Minggu, 19 April 2026

Selebriti

Terbukti Gelapkan Dana Rp2 Miliar, Ayu Nurisa Mantan Karyawan Ashanty Divonis 2 Tahun Penjara

Namun demikian, putusan tersebut tidak memuat kewajiban bagi terdakwa untuk mengembalikan kerugian materiil yang ditimbulkan.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
Ayu Chairun Nurisa, melaporkan Ashanty atas dugaan perampasan aset dan Ilegal akses. 

Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada mantan karyawan PT Hijau Hermansyah Indonesia, Ayu Nurisa, dalam perkara pemalsuan surat dan penggelapan dana perusahaan.
  • Putusan tersebut dibacakan majelis hakim setelah terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang merugikan perusahaan milik pasangan Anang Hermansyah dan Ashanty hingga sekitar Rp2 miliar.

 

SERAMBINEWS.COM, TANGERANG — Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada mantan karyawan PT Hijau Hermansyah Indonesia, Ayu Nurisa, dalam perkara pemalsuan surat dan penggelapan dana perusahaan.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim setelah terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang merugikan perusahaan milik pasangan Anang Hermansyah dan Ashanty hingga sekitar Rp2 miliar.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang dalam jabatan serta manipulasi dokumen perusahaan yang dilakukan dalam kurun waktu tertentu.

Namun demikian, putusan tersebut tidak memuat kewajiban bagi terdakwa untuk mengembalikan kerugian materiil yang ditimbulkan.

Putusan Fokus pada Hukuman Pidana, Bukan Ganti Rugi

Kuasa hukum terdakwa, Endin, menjelaskan bahwa vonis yang dijatuhkan murni merupakan bentuk pertanggungjawaban pidana, bukan penyelesaian utang-piutang atau perdata.

Ia menegaskan bahwa dalam perkara pidana, sanksi utama adalah perampasan kemerdekaan berupa hukuman penjara, bukan penggantian kerugian finansial secara langsung.

“Dalam putusan ini tidak ada kewajiban pengembalian uang. Karena yang dinilai adalah perbuatannya sebagai tindak pidana, bukan hubungan utang piutang,” ujar Endin saat ditemui usai sidang di PN Tangerang, Kamis (16/4/2026).

Ia menambahkan, jika pihak perusahaan ingin menuntut pengembalian kerugian, maka hal tersebut harus ditempuh melalui jalur perdata yang terpisah dari perkara pidana.

Baca juga: Nasib Ayu Chairun Nurisa Mantan Karyawan Berseteru dengan Ashanty, Kini Ditahan di Polres Tangerang

Pihak Perusahaan: Sudah Dimaafkan

Di sisi lain, pihak manajemen keluarga Anang Hermansyah dan Ashanty melalui perwakilannya, Aris Maulana Akbar, menyampaikan bahwa keluarga besar telah menerima dan memaafkan perbuatan terdakwa sejak awal proses hukum berjalan.

Menurutnya, bahkan sebelum putusan dibacakan, pihak Ayu Nurisa sempat menemui keluarga untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung.

Pertemuan tersebut disebut berlangsung dengan suasana terbuka dan penuh pertimbangan emosional, mengingat hubungan kerja yang telah terjalin cukup lama.

“Sejak awal Bunda dan Mas Anang sudah memaafkan. Bahkan sekitar sebulan lalu pihak keluarga Ayu datang untuk meminta maaf secara langsung,” kata Aris.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved