Bernarkah Rawat Inap Pakai BPJS Kesehatan di RS Tidak Boleh Kurang dari 3 Hari Agar Bisa Dibayar?
BPJS Kesehatan dituding warganet hanya memberikan klaim biaya rawat inap kepada fasilitas kesehatan (faskes) apabila pasien peserta JKN dirawat tidak
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
SERAMBINEWS.COM - Masyarakat yang menggunakan asuransi BPJS Kesehatan selain bisa mendapat manfaat perawatan berupa rawat jalan, juga akan mendapat pelayanan berupa rawat inap di rumah sakit.
BPJS Kesehatan akan menjamin biaya perawatan pesertanya selama menginap di rumah sakit dengan aturan-aturan tertentu yang harus dipenuhi.
Namun di kalangan masyarakat, ada beberapa isu yang beredar seputar rawat inap di rumah sakit menggunakan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan dituding warganet hanya memberikan klaim biaya rawat inap kepada fasilitas kesehatan (faskes) apabila pasien peserta JKN dirawat tidak kurang dari tiga hari.
Informasi tersebut sebagaimana dibagikan oleh seorang pengguna X (Twitter) lewat akun @TK****k pada Selasa (18/2/2025).
Menurut pengunggah, saat ini syarat Rumah Sakit bisa mengeklaim ganti biaya rawat inap ke pihak BPJS jika peserta dirawat tiga hari. Apabila kurang dari itu, BPJS memberikan klaim rawat jalan.
"Jadi kalo kurang dari itu dianggap masih ringan dan klaimnya rawat jalan, yaitu 185 rb..," bunyi keterangan pada unggahan yang dilansir dari Kompas.com, Kamis (20/2/2025).
Lantas, benarkah BPJS Kesehatan tidak membayar klaim rawat inap kepada faskes jika peserta dirawat kurang dari tiga hari?
Baca juga: Kebijakan BPJS Kesehatan Hanya Tanggung Perawatan Pasien Gawat Darurat Bertentangan dengan Perpres
Tanggapan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan telah memberikan penjelasan terkait unggahan yang sedang ramai di media sosial tersebut.
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah telah membantah informasi yang disampaikan warganet tersebut.
Dia mengatakan, BPJS Kesehatan tetap menjamin klaim biaya rawat inap walaupun peserta dirawat kurang dari tiga hari.
"Tidak benar bahwa BPJS Kesehatan tidak menjamin dan tidak membayar klaim terhadap tindakan rawat inap peserta kurang dari tiga hari," jelasnya saat dimintai tanggapan terakit unggahan tersebut pada Kamis (20/2/2025), dilansir dari Kompas.com.
Rizzky menambahkan, pembayaran biaya klaim terhadap peserta mengacu pada indikasi medis dari awal masuk hingga peserta pulang ke rumah.
Dia juga membantah bahwa pihaknya memberikan klaim rawat jalan Rp 185.000 per orang bagi mereka yang dirawat kurang dari tiga hari.
"Informasi tidak benar," imbuhnya.
Tidak ada pembatasan rawat inap
rawat inap
rawat inap BPJS
BPJS Kesehatan
rawat inap di rumah sakit
Serambi Indonesia
Serambinews
biaya
VIDEO Proyek Irigasi Lhok Guci Butuh Dana Rp 2,5 Triliun Lagi |
![]() |
---|
VIDEO Garda Revolusi Iran Siap Perang Total Kekuatan Kami Meningkat Pesat Siap Hadapi Ancaman Global |
![]() |
---|
VIDEO Panas! Jenderal Israel Desak Kabinet Tentukan Strategi Gaza atau Perang Berlanjut Tanpa Batas |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenag Aceh Benarkan MZ yang Ditangkap Densus ASN Mereka |
![]() |
---|
Sah Jadi PPPK, ASN Ini Ucapkan Terimakasih ke Mualem: Akhirnya Terbukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.