Denny Indrayana Siap Bela Roy Suryo yang Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Ungkap Alasannya

Denny memastikan bahwa dirinya ikut dalam barisan pembela Roy sejak beberapa hari setelah penetapan tersangka pada Jumat (7/11/2025).

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana menjadi kuasa hukum Roy Suryo di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. 

Ringkasan Berita:
  • Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengungkap alasannya memutuskan menjadi kuasa hukum Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
  • Menurut Denny, penetapan Roy Suryo dkk sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi dan pembungkaman terhadap warga negara yang bersifat kritis.
  • Denny menilai keaslian ijazah Jokowi perlu dipastikan terlebih dahulu untuk perkara pencemaran nama baik yang disangkakan kepada Roy Suryo cs.
 

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru.

Setelah Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, resmi bergabung sebagai bagian dari tim kuasa hukum mantan Menpora itu.

Denny memastikan bahwa dirinya ikut dalam barisan pembela Roy sejak beberapa hari setelah penetapan tersangka pada Jumat (7/11/2025).

“Betul, saya bergabung dalam tim kuasa hukum Roy Suryo. Sudah sejak beberapa hari ini, setelah penetapan tersangka,” ujar Denny saat dikonfirmasi, Jumat (14/11/2025).

Denny menyebut, kehadirannya bukan sekadar memberikan pembelaan hukum pidana, tetapi memperluas perspektif perkara dengan kacamata hukum tata negara.

 
Menurutnya, pendekatan pidana dalam kasus ini justru membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.

“Pendekatan langsung terhadap hukum pidana oleh seorang mantan presiden ke warga negaranya menurut saya pendekatan hukum kekuasaan yang harus sama-sama dilawan,” kata Denny.

Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo, Rismon dan Dokter Tifa Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka

Disebut Kriminalisasi

Denny menegaskan keputusannya membela Roy Suryo karena melihat penetapan Roy Suryo dkk sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi dan pembungkaman terhadap warga negara yang bersifat kritis.

“Bukan hanya kasus ini saya anggap sebagai kriminalisasi, tapi juga intimidasi menggunakan hukum pidana sebagai alat atau instrumen untuk membungkam kelompok-kelompok kritis terhadap kekuasaan,” ujar Denny.

Denny menilai bahwa untuk menilai ada atau tidaknya pencemaran nama baik, keaslian ijazah Jokowi harus dibuktikan terlebih dahulu.

“Menurut saya, paling mendasar itu adalah, apakah ada pencemaran nama baik atau tidak, itu, keaslian dan kepalsuan ijazah itu dulu yang paling penting untuk dibuktikan,” katanya.

Roy Suryo Tak Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka

 

Senyum Roy Suryo merekah usai menjalani pemeriksaan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

Pada pemeriksaan kali ini, Roy Suryo dan kawan-kawan dicecar penyidik sekitar sembilan jam lamanya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved