KPU Surakarta Musnahkan Ijazah Jokowi, KIP Pusat Pertanyakan Alasannya
Penjelasan KPU Surakarta menyebut bahwa masa retensi arsip mengacu pada aturan dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2023.
Ringkasan Berita:
- KPU Surakarta telah memusnahkan arsip pencalonan Joko Widodo (Jokowi) saat maju sebagai Wali Kota Solo, termasuk juga salinan dokumen pendidikan yang menjadi objek sengketa.
- Ketua majelis menjelaskan bahwa salinan ijazah pencalonan Jokowi merupakan dokumen negara yang tidak boleh dimusnahkan sebelum melewati retensi minimal lima tahun.
- Penjelasan itu disampaikan untuk menegaskan perbedaan antara dokumen internal lembaga dan dokumen negara.
SERAMBINEWS.COM - KPU Surakarta telah memusnahkan arsip pencalonan Joko Widodo (Jokowi) saat maju sebagai Wali Kota Solo, termasuk juga salinan dokumen pendidikan yang menjadi objek sengketa.
Fakta terbaru ini terungkap pada sidang sengketa informasi ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Senin (17/11/2025).
Kontroversi pemusnahan arsip ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo oleh KPU Surakarta kembali menjadi sorotan setelah Majelis Sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) menemukan bahwa dokumen tersebut hanya disimpan selama satu tahun.
Pertanyaan mengenai alasan pemusnahan arsip itu muncul dalam sidang sengketa informasi ijazah Jokowi yang digelar di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).
Majelis mengungkapkan keheranan setelah pemohon dari organisasi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) membaca jawaban tertulis dari KPU Surakarta dan mendapati bahwa dokumen telah dimusnahkan.
“Jadi, yang jadi pertanyaan itu (pemusnahan), sudah sesuai dengan JRA (Jadwal Retensi Arsip), buku agenda kami, musnah ibu. Sesuai dengan jadwal arsip,” kata perwakilan dari KPU Surakarta, dikutip Kompas.com dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (18/11/2025).
KPU Solo Jelaskan Alasan Pemusnahan Ijazah Jokowi
Penjelasan KPU Surakarta menyebut bahwa masa retensi arsip mengacu pada aturan dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2023.
Aturan Kerahasiaan Dokumen Pencalonan Presiden Indikasikan Masalah Kepemimpinan KPU
Artikel Kompas.id
“Buku agenda sesuai dengan PKUP (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) (Nomor) 17 tahun 2023 itu 1 tahun aktif, 2 tahun inaktif,” ujar pihak KPU Surakarta.
Ketua majelis langsung mempertanyakan dasar penyimpanan arsip yang hanya satu tahun.
“Sebentar, satu tahun penyimpanan arsip? Satu tahun?” jelas ketua sidang.
Pertanyaan itu memunculkan perdebatan mengenai dasar hukum pemusnahan arsip yang digunakan KPU Surakarta.
Ketua majelis mengingatkan bahwa retensi dokumen negara tidak boleh hanya merujuk pada JRA internal atau PKPU.
“Itu minimal 5 tahun lho. Minimal. Masa sih arsip satu tahun dimusnahkan?” tanya ketua majelis.
| Dayah Bustanul Huda Abdya Gelar Ragam Lomba Keagamaan Antar Dayah, Maulid Nabi |
|
|---|
| Wabup Alzaizi Buka Pelatihan Kader Posyandu di Pidie |
|
|---|
| Dugaan Penyebab Lahan Warga Masuk HGU Laot Bangko Terungkap Saat BAM DPR RI Datang ke Subulussalam |
|
|---|
| Polres Nagan Gelar Operasi Zebra, Tingkatkan Disiplin Masyarakat Berlalulintas |
|
|---|
| Operasi Zebra Seulawah, Polres Aceh Singkil Kedepankan Pendidikan & Sosialisasi Tertib Lalu Lintas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ijazah-jokowi-01112025.jpg)