Transaksi di Jalan Gampong, Polsek Meureudu Bekuk Kurir Sabu, Sempat Kabur Saat Diperiksa Petugas
Tersangka, Maimun merupakan warga asal Gampong Manyang Lancok, Kecamatan Meureudu
Penulis: Idris Ismail | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Idris Ismail | Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM,MEUREUDU - Tim Opnal unit Reskrim Polsek Meureudu, Pidie Jaya (Pijay) membekuk, Maimun (37) kurir sabu-sabu di jalan Gampong Blang Awe, Senin (5/2/2018) petang sekira pukul 17.30 WIB.
Tersangka, Maimun merupakan warga asal Gampong Manyang Lancok, Kecamatan Meureudu.
Dari tangan pelaku aparat turut menyita dua paket sabu-sabu, sepeda motor (Sepmor), ponsel, serta uang tunai Rp 300.000.
Baca: Beras Korban Gempa Dijual, Kabid BPBD Mengaku Perintah Atasan, Kepala Pelaksana BPBD Membantah
Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK melalui Kapolsek Meureudu, AKP Aditia Kusuma SIK kepada Serambinews.com, Selasa (6/2/2018) mengatakan, penangkapan Maimun ini jauh sebelumnya telah menjadi sasaran tim Reskrim Polsek.
Karena dari berbagai laporan masyarakat bahwa aktivitas transaksi barang haram narkoba jenis sabu-sabu selama ini telah meresahkan warga.
"Terutama dari kalangan anak muda sehingga menanggapi laporan tersebut Kanit Reskrim, Aiptu Hasanuddin bersama tiga anggota langsung mengincar sang kurir yang sedang melakukan transaksi di ruas jalan Gampong Blang Awe, Meureudu," kata Aditia Kusuma SIK.
Baca: Abu Kuta Krueng dan Ketua HUDA Pidie Jaya Dukung Aksi Kapolres Aceh Utara terhadap Waria
Kala itu, Maimun berada di atas sepeda motor miliknya dan merasa curiga, anggota langsung mencegat serta menanyakan indentitasnya.
Spontan saja, dia memilih kabur sehingga aksi kejar mengejar langsung terjadi.
Hanya dengan jarak 100 meter pelaku berhasil diringkus dengan disaksikan oleh keuchik gampong setempat.
Dari tangan pelaku, aparat turut mengamankan dua paket Barang Bukti (BB) sabu-sabu kecil yang sebeumnya terjatuh saat dilakukan pengejaran dengan kondisi masih utuh.
Baca: Begini Perkembangan Kasus Jual Beras Bantuan di Pidie Jaya yang Ditangani Polres Pidie
Selain itu, aparat juga turut menyita satu unit ponsel sebagai alat komunikasi untuk mengantar barang pesanan, satu unit sepeda motor jenis Suzuki BK 6236 UJ, serta uang hasil transaksi Rp 300.000.
"Pelaku bersama BB kini sudah diamankan di Mapolsek Meureudu guna proses penyelidikan lebih lanjut," demikiam Aditia Kusuma. (*)