Opini
Menyoal Pajak dan Kesadaran Kita
MENINGKATKAN penerimaan pajak perlu kesadaran kita sebagai warga negara
(Tanggapan dan Apresiasi untuk Prof Apridar)
Oleh Riza Almanfaluthi
MENINGKATKAN penerimaan pajak perlu kesadaran kita sebagai warga negara. Apalagi dengan adanya program pengampunan pajak (tax amnesty) yang dikampanyekan pemerintah pada saat ini. Kesadaran itu sayangnya dicemari oleh ulah oknum pegawai pajak dan panyakit akut korupsi di kementerian dan lembaga negara, sehingga perlu adanya pengawasan internal dan eksternal untuk mengamankan keuangan negara.
Demikian disampaikan oleh Guru Besar Ekonomi dan Rektor Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh, Prof Dr Apridar SE MSi, dalam opininya berjudul “Pajak dan Kesadaran Kita” yang dimuat di Serambi Indonesia (Rabu, 3 Agustus 2016).
Secara garis besar penulis setuju dengan opini Prof Apridar, namun ada beberapa hal yang perlu ditanggapi. Pertama, tentang kekeliruannya mengenai tarif uang tebusan dalam rangka pengampunan pajak ini. Kedua, pengawasan internal di lingkup Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dan, ketiga, potensi korupsi di kementerian dan lembaga negara.
Uang tebusan
Setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan pengampunan pajak. Pengampunan itu diberikan melalui pengungkapan harta yang dimilikinya dalam surat pernyataan. Dalam surat pernyataan itu terdapat jumlah harta, utang, nilai harta bersih, penghitungan dan pembayaran uang tebusan.
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki harta yang berada di luar negeri ini dan ingin mengikuti program pengampunan pajak, terlebih dulu mendeklarasikan hartanya dalam surat pernyataan dan berjanji akan menginvestasikannya ke dalam instrumen investasi yang telah ditentukan dalam jangka waktu minimal tiga tahun terhitung sejak dialihkan.
WNI yang ingin mengikuti program repatriasi aset ini harus membayar uang tebusan dengan tarif tertentu. Tarif sebesar 2% untuk periode penyampaian surat pernyataan terhitung sejak Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2016.
Tarif uang tebusan sebesar 3% diberlakukan jika WNI menyampaikan surat pernyataan terhitung sejak 1 Oktober 2016 sampai dengan 31 Desember 2016. Dan tarif uang tebusan lebih tinggi lagi sebesar 5% apabila WNI menyampaikan surat pernyataan terhitung sejak 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017.
Tidak ada tarif sebesar 1% untuk permohonan tiga bulan pertama, 2% untuk permohonan tiga bulan kedua, dan 3% untuk permohonan semester II dalam program pengampunan pajak ini sebagaimana diungkapkan oleh Prof Apridar dalam tulisan opininya tersebut.
Sampai dengan tulisan ini dibuat (21/8/2016), laman DJP menyebutkan bahwa deklarasi harta bersih repatriasi yang masuk adalah sebesar Rp 1,44 triliun. Jumlah ini masih kecil dari pada jumlah harta yang dideklarasikan oleh WNI yang memiliki harta di luar negeri, tapi tidak ingin merepatriasi asetnya sebesar Rp 5,56 triliun.
Uang tebusan yang dibayar WNI yang sekadar mendeklarasikan hartanya di luar negeri tanpa merepatriasi aset tarifnya, tentu lebih tinggi dua kali lipat dalam periode yang sama. Masing-masing dalam tiga periode itu adalah sebesar 4%, 6%, dan 10%.
Bagi pemerintah, masih ada waktu tujuh bulan sampai akhir Maret 2017 untuk mencapai target uang tebusan Rp 165 triliun, dana repatriasi amnesti pajak Rp 1.000 triliun, dan deklarasi harta di dalam ataupun di luar negeri sebesar Rp 4.000 triliun.
Kesadaran publik
Untuk menyukseskan program pengampunan pajak ini --dan secara umum meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak-- butuh kesadaran publik, yang menurut Prof Apridar kesadaran itu menjadi akut karena ulah beberapa oknum pegawai pajak yang memiliki harta di luar kewajaran.
Tak bisa dipungkiri kesadaran membayar pajak terkait erat dengan kepercayaan publik kepada DJP. Tata kelola pemerintahan yang baik menjadi syarat untuk dapat memperoleh kepercayaan publik. Untuk itu DJP terus-menerus berbenah sejak reformasi birokrasi digulirkan pada 2002, kasus Gayus Tambunan muncul pada 2010, hingga sampai sekarang. Terutama dalam hal pengawasan internal.