Jaksa Limpahkan Perkara Galian C Tiro ke PN Sigli, Ternyata Beko tidak Diserahkan
Dalam melimpahkan perkara tersebut, jaksa tidak menyertai barang-bukti (BB) enam beko.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Yusmadi
Laporan Muhammad Nazar | Pidie
SERAMBINEW.COM, SIGLI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie telah melimpahkan perkara galian C di DAS Tiro ke Pengadilan Negeri (PN) Sigli.
Dalam melimpahkan perkara tersebut, jaksa tidak menyertai barang-bukti (BB) enam beko. Alat berat itu telah dipinjam pakai kepada pemilik.
Seperti diketahui Reskrim Polres Pidie mengamankan enam beko di DAS Tiro yang melakukan aktivitas galian C, diduga tidak mengantongi izin.
Beko itu disewa pengelola galian C pada orang lain.
Baca: Polisi Limpahkan Kasus Galian C Tiro ke Jaksa, Ini Jumlah Tersangka dan Alat Berat
Hasil pengembangan polisi akhirnya menangkap tujuh warga yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Adalah, Armia Abdul Manaf (35), Husaini Abdullah (37) Rizki Ramdani Alamsyah (29) Surya Abdullah (31), Husaini M Yunus (40) Abdul Mutaleb M Gade (45) dan Muhammad Rizal.
Ketujuh tersangka tercatat warga Kecamatan Tiro.
"Keenam beko telah dipinjam pakai kepada pemilik. Dan, secara aturan dibolehkan pinjam pakai tersebut," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pidie, Yudha, kepada Serambinews.com, Selasa (6/5/2018).
Baca: Datang Menghadap, Bos Galian C Ilegal Neuheun Cium Tangan Wabup
Ia menambahkan, selama enam beko dipinjam pakai kepada pemilik, mereka tidak boleh melakukan aktivitas galian C di lokasi yang tidak memiliki izin.
Batas waktu pinjam pakai beko tersebut sampai adanya putusan dari PN Sigli.
Sementara ketujuh terdakwa dalam perkara tersebut tidak ditahan Jaksa.
"Kami memberikan pinjam pakai beko karena kita mengetahui alamat pemilik beko tersebut. Beko itu dipinjam pakai, agar pemilik bisa bekerja mencari rezeki untuk keluarga," pungkasnya. (*)