Pemerintah Resmi Naikan Cukai Tembakau, Harga Rokok Ikut Naik, Berikut Daftar Harga Terbaru

Salah satu kebijakan tersebut adalah mengenai kenaikan tarif cukai hasil tembakau dengan rata-rata sebesar 10,04 %.

Editor: Faisal Zamzami
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi. 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah secara resmi telah mengumumkan kebijakan cukai terbaru 2018.

Salah satu kebijakan tersebut adalah mengenai kenaikan tarif cukai hasil tembakau dengan rata-rata sebesar 10,04 %.

Dilansir dari website kemenkeu, namun kebijakan diatas menurutnya masih didasarkan pada aspek-aspek seperti kondisi industri dan tenaga kerja, optimalisasi penerimaan perpajakan dari sektor cukai, serta peredaran rokok ilegal.

Kenaikan cukai hasil tembakau ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.

(Baca: Cabai Bersarang di Paru-paru Selama Enam Tahun, Wanita Ini Kerap Alami Demam dan Sesak Nafas)

(Baca: Peneliti Temukan Hal Mengejutkan, Perempuan yang Berkerja Malam Lebih Berisiko Terkena Kanker)

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, persentase kenaikan tertimbang tarif cukai di tahun 2018 untuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar 10,9%, dan Sigaret Putih Mesin (SPM) sebesar 13,5% karena merupakan pabrikan besar dan merupakan industri padat modal.

Sedangkan kenaikan tarif untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang merupakan industri padat karya ditetapkan hanya sebesar 7,3%, bahkan untuk SKT golongan IIIA tidak ada kenaikan tarif.

Hal ini dilatarbelakangi oleh upaya pemerintah untuk mengendalikan konsumsi rokok demi menyehatkan masyarakat.

(Baca: 10 Fakta Pembunuhan Sadis di Gampong Mulia, No 7 Sangat Menyeramkan)

Berdasarkan 4 Aspek

Jokowi mengatakan kenaikan cukai rokok ini diambil atas berbagai pertimbangan yang matang.

"Iya di situ kan ada banyak pertimbangan, ada petani tembakau, pekerja di pabrik rokok, ada sisi kesehatan, rokok ilegal. Itu hitung-hitungannya ketemu tadi," kata Jokowi dikutip Kompas.com, Selasa (9/1/2018).

Sedangkan menurut Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani mengatakan kenaikan cukai rokok tersebut berdasarkan empat aspek.

Aspek pertama: Dengan adanya kenaikan cukai rokok ini, berarti telah memperhatikan pandangan masyarakat.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved