Kajian Islam
Punya Kebiasaan Mengeringkan Sisa Air Wudhu di Wajah dengan Handuk? Simak Hukumnya
Ustad Abdul Somad menjelaskan bahwa persoalan mengeringkan bekas air wudhu tidak memiliki dasar langsung dari hadis Nabi Muhammad SAW.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Pemandangan jamaah yang selesai berwudhu, lalu mengambil handuk kecil, sapu tangan, atau bahkan mengelap wajah dengan telapak tangan, adalah kebiasaan yang sangat lazim terlihat di masjid, mushala, atau rumah-rumah.
Dalam hiruk pikuk persiapan salat, mengeringkan sisa air wudhu sering dianggap sebagai gestur yang refleks dan sepele, demi menghindari sensasi dingin atau agar pakaian tidak basah.
Namun kemudian muncul pertanyaan, bagaimana sebenarnya hukum mengeringkan atau menyeka sisa air wudhu, terutama sebelum salat ditunaikan?
Apakah tindakan ini dianjurkan, dilarang, atau justru berada di tengah-tengah?
Mengenai hal itu, pendakwah kondang asal Riau Ustad Abdul Somad sudah pernah membahas dan memberikan penjelasannya.
Simak penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad soal hukum mengeringkan atau mengelap wudhu di wajah yang telah dirangkum Serambinews.com berikut.
Hukum mengelap air wudhu
Dalam salah satu sesi tanya jawab yang diunggah di kanal YouTube resminya, Ustad Abdul Somad menjelaskan bahwa persoalan mengeringkan bekas air wudhu tidak memiliki dasar langsung dari hadis Nabi Muhammad SAW.
Namun, hukumnya dapat ditemukan dari ijtihad dan pendapat para ulama.
"Pendapat Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu Syarah Muhadzab, ada," kata Ustad Somad, dikutip dari video singkat yang diunggah di kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official pada Juli 2020.
Baca juga: Sudah Sah Menikah, Apakah Wudhu Tetap Batal Jika Suami Istri Bersentuhan? Ini Penjelasan Fiqihnya
Berikut tayangan video penjelasan lengkap UAS soal hukum mengerinkan wudhu.
Dai yang akrab disapa UAS tersebut merujuk pada pandangan Imam An-Nawawi yang tertuang dalam kitab Al-Majmu Syarah Muhadzab.
Berdasarkan pandangan itu, hukum mengelap atau mengeringkan anggota wudhu dengan handuk atau sejenisnya adalah makruh.
"Paling tinggi makruh, ga sampai haram," terang UAS.
Meskipun status hukumnya tidak sampai pada tingkatan haram, UAS menyarankan agar umat Muslim di Indonesia, yang notabene berada di iklim tropis dan tidak mengalami suhu dingin ekstrem, sebaiknya tidak mengeringkan air wudhu dan langsung menggunakan kondisi basah tersebut untuk melaksanakan salat.
Alumni Al-Azhar Mesir ini pun berbagi pengalamannya saat menempuh pendidikan di Maroko, sebuah negara dengan empat musim.
Ia menceritakan bahwa faktor cuaca sangat memengaruhi kebiasaan ini.
"Bulan Desember bulan Januari saya lap," ujar UAS.
Ia menjelaskan bahwa pada musim dingin, ia terpaksa mengeringkan air wudhu agar tubuhnya tidak menggigil kedinginan, terutama karena minimnya pemanas di asrama.
Berbeda dengan musim panas, ia membiarkan air wudhu tetap membasahi anggota tubuhnya.
Kondisi ini pun berbeda dengan kebiasaan penduduk asli Maroko, yang pada musim dingin bahkan sering berwudhu dengan tayammum menggunakan batu di masjid untuk menghindari air dingin.
Baca juga: Buya Yahya Ungkap Hukum Wudhu Pakai Air Asin, Ternyata Selama Ini Banyak yang Salah Paham!
Kewajiban Berwudhu
Wudhu menjadi sebuah kewajiban bagi umat muslim sebelum melakukan ibadah shalat.
Berwudhu sebelum mengerjakan shalat telah diperintahkan Allah dalam firman-Nya yang terdapat di Surah Al-Maidah ayat 6 sebagai berikut.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur."
Pada ayat ini Allah menjelaskan hukum-hukum yang berkaitan dengan tata cara beribadah kepada Allah dimulai dengan salat sebagai ibadah yang paling mulia.
Ayat ini memberikan petunjuk tentang persiapan yang harus dilakukan ketika hendak melakukan shalat, yaitu cara menyucikan diri dengan berwudhu, tayamum, dan mandi.
Bacaan niat wudhu
Seperti halnya melaksanakan ibadah, berwudhu juga memiliki tata cara serta niat yang harus dipanjatkan.
Adapun niat wudhu yaitu sebagai berikut.
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
Nawaitul whudu-a lirof'il hadatsii ashghori fardhon lillaahi ta'aalaa.
Artinya : Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadast kecil karena Allah ta'ala."
Niat wudhu ini dipanjatkan ketika menyeka wajah.
Sembari mengantarkan air wudhu di seluruh area wajah, saat itu pula niat wudhu dipanjatkan.
Selain niat wudhu, umat muslim juga dianjurkan untuk membaca doa setelahnya.
Baca juga: UAS dan Buya Yahya Jelaskan Soal Hukum Suami Istri Bersentuhan Saat Wudhu, Tetap Batal Meski Mahram
Adapun doa setelah wudhu yang dibaca yakni sebagai berikut.
اَشْهَدُ اَنْ لَااِلٰهَ اِلَّااللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللّٰهُمَّ اجْعَلْنِىْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِىْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ، وَجْعَلْنِيْ مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ
Asyhadu allaa ilaaha illallaahu wahdahuu laa syariika lahu wa asyhadu anna muhammadan 'abduhuuwa rasuuluhuu, allaahummaj'alnii minat tawwaabiina waj’alnii minal mutathahhiriina, waj'alnii min 'ibadikash shaalihiin.
Artinya: Aku bersaksi, tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku mengaku bahwa Nabi Muhammad itu adalah hamba dan utusan Allah.
Ya Allah, jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang suci dan jadikanlah aku dari golongan hamba-hamba-Mu yang shaleh.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Sudah Sah Menikah, Apakah Wudhu Tetap Batal Jika Suami Istri Bersentuhan? Ini Penjelasan Fiqihnya |
![]() |
---|
Ingin Pernikahan Anda Langgeng, Ini Tip Menurut Pimpinan Raudhatul Qur’an |
![]() |
---|
Lima Amalan Sunnah di Hari Jumat, Ustaz Adi Hidayat : Menghapus Dosa, Pahala Berlipat Ganda |
![]() |
---|
Tak Disangka! Ternyata Boleh Berhubungan Tanpa Pakaian, Buya Yahya Ungkap Syaratnya |
![]() |
---|
Hukum Menambah Doa Ketika Sujud Dalam Shalat Pakai Bahasa Indonesia, Ini Tips Agar Shalat Tak Batal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.