Minggu, 10 Mei 2026

Ramadhan 2026

Ramadhan, Bacaan Doa dan Ulasan Sejumlah Hal Membatalkan Puasa

Kehadirannya tidak sekadar pergantian waktu, tetapi juga momentum istimewa untuk memperbanyak ibadah, memperbaiki diri,

Tayang:
Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/AI
RAMADHAN - Awal puasa Ramdhan 1447 akan jatuh pada Kamis (19/2/2026). Berikut ulasan hal-hal membatalkan puasa. 

Puasa sejatinya adalah sarana penyucian diri, sehingga menjaga lisan dan perbuatan menjadi bagian penting dari kesempurnaan ibadah tersebut.

4. Melakukan Perbuatan Sia-Sia dan Tidak Bermanfaat
Ucapan kasar, perdebatan tanpa faedah, serta aktivitas yang melalaikan dapat mengurangi bahkan menghilangkan pahala puasa.

Sebab, puasa tidak hanya menahan diri dari hal-hal fisik, tetapi juga mengendalikan sikap dan perilaku.

Rasulullah Saw bersabda: “Bukanlah puasa itu sekedar (menahan) dari makan dan minumannya, namun puasa itu hanyalah (menahan) dari perbuatan sia-sia dan tidak berguna.” (HR. Imam Ibnu Khuzaimah).

Hadis ini mengingatkan bahwa kualitas puasa sangat ditentukan oleh kemampuan menjaga diri dari hal yang tidak bermanfaat.

5. Keluar Mani dengan Sengaja
Keluarnya mani secara sengaja, misalnya karena onani atau rangsangan yang disengaja, menyebabkan puasa batal.

Hal ini karena tindakan tersebut termasuk memenuhi syahwat secara sadar di waktu puasa.

Berbeda dengan mimpi basah yang terjadi tanpa kesengajaan, kondisi tersebut tidak membatalkan puasa.

Islam membedakan antara perbuatan yang disengaja dan yang terjadi di luar kendali manusia.

6. Muntah dengan Sengaja
Apabila seseorang dengan sengaja memuntahkan isi perutnya, maka puasanya batal. Kesengajaan menjadi faktor utama dalam penetapan hukum ini.

Namun jika muntah terjadi secara tiba-tiba tanpa kehendak, puasa tetap sah dan dapat dilanjutkan.

Ini menunjukkan bahwa Islam tidak memberatkan umatnya atas hal-hal yang berada di luar kemampuan mereka.

7. Haid dan Nifas
Perempuan yang mengalami haid atau nifas, walaupun hanya sesaat sebelum magrib, maka puasanya batal. Kondisi ini merupakan ketentuan syariat yang berkaitan dengan keadaan biologis perempuan.

Puasa yang terlewat wajib diganti (qadha) setelah suci. Ketentuan ini menunjukkan adanya kemudahan dalam Islam, karena perempuan tidak dibebani berpuasa dalam kondisi yang secara fisik tidak memungkinkan.

8. Hilang Akal (Gila atau Pingsan Seharian)
Puasa batal apabila seseorang kehilangan kesadaran sepanjang hari, sejak fajar hingga magrib. Sebab, niat dan kesadaran merupakan syarat sah dalam menjalankan ibadah puasa.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved