Video
VIDEO - Polres Nagan Raya Reka Ulang Pembunuhan di Kebun Sawit
Tersangka melarikan diri ke Sumatera Utara dan ditangkap 11 hari kemudian oleh tim yang dipimpin AKP Muhammad Rizal.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Polres Nagan Raya melakukan reka ulang kasus pembunuhan di kebun sawit Desa Alue Bata, Tadu Raya, Rabu (29/4/2026). Sebanyak 18 adegan diperagakan dengan menghadirkan tersangka Abdul Muis dan korban T Popon yang diperankan personel.
Rekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal, didampingi Kanit Pidum Ipda Miswari, serta dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Nagan Raya Ahmad Buchari dan Kapolsek Tadu Raya Cut Husen. Kegiatan disaksikan saksi, ratusan warga, dan keluarga korban.
Peragaan diawali korban menuduh tersangka mencuri becak, lalu berlanjut ke kebun sawit. Keduanya berkelahi setelah korban memukul tersangka. Tersangka kemudian menusuk korban beberapa kali hingga korban meninggal.
Tersangka melarikan diri ke Sumatera Utara dan ditangkap 11 hari kemudian oleh tim yang dipimpin AKP Muhammad Rizal.
Kasat Reskrim menyatakan reka ulang bertujuan melengkapi berkas perkara. Motif pembunuhan adalah sakit hati karena dituduh mencuri becak. Kasi Pidum Kejari Nagan Raya mengatakan reka ulang akan melengkapi pemberkasan. Tersangka terancam 15 tahun penjara hingga seumur hidup.
Sebelumnya, jenazah korban ditemukan warga di kebun sawit pada 30 Maret 2026. Pelaku ditangkap di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 10 April 2026. (*)
Narator: Syita
Video Editor: Muhammad Anshar