Kamis, 7 Mei 2026

RAMADHAN MUBARAK

Hikmah Sosial Zakat Fitrah

Tidak ada keterangan secara tegas dari Rasulullah tentang kriteria orang yang dianggap mampu sehingga wajib membayar zakat fitrah.

Tayang:
Editor: mufti
IST
Prof Dr Al Yasa’ Abubakar, MA, Dewan Pengawas Syariah Bank Aceh 

Hal penting lain yang tidak boleh diabaikan, zakat fitrah mesti sudah sampai ke tangan para mustahiqnya (orang-orang miskin) sebelum hari raya. Kalau zakat baru dibayar atau dibagikan setelah shalat hari raya selesai, maka seperti disebutkan di dalam hadis, ibadah (harta) tersebut tidak lagi dihargai sebagai bayaran untuk zakat fitrah yang wajib, tetapi hanya sebagai sedekah biasa. Wallahu a`lam bish-shawab.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved