Polda Sumut Tangkap Dua Kurir Sabu di Idi Rayeuk Aceh Timur

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua kurir sabu di Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Editor: Yocerizal
Ist/Tribun-Medan.com
TERSANGKA KURIR SABU - Dua tersangka kurir jaringan antarprovinsi dalam penggerebekan di Aceh Timur, Jumat, 8 Agustus 2025 lalu, ditahan di Polda Sumut usai ditangkap saat membawa barang bukti sabu seberat 10 kilogram. 

SERAMBINEWS.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua kurir sabu di Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Penangkapan tersebut berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba antarproinsi. Sebanyak 10 kilogram sabu berhasil diamankan.

Dikutip dari Tribun-Medan.com, Rabu (13/8/2025), penangkapan itu dilakukan pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 11.00 Wib.

Di area parkir sebuah minimarket Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk.

Dua tersangka yang diamankan berinisial RM dan SB, yang diduga berperan sebagai kurir.

“Ini adalah hasil pengembangan dari informasi sebelumnya terkait pengiriman sabu menuju Palembang yang akan melintasi wilayah Medan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Dr Jean Calijn Simanjungak, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).

Barang bukti yang disita dari tangan pelaku antara lain 10 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh merek Guanyinwang.

Baca juga: Jembatan Roboh Tak Kunjung Diperbaiki, Siswa Aceh Timur Terpaksa Naik Rakit ke Sekolah

Baca juga: Geliat Burni Telong Menurun, Status Masih Tetap Waspada

Satu koper berwarna biru, satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi BK 1171 VN, dua unit ponsel, serta uang tunai Rp 850 ribu.

Akan Dikirim ke Palembang

Menurut Jean, tersangka RM mengaku mengambil sabu dari seorang pria berinisial BJ di parkiran masjid kawasan Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

Barang itu rencananya akan dikirim ke Palembang atas perintah seorang pengendali jaringan berinisial P yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Kedua pelaku mengaku dijanjikan bayaran besar. RM akan menerima Rp 30 juta per kilogram, sedangkan SB dijanjikan Rp 100 juta setelah pengiriman berhasil,” kata Jean.

Keduanya juga disebut telah menerima uang jalan sebesar Rp 5 juta.

Polisi masih memburu dua orang DPO, yakni BJ, yang menyerahkan sabu, dan P yang mengatur alur distribusi narkotika dari Aceh ke Sumatera Selatan.

Baca juga: TA Khalid Ketua Forbes Aceh Desak Menteri ESDM Selesaikan Alih Kelola Blok Migas

Baca juga: Pencegahan HIV/AIDS Bisa Dimulai dari ASN

Jean menegaskan bahwa kasus ini adalah bagian dari jaringan narkotika lintas provinsi yang kerap memanfaatkan jalur darat untuk distribusi.

“Penyelidikan akan terus kami kembangkan. Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved