Breaking News
Sabtu, 25 April 2026

Selebriti

Artis Adly Fairuz Digugat Kasus Dugaan Calo Akpol, Diduga Terima Uang Pelicin Rp3,5 Miliar

Dalam proses tersebut, Agung kemudian mengaitkan Adly Fairuz sebagai pihak yang menjanjikan kelulusan.

Editor: Faisal Zamzami
Instagram/@adlyfayruz
DIGUGAT - Adly Fairuz Digugat Wanprestasi Atas Dugaan Perantara Calon Akpol. 

Ringkasan Berita:
  • Pemain sinetron Adly Fairuz digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan penipuan dan wanprestasi dengan nilai kerugian hampir Rp5 miliar.
  • Gugatan tersebut diajukan oleh keluarga calon anggota kepolisian bernama Abdul Hadi.
  • Gugatan dilayangkan setelah anak Abdul Hadi disebut gagal lolos seleksi Akademi Kepolisian (Akpol) meski telah menyetor uang dalam jumlah fantastis yang diduga sebagai biaya pelicin agar diterima sebagai taruna Akpol.

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Pemain sinetron Adly Fairuz digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan penipuan dan wanprestasi dengan nilai kerugian hampir Rp5 miliar.

Gugatan tersebut diajukan oleh keluarga calon anggota kepolisian bernama Abdul Hadi.

Gugatan dilayangkan setelah anak Abdul Hadi disebut gagal lolos seleksi Akademi Kepolisian (Akpol) meski telah menyetor uang dalam jumlah fantastis yang diduga sebagai biaya pelicin agar diterima sebagai taruna Akpol.

Kuasa hukum penggugat, Farly Lumopa, menjelaskan bahwa kliennya mempercayakan proses masuk Akpol melalui seorang perantara bernama Agung Wahyono.

Dalam proses tersebut, Agung kemudian mengaitkan Adly Fairuz sebagai pihak yang menjanjikan kelulusan.

“Adly Fairuz menjanjikan anak Pak Abdul Hadi diterima di Akpol,” ujar Farly Lumopa saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).

Namun, kenyataannya anak Abdul Hadi gagal lolos seleksi Akpol sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2023 dan 2024.

Kesempatan untuk mendaftar kembali juga tertutup karena usia calon peserta disebut tidak lagi memenuhi syarat pada seleksi berikutnya.

Baca juga: Sosok Andi Fatmasari Rahman, Calo Akpol yang Tipu Crazy Rich Makassar, Raup Rp 4,9 Miliar

Diduga Terima Rp3,65 Miliar

Dalam gugatan tersebut, Adly Fairuz diduga menerima uang sebesar Rp3,65 miliar yang disebut sebagai biaya pelicin.

Uang itu diklaim diserahkan secara tunai oleh Agung Wahyono kepada Adly Fairuz.

Penggugat menyebut, pada awalnya uang tersebut diserahkan kepada sosok bernama Jenderal Ahmad.

Namun setelah ditelusuri, nama tersebut merupakan nama lengkap Adly Ahmad Fairuz.

Akibat kegagalan tersebut, para pihak sempat membuat kesepakatan pengembalian dana yang dituangkan dalam akta notaris di hadapan notaris Yoko Verra Mokoagow.

Dalam perjanjian itu, Adly Fairuz sepakat mengembalikan uang secara bertahap sebesar Rp500 juta per bulan sejak awal 2025 hingga September 2025.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved