Opini

Hukuman Cambuk di Aceh Muslihat dan Manusiawi

HUKUMAN cambuk atau dera atau jilid merupakan satu hukum turunan Kitab Suci Alquran yang menjadi kewajiban bagi muslim

Editor: bakri

Oleh Hasanuddin Yusuf Adan

HUKUMAN cambuk atau dera atau jilid merupakan satu hukum turunan Kitab Suci Alquran yang menjadi kewajiban bagi muslim dan muslimah seantero alam. Hukuman cambuk itu dikenakan kepada para pelaku zina ghairu muhshan baik lelaki maupun perempuan (yang belum menikah) dengan jumlah 100 kali cambuk (QS. An-Nur: 2). Hukuman ini juga dikenakan sebanyak 80 kali cambuk kepada penuduh orang berzina, tetapi tidak sanggup menghadirkan empat orang saksi dengan bukti nyata (QS. An-Nur: 4).

Selain perintah Allah Swt, hukuman cambuk di Aceh juga melaksanakan kandungan qanun-qanun Aceh seperti Qanun No.12 Tahun 2003 tentang Khamar dan sejenisnya, Qanun No.13 Tahun 2003 tentang Maisir, Qanun No.14 Tahun 2003 tentang Khalwat, dan qanun-qanun lainnya. Semua qanun ini merupakan turunan UU No.44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh, meliputi bidang agama (bebas menjalankan syariat Islam untuk Aceh), bidang adat, bidang pendidikan dan bidang peran ulama dalam pemerintahan Aceh. Ia juga diperkuat oleh UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang juga mengatur tentang pelaksanaan syariat Islam di Aceh.

Dengan demikian, maka tidak ada alasan bagi siapa pun baik di Indonesia maupun di dunia untuk menyalahkan implementasi syariat Islam terutama hukuman cambuk di Aceh. Kalaupun ada maka ia termasuk dalam golongan orang-orang yang mengedepankan emosional nafsu untuk melawan Allah dan menentang UU. Kalau ada pendapat orang-orang tertentu yang menyatakan hukuman cambuk di Aceh melanggar hak asasi manusia (HAM) dan tidak manusiawi, maka pernyataan tersebut terbalik dan salah kaprah.

Yang dikatakan melanggar HAM adalah apabila sesuatu perbuatan dilakukan dapat merugikan orang lain atau merusak tubuh badan seseorang tanpa berdasarkan ketentuan hukum dan UU. Sementara cambuk di Aceh sama sekali tidak demikian, lagi pun antara HAM yang lahir pada 1948 dengan syariat Islam dan hukumnan cambuk yang lahir sejak zaman Nabi Ibrahim as kemudian dilanjutkan oleh Rasulullah saw jauh lebih tua syariat Islam.

HAM lahir dari pikiran-pikiran manusia, sementara syariat Islam dan hukuman cambuk lahir dari ketentuan Allah sendiri yang menciptakan manusia termasuk manusia pencipta HAM. Maka bagaimana logis dan objektif bagi seorang terpelajar berani menyalahkan ketentuan Allah dengan membenarkan hukum buatan manusia. Yang benar adalah HAM sudah banyak melanggar syariat Islam, seperti membebaskan zina, membebaskan minum khamar, membebaskan free sex, free will, membolehkan homosexual (liwath) dan lesbian, membolehkan kawin sesama lelaki serta sesama perempuan dan lainnya yang dapat menghilangkan marwah dan martabat kemanusiaan dan melekat martabat kehewanan.

 Patut kita kritisi
Karena itu, patut kita kritisi pernyataan Koordinator KontraS Aceh, Destika Gilang Lestari, yang menyebutkan “Hukuman cambuk merupakan bentuk hukuman yang kejam, tidak manusiawi, tidak mendidik, dan menimbulkan efek psikis dan psikologis” (acehterkini.com). Pernyataan semisal itu mengandung nilai kebencian terhadap UU agama (Islam) dan UU negara Indonesia yang diakui dan sah berlaku di Aceh.

Kalau dikatakan hukum cambuk kejam, maka mana lebih kejam antara hukum cambuk yang hanya mencambuk orang-orang melanggar hukum dengan beberapa kali cambuk saja, kemudian bebas untuk mencari rezeki kepada keluarganya dibandingkan dengan hukum peninggalan Belanda yang menahan berbulan-bulan dan bertahun-tahun seseorang berbuat salah sementara anak isterinya di rumah dibiarkan oleh hukum tersebut tiada yang memberi nafkah?

Kalau dikatakan hukuman cambuk tidak manusiawi, maka mana lebih manusiawi kalau seorang pemabuk yang menjurus kepada gila dicambuk 40 kali cambuk, kemudian dia sadar dan jadi manusia kembali dibandingkan seorang pemabuk yang dibiarkan oleh hukum buatan manusia, sehingga sering membunuh manusia lain karena mabuknya itu? Kalau dikatakan tidak mendidik; Maka, siapa lebih mendidik antara hukuman cambuk terhadap kasus qazaf (menuduh orang lain berzina tanpa bisa menghadirkan empat orang saksi), lalu si penuduh dicambuk 80 kali cambuk berbanding dengan penuduh tanpa bukti dalam hukum buatan manusia yang oleh para hakim cenderung memenangkan penuduh karena disuap dengan materi?

Kalau dikatakan menimbulkan efek fisikis dan psikologis, maka pertanyaan yang muncul adalah mana buktinya hasil cambukan di Aceh menimbulkan efek fisikis dan psikologis. Semua itu hanya rekayasa belaka karena sipenuduh sudah terlanjur jahil terhadap hukum Islam, malah sebaliknya yang terjadi adalah dengan hukuman cambuk banyak pelaku kejahatan yang langsung sadar dan berjanji tidak mau mengulangi kesalahannya. Bukankah itu bukti nyata bahwa hukuman cambuk di Aceh merupakan hukuman yang sangat mendidik, sangat manusiawi, tidak kejam, dan tidak berefek kepada fisik?

Menurut Destika Gilang Lestari; pengesahan Qanun Hukum Jinayat yang ikut mengatur hukuman cambuk dan denda emas bagi pelanggar syariat Islam, mencederai hukum positif dan menghilangkan nilai-nilai keadilan serta demokrasi di Indonesia, khususnya di Aceh. Ia menilai, berlakunya qanun itu kepada warga non-muslim dinilai sebagai kemunduran HAM di Aceh.

Dengan berlakunya Qanun Jinayah untuk Aceh yang disahkan DPRA pada 28 September 2014 lalu, dapat memberikan pencerahan kepada umat manusia bahwa hukum Islam itu jauh lebih objektif dibandingkan hukum buatan manusia lainnya. Hukum positif itu adalah hukum yang sudah sah berlaku untuk negara Indonesia, karena hukum Islam sudah sah dan disahkan berlaku di Aceh sebagai bagian dari wilayah Indonesia, maka hukum Islam di Aceh otomatis dapat dianggap sejajar dan sama dengan hukum positif dan ia langsung atau tidak sudah menjadi hukum positif.

Sementara hukum positif yang lama seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan hukum peninggalan Belanda yang memang dari dulunya sudah cedera, tidak lengkap, tidak sempurna. Karenanya bukan disebabkan berlaku hukum Islam di Aceh lalu membuat hukum positif Indonesia menjadi cedera, ia memang hukum cedera maka kemana pun dibawa tetap saja akan cedera sebelum diganti dengan hukum Islam.

Kalau dikatakan dengan berlakunya Qanun Jinayah di Aceh dapat menghilangkan keadilan serta demokrasi di Indonesia khususnya di Aceh, maka pernyataan tersebut merupakan halusinasi dan ilusi tanpa bukti. Sesungguhnya hukum positif itulah yang sering berlaku tidak adil. Contohnya, ketika seorang koruptor di Medan mengambil harta negara Rp 1 milyar dihukum 3 tahun penjara, sementara koruptor dengan nilai korupsi yang sama dan cara yang serupa di Jakarta, di Menado, dan di Bali hanya dihukum 2 tahun, 4 tahun dan 1 tahun penjara; Apakah begini yang dikatakan sebuah keadilan di Indonesia?

Sedangkan hukum Islam, ketika seorang pezina muhshan dicambuk 100 kali di Aceh, pezina muhshan di Jakarta, di Bandung, di Malaysia, di Amerika juga dicambuk 100 kali cambuk tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang. Ketika pencuri mencuri harta orang sampai nisab di Aceh dipotong tangannya, lalu pencuri di Jakarta, di Kalimantan, di Arab Saudi, dan di mana-mana tetap hukumannya dipotong tangan walaupun tempatnya berbeda. Apakah ini bukan keadilan yang sangat amat adil dari hukum Islam ciptaan Allah Swt? Lalu, demokrasi mana yang dilanggar oleh hukum Allah? Sebaliknya, demokrasi itu sendiri tidak lebih sebagai alat negara-negara kuat untuk menjajah negara-negara lemah khususnya negara-negara mayoritas muslim.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved