Salam
Regulasi Rumah Kos Memang Diperlukan
Misalnya, ada rumah kos yang ketahuan dihuni oleh pelaku seks menyimpang alias penyuka sesama jenis seperti kasus LGBT dan sebagainya.
Kehadiran sejumlah rumah kos di Banda Aceh menjadi sesuatu yang penting, terutama dikaitkan dengan pengembangan investasi yang menggembirakan. Namun, keberadaan rumah penginapan tersebut perlu diikat dengan regulasi guna memudahkan pengawasan, sehingga tidak memunculkan konflik di tengah warga.
Salah satu penyebab pentingnya pengawasan terhadap rumah kos adalah selama ini disinyalir di tempat tersebut telah terjadi praktek pelanggaran syariah. Misalnya, ada rumah kos yang ketahuan dihuni oleh pelaku seks menyimpang alias penyuka sesama jenis seperti kasus LGBT dan sebagainya.
Akibat praktek yang seperti ini menyebabkan angka penderita HIV/AIDS di Banda Aceh tergolong tinggi. Padahal, Banda Aceh sebagai ini kota provinsi semestinya bebas dari praktek tersebut, karena kasus ini sangat memalukan daerah yang berlabel syariah tersebut.
Untuk itu, Wali Kota Banda Aceh diharapkan menaruh perhatian besar terhadap masalah ini, termasuk segera membuat regulasi yang memungkinkan para pelanggarnya diberi sanksi yang tegas. Kalau regulasi tidak ada, para pemilik kos diyakini tidak akan secara tegas membuat aturan ketat untuk para penyewa kos tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Dr. Musriadi, mendorong pemerintah beserta stakeholder segera membentuk regulasi khusus terkait rumah sewa, penginapan hingga kos-kosan di wilayah setempat.
Hal ini menjawab keresahan warga terkait maraknya pelanggaran syariat di kos-kosan dalam dua tahun terakhir. Hal itu berdampak pada tingginya angka warga yang terinfeksi virus HIV dan praktik penyuka sesama jenis atau LGBT di Banda Aceh.
“Sebenarnya kita sudah beberapa kali mendorong itu. Harus ada regulasi tentang rumah kos," kata Musriadi dalam program Serambi Spotlight bertajuk ‘Mengawasi Ibu Kota dari Pelanggar Syariah’ dipandu News Manajer Serambi Indonesia, Bukhari M Ali, di Studio Serambi Ontv, Rabu (19/2/2025).
Musriadi mengatakan, penegak hukum seperti Satpol PP dan WH misalnya, tidak bisa berbuat banyak di lapangan. Bahkan bisa sampai kepada potensi terjadinya konflik lain, bila tidak ada regulasi yang kuat mengatur hal tersebut.
"Kita berharap kepada wali kota dan wakil wali kota terpilih harus segera. Karena kasus-kasus tadi miris kita lihat. Label kita syariat Islam, angka LGBT kita tinggi, virus HIV juga tinggi, ini tantangan besar,” kata Musriadi.
Selain itu, pihaknya juga menyarankan kepada para pemilik kos agar membuat MoU atau kontrak yang tegas, terkait hal-hal yang bersifat pelanggaran syariat Islam, seperti membawa laki-laki ke kos perempuan atau sebaliknya, minuman keras hingga aturan misalnya dilarang pulang di atas jam 22.00 WIB.
Menurutnya, pemilik kos-kosan harus tegas dengan aturan yang sudah dibuat. Bila kedapatan ada yang melanggar butir-butir kesepakatan, konsekuensinya adalah dikeluarkan. "Saya pikir ketegasan pemilik kos ini penting, kalau itu dilakukan kan kita hati-hari," kata Musriadi.
Dia mengaku, investasi yang paling menarik di Banda Aceh adalah rumah kos. Untuk itu, perlu perhatian dari pemilik agar meminimalisir kasus-kasus pelanggaran syariat Islam. "Kenapa hari ini misalnya (marak) kasus-kasus pelanggaran syariat Islam di rumah kos, mungkin kepekaan pemilik kurang,” pungkasnya
Untuk itu, sekali lagi, kita mendukung penuh usulan penerbitan regulasi menyangkut keberadaan penginapan di Banda Aceh, termasuk rumah kos. Regulasi ini kita nilai penting agar para pemilik rumah kos punya aturan yang standar dalam mengembangkan usahanya tersebut. Begitu!
POJOK
MaTA pertanyakan APBA 2025 sampai saat ini belum disahkan
Terbukti tidak mudah mengurus negara, kan?
TRK ingin Bandara CND di Nagan Raya bisa mendarat pesawat boeing
Yang penting ada ide dulu, soal ada penumpang lain lagi
Lapas Bireuen manfaatkan lahan kosong untuk tanami sayuran
Kalau napi manfaatkan kosong penjaga untuk melarikan diri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-DPRK-Banda-Aceh-Dr-Musriadi.jpg)