Selebriti
Artis Adly Fairuz Digugat Kasus Dugaan Calo Akpol, Diduga Terima Uang Pelicin Rp3,5 Miliar
Dalam proses tersebut, Agung kemudian mengaitkan Adly Fairuz sebagai pihak yang menjanjikan kelulusan.
Ringkasan Berita:
- Pemain sinetron Adly Fairuz digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan penipuan dan wanprestasi dengan nilai kerugian hampir Rp5 miliar.
- Gugatan tersebut diajukan oleh keluarga calon anggota kepolisian bernama Abdul Hadi.
- Gugatan dilayangkan setelah anak Abdul Hadi disebut gagal lolos seleksi Akademi Kepolisian (Akpol) meski telah menyetor uang dalam jumlah fantastis yang diduga sebagai biaya pelicin agar diterima sebagai taruna Akpol.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Pemain sinetron Adly Fairuz digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan penipuan dan wanprestasi dengan nilai kerugian hampir Rp5 miliar.
Gugatan tersebut diajukan oleh keluarga calon anggota kepolisian bernama Abdul Hadi.
Gugatan dilayangkan setelah anak Abdul Hadi disebut gagal lolos seleksi Akademi Kepolisian (Akpol) meski telah menyetor uang dalam jumlah fantastis yang diduga sebagai biaya pelicin agar diterima sebagai taruna Akpol.
Kuasa hukum penggugat, Farly Lumopa, menjelaskan bahwa kliennya mempercayakan proses masuk Akpol melalui seorang perantara bernama Agung Wahyono.
Dalam proses tersebut, Agung kemudian mengaitkan Adly Fairuz sebagai pihak yang menjanjikan kelulusan.
“Adly Fairuz menjanjikan anak Pak Abdul Hadi diterima di Akpol,” ujar Farly Lumopa saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
Namun, kenyataannya anak Abdul Hadi gagal lolos seleksi Akpol sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2023 dan 2024.
Kesempatan untuk mendaftar kembali juga tertutup karena usia calon peserta disebut tidak lagi memenuhi syarat pada seleksi berikutnya.
Baca juga: Sosok Andi Fatmasari Rahman, Calo Akpol yang Tipu Crazy Rich Makassar, Raup Rp 4,9 Miliar
Diduga Terima Rp3,65 Miliar
Dalam gugatan tersebut, Adly Fairuz diduga menerima uang sebesar Rp3,65 miliar yang disebut sebagai biaya pelicin.
Uang itu diklaim diserahkan secara tunai oleh Agung Wahyono kepada Adly Fairuz.
Penggugat menyebut, pada awalnya uang tersebut diserahkan kepada sosok bernama Jenderal Ahmad.
Namun setelah ditelusuri, nama tersebut merupakan nama lengkap Adly Ahmad Fairuz.
Akibat kegagalan tersebut, para pihak sempat membuat kesepakatan pengembalian dana yang dituangkan dalam akta notaris di hadapan notaris Yoko Verra Mokoagow.
Dalam perjanjian itu, Adly Fairuz sepakat mengembalikan uang secara bertahap sebesar Rp500 juta per bulan sejak awal 2025 hingga September 2025.
| Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Narkoba, Ini Alasan Hakim |
|
|---|
| Al Ghazali Kenang Masa Kecil Jelang Jadi Ayah, Alyssa Daguise Beri Sinyal Persalinan Semakin Dekat |
|
|---|
| Inara Rusli Tegaskan Tak Berzina dengan Insanul Fahmi, Klaim Hubungan Berdasar Nikah Siri |
|
|---|
| Kasus Dugaan Perzinaan Berlanjut, Inara Rusli Diperiksa 4 Jam, Begini Ekspresinya |
|
|---|
| Kedekatan Arya Saloka dan Paula Verhoven Disorot, Ada Apa? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Adly-Fairuz-Digugat-Wanprestasi-Atas-Dugaan-Perantara-Calon-Akpol.jpg)