Jumat, 15 Mei 2026

Opini

Menyoal Pajak dan Kesadaran Kita

MENINGKATKAN penerimaan pajak perlu kesadaran kita sebagai warga negara

Tayang:
Editor: bakri

Sistem peringatan dini telah pesat dikembangkan melengkapi pengawasan yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan Direktorat Kepatuhan Internal dan Transparansi Sumber Daya Aparatur (Kitsda) DJP. Unit kepatuhan internal dibentuk di setiap satuan kerja DJP.

Ini mendorong pimpinan dan seluruh pegawai DJP untuk menerapkan pengendalian intern dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsinya, terutama pengawasan melekat oleh atasan langsung kepada pelaksana tugas. Laporan rutin setiap bulan atas pengendalian itu menjadi sebuah kewajiban.

DJP menjadi unit eselon pertama di Kementerian Keuangan bahkan di kementerian dan lembaga tinggi negara lainnya yang merealisasikan secara konkret Whistleblowing System menjadi suatu peraturan. Sistem ini mewajibkan setiap individu pegawai DJP untuk saling peduli dan koreksi serta melaporkan setiap pelanggaran atas kode etik dan disiplin pegawai DJP.

Selain itu DJP membuka banyak saluran pengaduan agar tidak tersumbat melalui aplikasi internal, kring pajak 1500200, faksimile, email, laman pajak, surat yang langsung disampaikan kepada Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, atau datang langsung ke help desk yang telah disediakan Direktorat Kitsda DJP.

Melalui aplikasi WiSe (Whistleblowing System) Menteri Keuangan dapat memantau secara langsung sejauhmana tindak lanjut pengaduan-pengaduan terkait pelanggaran terhadap kode etik dan kedisiplinan pegawai DJP. Di samping itu, rapat pembinaan dan internalisasi nilai-nilai Kementerian Keuangan dan kode etik pegawai pajak diselenggarakan secara berkelanjutan.

Maka tak heran dengan pengembangan sistem peringatan dini tersebut, penangkapan terhadap oknum pegawai pajak setelah kasus Gayus Tambunan bahkan melibatkan peran dan informasi dari pegawai pajak sendiri. Ini semata-mata agar menjadikan DJP bisa lebih baik lagi dan mendapatkan kepercayaan publik secara penuh.

Deteksi dini
Selain membahas internal DJP, di bagian akhir opininya Prof Apridar memberikan penegasan bahwa tidak akan terjadi penyalahgunaan keuangan negara di kementerian atau lembaga negara jika ada pencegahan dan deteksi dini potensi korupsi. Muaranya adalah munculnya kesadaran kolektif untuk membayar pajak.

Prof Apridar membawa pemahaman utuh bahwa ada aspek di luar DJP yang mengakibatkan akutnya kesadaran publik itu alih-alih menyalahkan DJP sebagai biang kerok korupsi. Maka, slogan DJP yang berbunyi “Lunasi Pajaknya, Awasi Penggunaannya” menjadi relevan.

Slogan ini mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi penggunaan uang rakyat. Juga memberikan kesadaran bahwa tugas DJP adalah mengumpulkan uang pajak rakyat ke kas negara-an sich. Dana yang terkumpul itu membentuk postur APBN yang akan membiayai pembangunan melalui kementerian, lembaga negara, dan daerah. Pertanggungjawaban penggunaannya ada di masing-masing satuan kerja.

Ujungnya adalah DJP tidak menjadi pihak yang selalu disalahkan ketika praktik korupsi terjadi di instansi pengguna APBN. Publik paham, ke mana telunjuk akan diarahkan sebagai pengejawantahan hak bernegara. Karena pembayar pajak berhak tahu penggunaan uang pajak mereka. Juga tahu bahwa korupsi adalah musuh bersama para pembayar pajak dan juga bangsa ini.

Kesadaran inilah yang kita nanti-nantikan menjadi sebuah kenyataan. Mengutip Hamsi Pramono, “Jangan bermimpi untuk membangun bila tidak bisa menjaga.” Pajak dan kesadaran kita memastikan semua itu berlangsung. Nah!

* Riza Almanfaluthi, S.Sos., M.M., bekerja di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tapaktuan. Email: riza.almanfaluthi@gmail.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved