Kajian Islam
Uang DP Hangus Saat Transaksi Batal? Buya Yahya: Haram, Itu Bukan Hak Penjual!
Buya Yahya menegaskan bahwa uang DP tetap menjadi hak pembeli meskipun transaksi jual beli tidak jadi dilakukan.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM - Praktik uang muka atau down payment (DP) yang dianggap hangus saat transaksi batal masih sering terjadi di tengah masyarakat. Padahal, dalam pandangan Islam, hal tersebut tidak dibenarkan.
Hal ini dijelaskan oleh ulama Buya Yahya dalam tayangan di kanal YouTube Al Bahjah TV berjudul Hukum Uang DP Hangus, dikutip Serambinews.com, Selasa (31/3/2026).
Dalam penjelasannya, Buya Yahya menegaskan bahwa uang DP tetap menjadi hak pembeli meskipun transaksi jual beli tidak jadi dilakukan.
“DP atas janji jual beli yang tidak jadi adalah tetap milik pembeli. Haram hukumnya penjual mengambilnya,” tegasnya.
Menurutnya, uang muka merupakan bagian dari harga barang yang telah disepakati di awal.
Jika transaksi berlanjut, maka DP tersebut akan diperhitungkan sebagai bagian pembayaran. Namun jika batal, maka uang tersebut wajib dikembalikan sepenuhnya kepada pembeli.
Baca juga: Hukum Menikah dengan Sepupu dalam Islam, Bolehkah? Ini Penjelasan Buya Yahya
Ia juga menyoroti adanya kesepakatan di awal yang menyebutkan bahwa DP akan hangus jika pembelian batal.
Menurutnya, kesepakatan semacam itu tetap tidak sah jika bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam.
“Kalau mengambil, berikan barangnya. Kalau tidak, maka uang itu harus dikembalikan,” jelasnya.
Meski demikian, terdapat kondisi tertentu di mana penjual bisa mengalami kerugian akibat pembatalan sepihak dari calon pembeli, misalnya karena barang sudah ditahan atau tidak jadi dijual ke pihak lain.
Namun, Buya Yahya menegaskan bahwa penentuan ganti rugi tidak boleh dilakukan sepihak.
Dalam hal ini, harus ada keputusan dari pihak berwenang atau hakim (qadhi) berdasarkan bukti kerugian yang nyata.
Baca juga: Batas Waktu Puasa Syawal, Sampai Kapan Boleh Dikerjakan? Ini Penjelasan Buya Yahya
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar praktik jual beli dilakukan secara jujur dan tidak memanfaatkan celah untuk merugikan pihak lain. Ia bahkan menyinggung adanya oknum yang sengaja membuat pembeli batal agar bisa mengambil uang muka.
“Ini tidak boleh, haram. Karena mengambil hak orang lain,” ujarnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi serta menjunjung tinggi nilai keadilan dan kejujuran agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Wallahu a’lam bishawab.
(Serambinews.com/Firdha)
| Punya Masa Lalu Zina, Perlukah Mengaku kepada Calon Suami atau Istri? Ini Penjelasan Buya Yahya |
|
|---|
| Istri Sering Chat dengan Pria Lain? Buya Yahya Beri Peringatan soal Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| Benarkah Nasib Baik & Buruk Terlihat saat Usia 40 Tahun? Buya Yahya: Sukses Tidak Ditentukan Usia |
|
|---|
| Viral Mahasiswa Sesama Pria Ciuman di PNJ, Ini Kata Buya Yahya Cara Menyikapi Pelaku Homoseksual |
|
|---|
| Menemukan Uang di Jalan, Langsung Ambil atau Sedekahkan? Ini Jawaban Buya Yahya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/suka-berbohong-apakah-orang-tersebut-munafik-simak-penjelasan-buya-yahya.jpg)