Breaking News
Jumat, 17 April 2026

Video

VIDEO - Polres Abdya Bekuk Lima Pelaku Kasus Narkoba Sejak Maret Hingga April 2026

Ismail menyebutkan, kasus pertama berhasil diungkap pada Sabtu 21 Maret 2025 di Kecamatan Lembah Sabil.

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Teuku Raja Maulana

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Masrian Mizani I Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menangkap lima pelaku kasus narkoba terhitung sejak Maret hingga April 2026.

Hal itu disampaikan dalam Konferensi Pers, yang digelar di Mapolres Abdya, Rabu (14/4/2026).

Konferensi Pers tersebut dipimpin oleh Kabagren Polres Abdya, Kompol Ismail, didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Hermansyah, Kasie Humas, Ipda Herman, dan Kasi Propam AKP Amir.

Baca juga: Camat Manggeng Kunjungi Munarwati, Janda 2 Anak di Abdya yang Tinggal di Rumah Tak Layak Huni 

Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK melalui Kabagren Kompol Ismail mengatakan, pengungkapan kasus narkoba tersebut merupakan hasil kerja keras petugas di lapangan dan dukungan penuh dari masyarakat.

Ismail menyebutkan, kasus pertama berhasil diungkap pada Sabtu 21 Maret 2025 di Kecamatan Lembah Sabil.

Pada kasus ini, sebutnya, personel Sat Resnarkoba berhasil membekuk tersangka berinisial TIK (28) warga Kuta Trieng, Kecamatan Labuhan Haji, Aceh Selatan.

"Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu berat bruto 0,15 gram," kata Ismail.

Baca juga: Harga Emas di Abdya 16 April 2026: Emas Murni dan London Bertahan, Antam Turun Tipis 

Kasus kedua, tambahnya, diungkap pada Senin, 30 Maret 2026, di Gampong Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, dengan tersangka MZA (27) yang merupakan warga setempat.

Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti sabu seberat 0,30 gram.

Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit handphone dan sepeda motor yang digunakan oleh tersangka. 

Pada 9 April 2026, kata Ismail, personel Sat Resnarkoba kembali mengamankan seorang pria berinisial SD (40) di kawasan Gampong Blang Dalam, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya.

Baca juga: Bupati Abdya Safaruddin Jabat Sekjen Aspeksindo, Ini Tujuan Organisasi Tersebut

Pelaku merupakan warga Gampong Kayee Aceh, Kecamatan Lembah Sabil, kabupaten setempat.

Dari tangan pelaku, sebut Ismail, diamankan barang bukti sabu seberat 0,77 gram yang dibungkus dalam uang kertas Rp50 ribu, serta satu unit handphone.

Terakhir, kata Ismail, pengungkapan dilakukan pada 11 April 2026 di Gampong Guhang, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Abdya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved