Selebriti

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Rp 1 Miliar atas Kasus Pemerasan Reza Gladys

"Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," tambahnya.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/Hanifah Salsabila
Nikita Mirzani menangis usai sidang duplik kasus pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).(Hanifah Salsabila) 

 

Duduk perkara kasus Nikira Mirzani dan Reza Gladys

Diketahui, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki atau Mail Syahputra, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya.

Jaksa menuduh Nikita mengancam Reza melalui media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.

Meski sempat ada kesepakatan sebesar Rp 4 miliar, Reza tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.

Nikita dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.

Baca juga: Saat Hadir di Wisuda Umuslim, Wali Nanggroe Beri Pesan Ini

Baca juga: Pemkab Aceh Singkil belum Jatuhkan Sanksi Buntut Viralnya Perceraian PPPK Satpol PP 

Baca juga: Prestasi Gemilang, Mahasiswa Agroekoteknologi Unimal Raih Juara 1 LKTIN di Palembang

Sumber: Kompas.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved