun mengubah bangsa dengan ketulusan dan cahaya ilmu.

Penutup

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
Live
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
VS
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved