Rumah yang dominan berkontruksi kayu itu membuat api dengan cepat melalap seluruh bangunan.
Di ajang dua tahunan tersebut, UMMAH mencatatkan perolehan empat medali emas, tiga perak, dan dua perunggu...
“Pelantikan bantara dan napak tilas ini bertujuan untuk membentuk karakter siswa, meningkatkan jiwa kepemimpinan dan menumbuhkan rasa cinta tanah...
"Kita harap persoalan migas ini juga diberi perhatian yang sama agar jangan dibegal. Migas ini sudah ada hasilnya, kenapa tidak kita jaga...
Lokasi Karhutla itu sendiri berdekatan dengan rumah masyarakat. Setidaknya lahan kosong seluas dua hektar tersebut habis dilalap api.
WSC merupakan solusi terbaik yang dapat dilakukan dalam mengatasi konflik antara manusia dan satwa liar di Aceh.
“Patut kita apresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mendengar dan merespons aspirasi masyarakat Aceh. Dengan keputusan ini, kegaduhan...
ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan atau perburuan satwa liar yang dilindungi...
Menurutnya, langkah cepat Mualem dan dek FADH dalam melakukan lobi ke Jakarta, serta membangun komunikasi intensif
Kapolres Aceh Besar, AKBP Sujoko saat melakukan gelar perkara kasus tersebut mengatakan, bahwa tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut.
“Mopennya melaju ke lajur kiri jalan dari arah Medan menuju arah Banda Aceh, kemudian menabrak tembok pondasi pagar rumah yang berada di sisi kiri...
“Kami dari pihak GAM mengucapkan terima kasih kepada presiden yang sudah memutuskan empat pulau itu milik Aceh. Terima kasih kepada presiden.
Ia berharap, Mendagri agar tidak lagi membuat gaduh baik di Aceh maupun provinsi lainnya.
“Alhamdulillh, Pak Chairul Tanjung sudah komitmen untuk melanjutkan pembangunannya,” kata Illiza dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).
“Pengawasan rutin kami lakukan untuk memastikan bahwa aktivitas jual beli di pasar berjalan dengan tertib,” ujar Muhajir.
Syech Muharram, mengaku bangga atas kehadiran para mahasiswa yang melaksanakan KKN di wilayahnya.
“Kita di Aceh menjaga perdamaian ini dengan hati-hati. Jangan hancurkan kepercayaan rakyat. Jangan buat gaduh. Hargai perdamaian ini,"pungkasnya.
Ia menilai keputusan tersebut berpotensi menciderai semangat perdamaian yang telah terjalin pasca MoU Helsinki 2005.
Ia berharap, dengan setetes darah yang disalurkan melakukan kegiatan tersebut, dapat bermanfaat
JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M (35) dengan Pidana penjara selama empat tahun, dan dibebankan membayar denda Rp 100 juta, subsider...