Opini
Harga Emas dan Asa Pernikahan
ANGKA pernikahan di Aceh terus menunjukkan penurunan dalam lima tahun terakhir sejak tahun 2019 sampai dengan 2024.
Dr H Agustin Hanapi Lc, Dosen Hukum Keluarga UIN Ar-Raniry, Anggota Ikat-Aceh
ANGKA pernikahan di Aceh terus menunjukkan penurunan dalam lima tahun terakhir sejak tahun 2019 sampai dengan 2024. Jumlah pasangan yang menikah pada 2019 mencapai 45.629 pasangan, pada 2020 turun ke angka 42.213, selanjutnya pada 2021 turun lagi 41.044, lalu pada 2022 turun 39.540, hingga 2023 turun kembali 36.035 pasangan dan terakhir 2024 hanya 30.786 pasangan.
Penurunan angka pernikahan ini semakin drastis diperparah dengan data yang menyebutkan bahwa perceraian di Aceh tercatat 3.000 kasus pada tahun 2022 dan meningkat 5.000 kasus pada tahun 2023. Dua hal angka pernikahan yang menurun dan angka perceraian yang meningkat-tentu sangat mengkhawatirkan kestabilan negara. Adapun faktor yang mempengaruhi turunnya angka pernikahan antara lain, (1) kondisi ekonomi. Artinya, kondisi ekonomi yang tidak mendukung membuat banyak orang menunda atau bahkan menghindari pernikahan terlebih kenaikan harga emas yang akhir-akhir ini terus melonjak yang hampir tujuh juta per mayam. (2) Tingginya biaya pernikahan.
Tradisi dan adat istiadat dalam sebuah masyarakat yang sering kali membutuhkan pengeluaran besar dapat menjadi penghalang bagi banyak pasangan untuk menikah terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah; (3) Kemandirian Finansial Perempuan. Perempuan yang memiliki pekerjaan yang baik, lebih memiliki opsi menunda atau bahkan memilih untuk tidak menikah. (4) Pengaruh modernisasi dan media sosial. Ekspektasi yang tidak realistis yang digambarkan oleh medsos terhadap kehidupan pernikahan, dan (5) Ketidaksiapan Psikologis dan Emosional. Banyak pasangan muda yang merasa tidak siap untuk menghadapi tanggung jawab pernikahan karena kurangnya pemahaman tentang kehidupan rumah tangga.
Dampaknya
Menurunnya angka pernikahan memiliki dampak ke berbagai lini karena dapat menyebabkan eksistensi pernikahan tidak lagi dianggap sakral dan jika ada yang memutuskan untuk tidak menikah maka itu dianggap sesuatu yang biasa dan lumrah terjadi. Padahal agama kita menganjurkan pernikahan dan menghindari perceraian karena untuk menggapai kebahagian hakiki hanya dapat diwujudkan melalui jalur pernikahan, bagaimana sepasang insan yang saling mencintai dapat menyalurkan hasrat biologisnya secara halal.
Dalam konteks Aceh, penurunan angka pernikahan memiliki implikasi moral dan keagamaan yang serius. Islam memandang pernikahan sebagai ibadah yang menyempurnakan separuh agama, sebagaimana sabda Rasulullah, “Nikah adalah sunnahku, barang siapa tidak suka dengan sunnahku maka dia bukan golongan kami.” Dengan berkurangnya minat untuk menikah, terutama di kalangan muda, terjadi pergeseran nilai religius dari kolektivitas spiritual ke orientasi duniawi. Kemudian, jika anak muda menghindari pernikahan maka fungsinya sebagai khalifah di muka bumi ini akan menjadi terancam.
Di sisi lain, jika seseorang menghindari pernikahan maka dapat menimbulkan dampak buruk baginya dan masyarakat karena akan menurunnya komitmen moral terhadap institusi keluarga. Meningkatnya jumlah hubungan pranikah, perceraian dini, dan pernikahan tidak tercatat (nikah siri) adalah gejala nyata dari melemahnya kesadaran keagamaan.
Ketika banyak individu menunda menikah, maka terjadi penurunan konsumsi rumah tangga baru dan berkurangnya dinamika ekonomi lokal sehingga semakin memperlambat perputaran ekonomi daerah yang sudah terdampak pasca-pandemi.
Menurunnya angka pernikahan di Indonesia memiliki dampak signifikan terhadap bonus demografis yang akan dialami negara ini, dan penurunan angka kelahiran dapat mengurangi jumlah penduduk usia produktif sehingga bonus demografis dalam mewujudkan generasi emas pada tahun 2045 yang diharapkan pemerintah sulit tercapai.
Solusi
Dalam budaya Aceh, mahar atau jeulame dipandang sebagai simbol kehormatan perempuan dan keluarganya, bukan untuk menunjukkan kaya atau miskin, dan bukannya juga harga seorang perempuan. Pemberian mahar yang pantas menjadi bentuk penghargaan dan tanggung jawab laki-laki terhadap calon istrinya. Nilai ini sejalan dengan prinsip syariat Islam, dan juga tuntunan Rasulullah saw, “Carilah (untuk dijadikan mahar) walau hanya cincin dari besi.” Hadis ini menunjukkan fleksibilitas Islam dalam menentukan kadar mahar, tidak harus mahal, tetapi yang terpenting adalah kesungguhan dan niat baik dari pihak laki-laki untuk menunaikan tanggung jawabnya.
Mazhab Syafi’i juga menegaskan bahwa mahar wajib diberikan, tetapi nilainya dapat disesuaikan dengan kesepakatan kedua pihak.
Dalam konteks hukum Islam, menekankan kemudahan dan keadilan, mahar tinggi tidak seharusnya menjadi penghalang bagi pernikahan, karena Islam memberikan kelonggaran melalui mekanisme mahar tunai (mu‘ajjal) atau mahar tangguh (muajjal). Prinsip fikih “al-masyaqqah tajlibu al-taysir” (kesulitan mendatangkan kemudahan) menegaskan bahwa hukum Islam bersifat adaptif terhadap situasi sosial ekonomi masyarakat. (Soraya Devy, 2025).
Di sisi lain, pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama misalnya menyediakan lebih banyak lapangan kerja, memberikan edukasi pranikah yang lebih baik, dan mendukung pasangan muda dalam membangun rumah tangga yang harmonis. Selain itu, pemberdayaan perempuan harus dilakukan dengan cara yang seimbang, sehingga mereka tidak hanya merasa mandiri secara finansial tetapi juga memahami pentingnya komitmen dalam pernikahan.
Opini Hari Ini
Penulis Opini
Harga Emas dan Asa Pernikahan
Agustin Hanapi
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Serambinews
| Bencana yang tak Datang “Tiba-Tiba”, Cermin Gagalnya Kepemimpinan dan Budaya Organisasi Pemerintah |
|
|---|
| Pelajaran dari “Sabotase Baut Jembatan” |
|
|---|
| Keterbukaan Kawasan Strategis Regional: Pilar Pembangunan Ekonomi Aceh di Pentas Global |
|
|---|
| Banjir dan Longsor, Cermin Rapuhnya Relasi Manusia-Alam |
|
|---|
| Bur Ni Telong Perlu Diwaspadai, bukan Ditakuti |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Agustin-Hanapi-Penulis-Opini.jpg)