TAG
Pasangan Penyuka Sesama Jenis
-
Kedua terdakwa dijatuhi vonis uqubat cambuk, untuk Apis Irawan dijatuhi cambuk 85 kali dan Delmaza Ahmad uqubat cambuk 80 kali dan diwajibkan membayar
Selasa, 25 Februari 2025
-
Misalnya, ada rumah kos yang ketahuan dihuni oleh pelaku seks menyimpang alias penyuka sesama jenis seperti kasus LGBT dan sebagainya.
Jumat, 21 Februari 2025
-
“Mengenai berapa materi substansi saya tidak bisa jelaskan. Sidang lanjutan pada Senin 10 Februari 2024.” LUTHFAN AL-KAMIL, JPU Kejari Banda Aceh
Selasa, 4 Februari 2025