JR Saragih, Balon Gubernur Sumut Jadi Tersangka, Dijerat dengan Kasus Pemalsuan Tandatangan
JR diduga telah memalsukan tandatangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Hardianto.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Yusmadi
Laporan Rahmad Wiguna | Sumatera Utara
SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Bakal calon Gubernur Sumut Jopinus Ramli Saragih yang juga Bupati Simalungun dijadikan tersangka oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Kamis (15/3/2018).
JR diduga telah memalsukan tandatangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Hardianto.
Baca: Legalisir SKPI tidak Diakui KPU, JR Saragih Terancam tak Bisa Ikut Pilgubsu
"Kami sudah memiliki sejumlah barang bukti, termasuk specimen tandatangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta," kata Kombes Andy Ryan, Direktur Reskrimum Polda Sumut yang tergabung dalam Gakkumdu.
Baca: JR Saragih Diberi Waktu 7 Hari untuk Legalisir Ijazah, Ini Hasil Putusan Lengkap Bawaslu
Andy mengatakan, pihaknya besok akan mengirimkan surat panggilan terhadap JR untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (19/3/2018).
Sebelumnya legalisir fotokopi ijazah SMA milik JR Saragih ditolak KPU Sumut karena ditemukan kejanggalan.
Bawaslu Sumut kemudian meminta JR melakukan legalisir ulang dengan didampingi KPU Sumut.
Namun kemudian JR mengaku ijazahnya hilang, hingga dia hanya memiliki Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). (*)