Besaran Biaya Harus Dibayarkan Pengguna KRIS Penganti Kelas BPJS Kesehatan, Berlaku 1 Juli 2025

Perubahan KRIS menggantikan kelas BPJS Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan rawat inap peserta.

Editor: Faisal Zamzami
(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella)
Ilustrasi BPJS Kesehatan 

SERAMBINEWS.COM – Layanan kesehatan dengan sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi dilebur dan diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Perubahan ini dilakukan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Lewat aturan tersebut disebutkan, penetapan manfaat BPJS Kesehatan akan diubah menjadi KRIS per 30 Juni 2025 atau paling lambat tanggal 1 Juli 2025.

Perubahan KRIS menggantikan kelas BPJS Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan rawat inap peserta.

Karena kebijakan ini, semua golongan masyarakat mendapat pelayanan yang sama dari rumah sakit, baik dalam hal medis maupun non-medis.

Sehingga pelaksanaan BPJS Kesehatan bisa memenuhi ketentuan dan prinsip ekuitas atau keadilan.

Baca juga: BPJS Kesehatan Sosialisasi JKN ke Pengidap Thalasemia yang Berobat ke RSUDZA

Segini Iuran KRIS

Hingga saat ini, pemerintah belum merilis secara resmi terkait berapa besaran iuran KRIS yang harus ditanggung oleh peserta BPJS Kesehatan.

Namun besaran iuran yang wajib dibayarkan peserta KRIS kabarnya tidak berubah dan mengikuti aturan BPJS Kesehatan.

Aturan ini ditetapkan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut rincian besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru bagi peserta JKN Segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

- Kelas I: Rp150.000 per bulan

- Kelas II: Rp100.000 per bulan

- Kelas III: Rp42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.

Fasilitas KRIS BPJS

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved