Minggu, 10 Mei 2026

Ramadhan 2026

Ramadhan, Bacaan Doa dan Ulasan Sejumlah Hal Membatalkan Puasa

Kehadirannya tidak sekadar pergantian waktu, tetapi juga momentum istimewa untuk memperbanyak ibadah, memperbaiki diri,

Tayang:
Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/AI
RAMADHAN - Awal puasa Ramdhan 1447 akan jatuh pada Kamis (19/2/2026). Berikut ulasan hal-hal membatalkan puasa. 

Artinya: “Aku niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban puasa bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta’ala”

Niat Puasa Ramadhan Sebulan Penuh
نَوَيْتُ صَوْمَ جَمِيعِ شَهْرِ رَمَضَانَ هٰذِهِ السَّنَةِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma jami‘i syahri Ramadhāni hādzihis sanati fardhan lillāhi ta‘ālā.

Artinya: “Aku niat berpuasa sepanjang bulan Ramadhan tahun ini, wajib karena Allah Ta’ala.”

Membatalkan Puasa 
Kementerian Agama dalam laman resminya menjelaskan beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, sebagai berikut.

1. Makan dan Minum dengan Sengaja
Mengonsumsi makanan atau minuman secara sengaja sejak terbit fajar hingga terbenam matahari merupakan pembatal puasa yang paling jelas.

Puasa mengharuskan seseorang menahan kebutuhan dasar sebagai bentuk kepatuhan total kepada Allah SWT, walaupun makanan dan minuman tersebut halal di luar waktu berpuasa.

Menahan lapar dan dahaga bukan sekadar ritual, melainkan latihan kejujuran dan pengendalian diri.

Rasulullah ﷺ bersabda: “Setiap amalan Anak Adam kebaikannya dilipatgandakan menjadi sepuluh sampai tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman: “Kecuali puasa, sesungguhnya ia adalah (khusus) bagi-Ku dan Aku yang akan memberikan pahalanya, ia (orang yang berpuasa) meninggalkan syahwatnya dan makanannya karena Aku.” (HR. Imam Muslim). 

2. Berhubungan Suami Istri di Siang Hari dan Kafaratnya
Melakukan hubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadhan membatalkan puasa. 

Selain itu, pelakunya juga dikenai kewajiban membayar kafarat sesuai ketentuan syariat, sebagai bentuk tanggung jawab atas pelanggaran tersebut.

Orang yang melakukan hubungan suami-istri pada siang hari di bulan Ramadhan maka diwajibkan kafarat uzhma, karena mereka dengan sengaja membatalkan puasa dengan melakukan hal tersebut.

Kafarat ini memiliki tingkatan, yaitu memerdekakan hamba sahaya, jika tidak mampu maka berpuasa dua bulan berturut-turut, dan jika masih tidak mampu maka memberi makan 60 orang miskin.

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu...”. (QS. Al-Baqarah: 187)

3. Melakukan Perbuatan Dosa
Perbuatan seperti berdusta, memakan riba, atau mengadu domba memang tidak membatalkan puasa secara hukum fikih, tetapi dapat menghapus pahala puasa.

Hal ini karena tindakan tersebut bertentangan dengan tujuan utama puasa, yakni membentuk pribadi yang bertakwa dan berakhlak baik.

Jika seseorang tetap melakukan dosa saat berpuasa, maka ia hanya mendapatkan rasa lapar dan haus tanpa nilai ibadah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved