TOPIK
CPNS 2024
-
hingga Jumat (10/1/2025), ada 20 instansi pusat dan kementerian yang sudah merilis pengumuman hasil akhir CPNS 2024.
-
Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor: 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024, pengumuman kelulusan CPNS 2024 dilakukan secara bertahap mulai 5-12 Januari 2025...
-
Hingga saat ini, ada beberapa instansi baik pusat maupun daerah yang sudah merilis atau mengumumkan hasil akhir seleksi CPNS 2024.
-
Seleksi Nasional Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga detik ini masih masif berjalan diseluruh instansi yang tengah berpartisipasi tahun anggaran
-
Peserta CPNS 2024 mungkin ada yang mengundurkan diri dan tidak mengikuti SKD maupun SKB dengan berbagai macam alasan.
-
Dalam jadwal CPNS 2024, disebutkan jika pelaksanaan SKB CPNS 2024 akan dimulai pada tanggal 9 Desember hari ini hingga 20 Desember 2024.
-
Sebagai tahap penentu, SKB menjadi peluang akhir bagi peserta untuk meraih posisi di berbagai instansi.
-
Dalam jadwal CPNS 2024, disebutkan jika pelaksanaan SKB CPNS 2024 akan dimulai pada tanggal 9 Desember hari ini hingga 20 Desember 2024.
-
Dalam jadwal CPNS 2024, disebutkan jika pelaksanaan SKB CPNS 2024 dimulai pada 9-20 Desember 2024.
-
Sehubungan dengan tes tersebut, peserta CPNS akan disuguhkan sejumlah soal dengan materi pokok sesuai jabatan tujuannya masing-masing.
-
SKB CPNS ini merupakan tes yang bertujuan untuk mengukur kompetensi dan kemampuan peserta di bidang yang relevan dengan jabatan yang dilamar.
-
SKB CPNS ini merupakan tes yang bertujuan untuk mengukur kompetensi dan kemampuan peserta di bidang yang relevan dengan jabatan yang dilamar.
-
Kartu ujian tersebut wajib untuk memastikan kelancaran proses identifikasi dan administrasi selama pelaksanaan SKB.
-
Sehubungan dengan tes tersebut, peserta CPNS akan disuguhkan sejumlah soal dengan materi pokok sesuai jabatan tujuannya masing-masing.
-
Kepmenpan-RB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024, merinci ketentuan pengisian kebutuhan yang belum terpen
-
Kepmenpan-RB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024, merinci ketentuan pengisian kebutuhan yang belum terpen
-
untuk para peserta yang sudah mendapatkan hasil SKD CPNS 2024 dan sudah dinyatakan lolos juga ke tahap SKB, maka segera mempersiapkan diri
-
SKB bertujuan untuk menilai kesesuaian kompetensi bidang yang dimiliki pelamar dengan kebutuhan jabatan yang dilamar.
-
Lalu, Guru Agama Islam 55 orang. Guru TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) 40 orang. Guru Prakarya dan Kewirausahaan mencapai 30 orang.
-
Untuk daerah Aceh, berdasarkan pantauan Serambinews.com per Selasa (19/11/2024) pukul 11.40 WIB, ada 11 kabupaten/kota yang telah merilis pengumuman
-
Peserta yang berhasil memenuhi passing grade dinyatakan lulus dan berhak melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
-
Dalam artikel ini tertera sebanyak 69 link resmi instansi pemerintah pusat untuk melihat pengumuman hasil SKD yang diikuti peserta. Berikut daftarnya.
-
Ketika natinya para peserta dinyatakan lolos SKD CPNS 2024, maka dia dapat ke tahapan selanjutnya Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
-
Sebagai persiapan, simak materi SKB CPNS 2024 dengan CAT untuk jabatan Dokter di bawah ini.
-
Kemenkumham membuka sebanyak 7.214 formasi bagi lulusan SMA/sederajat dengan jabatan Pemeriksa Keimigrasian-Pemula dan Penjaga Tahanan.
-
Mengacu surat itu, materi pokok SKB CPNS 2024 disesuaikan dengan formasi yang didafatkan. Berikut materi atau kisi-kisi SKB CPNS 2024
-
SKB CPNS 2024 dirancang untuk mengukur kemampuan dan karakteristik khusus pelamar yang dibutuhkan dalam jabatan tertentu.
-
Merujuk pada Surat Menteri PANRB, perihal Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Bidang dengan CAT untuk Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024
-
Gaji pokok CPNS untuk golongan I dimulai dari Rp1,560,800 hingga Rp2,335,800, sementara untuk golongan II bisa mencapai Rp3 juta
-
Diinformasikan dari akun Instagram resmi BKN, berikut jumlah pendaftar PPPK 2024 untuk PPPK Guru, PPPK Tenaga Teknis dan PPPK Tenaga Kesehatan.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved