Denny Indrayana Siap Bela Roy Suryo yang Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Ungkap Alasannya
Denny memastikan bahwa dirinya ikut dalam barisan pembela Roy sejak beberapa hari setelah penetapan tersangka pada Jumat (7/11/2025).
Ringkasan Berita:
- Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengungkap alasannya memutuskan menjadi kuasa hukum Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
- Menurut Denny, penetapan Roy Suryo dkk sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi dan pembungkaman terhadap warga negara yang bersifat kritis.
- Denny menilai keaslian ijazah Jokowi perlu dipastikan terlebih dahulu untuk perkara pencemaran nama baik yang disangkakan kepada Roy Suryo cs.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru.
Setelah Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, resmi bergabung sebagai bagian dari tim kuasa hukum mantan Menpora itu.
Denny memastikan bahwa dirinya ikut dalam barisan pembela Roy sejak beberapa hari setelah penetapan tersangka pada Jumat (7/11/2025).
“Betul, saya bergabung dalam tim kuasa hukum Roy Suryo. Sudah sejak beberapa hari ini, setelah penetapan tersangka,” ujar Denny saat dikonfirmasi, Jumat (14/11/2025).
Denny menyebut, kehadirannya bukan sekadar memberikan pembelaan hukum pidana, tetapi memperluas perspektif perkara dengan kacamata hukum tata negara.
Menurutnya, pendekatan pidana dalam kasus ini justru membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.
“Pendekatan langsung terhadap hukum pidana oleh seorang mantan presiden ke warga negaranya menurut saya pendekatan hukum kekuasaan yang harus sama-sama dilawan,” kata Denny.
Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo, Rismon dan Dokter Tifa Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka
Disebut Kriminalisasi
Denny menegaskan keputusannya membela Roy Suryo karena melihat penetapan Roy Suryo dkk sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi dan pembungkaman terhadap warga negara yang bersifat kritis.
“Bukan hanya kasus ini saya anggap sebagai kriminalisasi, tapi juga intimidasi menggunakan hukum pidana sebagai alat atau instrumen untuk membungkam kelompok-kelompok kritis terhadap kekuasaan,” ujar Denny.
Denny menilai bahwa untuk menilai ada atau tidaknya pencemaran nama baik, keaslian ijazah Jokowi harus dibuktikan terlebih dahulu.
“Menurut saya, paling mendasar itu adalah, apakah ada pencemaran nama baik atau tidak, itu, keaslian dan kepalsuan ijazah itu dulu yang paling penting untuk dibuktikan,” katanya.
Roy Suryo Tak Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka
Senyum Roy Suryo merekah usai menjalani pemeriksaan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
Pada pemeriksaan kali ini, Roy Suryo dan kawan-kawan dicecar penyidik sekitar sembilan jam lamanya.
| Eks Pj Keuchik Siompin Ditahan Kejari Aceh Singkil, Diduga Korupsi Dana Desa Rp743 Juta Lebih |
|
|---|
| Jaksa Tahan Eks Pj Keuchik Siompin Aceh Singkil, Diduga ‘Tilep’ Uang Negara Rp 743 Juta Lebih |
|
|---|
| Tokoh Aceh Usul Pos Dana Otsus Harus Dipisah dengan APBA |
|
|---|
| Trump Perketat Aturan Visa AS, Pemohon dengan Obesitas dan Penyakit Kronis Berisiko Tinggi Ditolak |
|
|---|
| Abu di Lheue, Ulama dengan Pribadi Santun dan Mustajab Doa---Bagian 2 Habis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Mantan-Wamenkumham-Denny-Indrayana.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.