Reaksi Nikita Mirzani Usai Divonis 4 Tahun Penjara: Tak Ada yang Harus Ditangisi
Dia mengakui bisa tetap santai karena sudah mengetahui akan tetap ditahan apapun putusan hakim.
Ringkasan Berita:
- Mirzani menanggapi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tegar dan penuh senyum.
- Ia mengaku tak akan mempermasalahkan putusan majelis hakim dan tidak ingin menangisinya.
- Dia mengakui bisa tetap santai karena sudah mengetahui akan tetap ditahan apapun putusan hakim.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Artis Nikita Mirzani menanggapi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tegar dan penuh senyum.
Ia mengaku tak akan mempermasalahkan putusan majelis hakim dan tidak ingin menangisinya.
“Tidak ada yang harus ditangisi, tidak ada yang harus disesali semuanya,” ujar Nikita kepada wartawan usai sidang, Selasa (28/10/2025).
Ia tetap menghargai putusan hakim meski menurut dia, vonis harus lebih rendah daripada itu.
“Harusnya sih enggak segitu ya vonisnya kalau semua berjalan lancar. Tapi enggak apa lah itu kan putusan yang mulia. Kita hargai aja keputusan dari hakim,” kata dia sambil tersenyum.
Dia mengakui bisa tetap santai karena sudah mengetahui akan tetap ditahan apapun putusan hakim.
Ia merasa lega dan bersyukur karena hakim menyatakan bahwa ia tidak bersalah dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Akhirnya kita semua bisa menyaksikan sama sama, bahwa tinggal satu pasal yang ada. TPPU-nya alhamdulillah sudah hilang,” imbuh dia.
Ia menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab proses hukum selanjutnya kepada tim kuasa hukumnya.
“Nanti tinggal lawyer juga punya upaya lain, karena dari sini kan masih ada banding, PK (peninjauan kembali), kasasi,” kata Nikita.
Baca juga: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Rp 1 Miliar atas Kasus Pemerasan Reza Gladys
Divonis 4 Tahun Penjara dan Rp 1 Miliar
Artis Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys.
Tak hanya divonis empat tahun penjara, Nikita Mirzani juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
| Pasang Surut Perairan Sabang - Banda Aceh Terpantau Normal, Gelombang Tenang |
|
|---|
| 575 KK di Kuta Ateuh Sabang Terima Subsidi Listrik, Total Rp155 Juta |
|
|---|
| Cuaca Jumat 24 April, Sedia Payung, Kota Subulussalam Diguyur Hujan |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Abdya 24 April 2026: Delapan Kecamatan Diguyur Hujan |
|
|---|
| Cuaca Jumat 24 April 2026, Hujan Guyur Tujuh Kecamatan di Aceh Singkil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Nikita-Mirzani-menangis-usai-sidang-duplik.jpg)