Selebriti

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Rp 1 Miliar atas Kasus Pemerasan Reza Gladys

"Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," tambahnya.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/Hanifah Salsabila
Nikita Mirzani menangis usai sidang duplik kasus pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).(Hanifah Salsabila) 

“Ya, tapi kita hargai saja keputusan dari hakim. Setelah ini nanti ada upaya, entahlah mau banding, mau apa, aku ikut saja,” tuturnya.

Baca juga: Begini Kehidupan Nikita Mirzani di Rutan, Terdakwa Dugaan Pemerasan

Nikita Mirzani berharap divonis bebas

Sebelumnya dalam sidang dupliknya, Nikita menyampaikan harapannya agar majelis hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan jaksa.

Ia menilai kasus yang menjeratnya penuh ketidakadilan sejak tahap penyidikan hingga persidangan.

“Selama kurang lebih delapan bulan ini saya dimasukkan ke penjara padahal saya tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan jaksa. Saya tidak pernah mengancam, memaksa, memeras, apalagi mencuci uang,” kata Nikita pada Kamis (24/10/2025) lalu.

Nikita mengaku kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum, namun masih berharap pada keadilan hakim.

“Tidak ada lagi harapan saya terhadap aparat penegak hukum lain, selain berharap kepada Bapak Hakim Yang Mulia. Saya bukan penjahat, apalagi pelaku kejahatan pencucian uang,” ucap Nikita.

Dengan suara bergetar, Nikita meminta agar majelis hakim memberikan putusan bebas karena yakin dirinya tidak bersalah.

“Saya mohon agar Bapak Hakim Yang Mulia membebaskan saya, karena saya sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan pidana seperti yang dituduhkan,” katanya.

 

Baca juga: Nikita Mirzani Menangis Usai Sidang Duplik: Aku Enggak Punya Harapan Lain


Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara

Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita dengan pidana penjara selama 11 tahun.

Jaksa menilai Nikita terbukti bersalah dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki atau Mail Syahputra.

Nikita disebut jaksa mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman dan pencemaran nama baik terhadap pemilik perusahaan salah satu produk kecantikan, Reza Gladys.

Jika Nikita tak dapat memenuhi denda, maka akan dijatuhkan hukuman subsider penjara selama enam bulan tambahan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved