Beredar Kabar BPJS Hanya Tanggung Rawat Inap Pasien Maksimal 3 Hari? Begini Tanggapan Mereka

Tak sedikit pula yang beranggapan bahwa pasien dibatasi untuk menjalani rawat inap di rumah sakit, misalnya hanya dibolehkan selama 3 hari saja.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/HENDRI
Pasien mengurus kartu JKN dengan menunjukkan KTP di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Senin (28/8/2023) 

BPJS Kesehatan memberikan beberapa layanan pengobatan dan perawatan untuk berbagai penyakit, baik itu layanan rawat jalan maupun rawat inap.

SERAMBINEWS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat yang diselenggarakan oleh pemerintah.

BPJS Kesehatan memberikan beberapa layanan pengobatan dan perawatan untuk berbagai penyakit, baik itu layanan rawat jalan maupun rawat inap.

Untuk pelayanan rawat inap akan diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang sakit dan diharuskan untuk menjalani rawat inap di rumah sakit.

Dalam hal ini, peserta akan mendapat layanan sesuai dengan kelas masing-masing.

Namun, sebagian masyarakat ada yang belum memahami bagaimana menggunakan layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan tersebut.

Termasuk mengenai berapa lama pasien BPJS Kesehatan bisa melakukan rawat inap di rumah sakit.

Baca juga: JKA Akan Disetop Mulai 11 November, BPJS Kesehatan Beri SP2 kepada Pemerintah Aceh

Tak sedikit pula yang beranggapan bahwa pasien dibatasi untuk menjalani rawat inap di rumah sakit, misalnya hanya dibolehkan selama 3 hari saja.

Jika lebih dari batas waktu yang ditentukan, maka pasien harus menanggung sendiri biaya rawat inap yang tersisa.

Lantas, benarkah anggapan yang beredar tersebut?

Lama pasien dibolehkan rawat inap di rumah sakit

BPJS Kesehatan dalam unggahan videonya di channel YouTube BPJS menerangkan, bahwa tidak ada batasan durasi rawat inap di rumah sakit.

Selama tercatat sebagai peserta dan menggunakan BPJS Kesehatan, pasien bisa dirawat hingga sehat.

"Lama rawat pasien BPJS Kesehatan itu tidak dibatasi hari, namun berdasarkan indikasi medis dan jika kondisi pasien itu sudah stabil atau terkendali. Jadi jika pasien masih membutuhkan perawatan tidak dipaksakan pulang," demikian dijelaskan dalam video yang diunggah pada 18 Oktober 2023 tersebut.

Laman Indonesia Baik dari Kominfo juga menjelaskan hal yang sama.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved