Berita Banda Aceh

Ombudsman Aceh Ingatkan Pejabat Jangan Masuk Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Lewat Jalur Ilegal

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh menyoroti penggunaan jalur ilegal pada ruas Jalan Tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) Seksi 1

Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/RIANZA ALFANDI
PEJABAT HARUS JADI TELADAN – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Aceh, Dian Rubianty, meminta pejabat di Aceh untuk menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak mengakses Tol Sibanceh lewat jalur ilegal, Rabu (27/8/2025). 

“Pengelola jalan tol dapat menutup akses secara tegas, memasang rambu peringatan yang jelas, serta menjamin tidak ada lalu lintas umum yang masuk ke area konstruksi.” DIAN RUBIANTY, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh menyoroti penggunaan jalur ilegal pada ruas Jalan Tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) Seksi 1 yang belum sepenuhnya beroperasi. Hal ini menyusul terjadinya kecelakaan lalu lintas di ruas tol tersebut yang menimbulkan tiga korban, beberapa waktu lalu. 

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Aceh, Dian Rubianty, menegaskan, pejabat publik harus memberi teladan dengan tidak melanggar aturan, termasuk menggunakan akses ilegal di jalan tol yang masih dalam tahap konstruksi.

“Jika ditujukan untuk keperluan darurat, pastikan berkoordinasi dengan pengelola tol dan Kepolisian. Ketika pejabat publik melanggar ketentuan bukan sebab kedaruratan tugas negara, dapat mencederai prinsip pelayanan publik dan memberi contoh buruk bagi masyarakat,” kata Dian kepada Serambi, Rabu (27/8/2025).

Hal ini disampaikannya mengingat banyak pejabat di Aceh yang selama ini mengakses Tol Sibanceh Seksi 1 tersebut melalui jalur ilegal untuk memangkas jarak. 

Sebagai Lembaga Negara Pengawas Penyelenggaraan Pelayanan Publik, kata Dian, Ombudsman menekankan bahwa keselamatan jalan merupakan bagian dari pelayanan publik yang wajib dijamin negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Untuk itu, ia mengingatkan pentingnya pengamanan pada ruas jalan yang masih dalam tahap pembangunan atau belum sepenuhnya dioperasikan. “Kami berharap pihak kontraktor pelaksana dan pengelola jalan tol dapat menutup akses secara tegas, memasang rambu peringatan yang jelas, serta menjamin tidak ada lalu lintas umum yang masuk ke area konstruksi,” tegasnya. 

Dian juga menyampaikan, kelalaian dalam pengamanan jalan tol yang belum dibuka secara resmi berpotensi mengakibatkan pelanggaran hak atas keselamatan publik dan dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi.

Ia juga memohon kerja sama dari masyarakat untuk tidak memaksakan penggunaan jalan tol yang belum diresmikan atau masih dalam pengerjaan, serta selalu mematuhi rambu lalu lintas dan ketentuan penggunaan jalan.

“Mohon masyarakat mendukung upaya ini. Jika menemukan pelanggaran atau kondisi berbahaya di jalan tol, masyarakat dapat melaporkannya ke aparat kepolisian atau pengelola tol. Mohon pengelola memastikan nomor pengaduan ini dipampang dan responsif ketika masyarakat menyampaikan pengaduan,” tambah Dian.

Ombudsman RI menyerukan sinergi semua pihak, mulai pemerintah, kontraktor pelaksana, pengelola jalan tol, aparat kepolisian, dan masyarakat, untuk memastikan seluruh ruas jalan tol, baik yang aktif maupun yang masih dalam pembangunan, bebas dari potensi membahayakan keselamatan publik.

“Korban nyawa tidak boleh bertambah. Kami mohon kerja sama semua pihak, karena keselamatan bukanlah pilihan, tetapi kewajiban bersama,” pungkasnya.(ra)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved