Besaran Biaya Harus Dibayarkan Pengguna KRIS Penganti Kelas BPJS Kesehatan, Berlaku 1 Juli 2025
Perubahan KRIS menggantikan kelas BPJS Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan rawat inap peserta.
SERAMBINEWS.COM – Layanan kesehatan dengan sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi dilebur dan diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Perubahan ini dilakukan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Lewat aturan tersebut disebutkan, penetapan manfaat BPJS Kesehatan akan diubah menjadi KRIS per 30 Juni 2025 atau paling lambat tanggal 1 Juli 2025.
Perubahan KRIS menggantikan kelas BPJS Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan rawat inap peserta.
Karena kebijakan ini, semua golongan masyarakat mendapat pelayanan yang sama dari rumah sakit, baik dalam hal medis maupun non-medis.
Sehingga pelaksanaan BPJS Kesehatan bisa memenuhi ketentuan dan prinsip ekuitas atau keadilan.
Baca juga: BPJS Kesehatan Sosialisasi JKN ke Pengidap Thalasemia yang Berobat ke RSUDZA
Segini Iuran KRIS
Hingga saat ini, pemerintah belum merilis secara resmi terkait berapa besaran iuran KRIS yang harus ditanggung oleh peserta BPJS Kesehatan.
Namun besaran iuran yang wajib dibayarkan peserta KRIS kabarnya tidak berubah dan mengikuti aturan BPJS Kesehatan.
Aturan ini ditetapkan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut rincian besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru bagi peserta JKN Segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
- Kelas I: Rp150.000 per bulan
- Kelas II: Rp100.000 per bulan
- Kelas III: Rp42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.
Fasilitas KRIS BPJS
Iuran BPJS Kesehatan Naik Bertahap Tahun Depan, Begini Penjelasan Sri Mulyani |
![]() |
---|
ALHAMDULILLAH, Puskesmas Cot Ijue Bireuen Dibangun Ruang Rawat Inap |
![]() |
---|
Kronologi Dokter RSUD Sekayu Dianiaya Keluarga Pasien karena Tak Buka Masker, IDI Turun Tangan |
![]() |
---|
Aceh ‘Darurat’ HIV AIDS, Mahasiswa Masuk Daftar Pengguna |
![]() |
---|
Pasien Meninggal di Ruang ICU, Keluarga Protes RSUD Tgk Abdullah Syafi'i, Begini Kata Direktur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.