KPK Tetapkan Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Sebagai Tersangka

Selain Ahmad, KPK juga menetapkan Zainal Mus selaku Ketua DPRD Kepulauan Sula periode 2009-2014 sebagai tersangka.

Editor: Faisal Zamzami
IST
Ahmad Hidayat Mus 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan calon Gubernur Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus, sebagai tersangka.

Ahmad ditetapkan sebagai tersangka selaku Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara dan menetapkan dua tersangka yakni, AHM Bupati Kepulauan Sula 2005-2010 dan ZM selaku Ketua DPRD Kepulauan Sula periode 2009-2014," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (16/3/2018).

Baca: Valentino Rossi Sudah Tanda Tangan Kontrak Baru dengan Yamaha, Ini Alasannya

Baca: Wacana Hukuman Pancung di Aceh, Pro dan Kontra Warganet hingga Ditentang Pemerintah Pusat

Selain Ahmad, KPK juga menetapkan Zainal Mus selaku Ketua DPRD Kepulauan Sula periode 2009-2014 sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, keduanya disangka melakukan korupsi terkait pembebasan lahan Bandara Bobong pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009.

"Diduga pengadaan pembebasan lahan yang menggunakan APBD tahun 2009 di Kepulauan Sula adalah pengadaan fiktif," kata Saut.

Baca: Jangan Coba-coba Sebar Informasi Hoaks soal Telur Palsu, Jika kedapatan Bisa Diancam UU ITE

Baca: Hasil Undian 8 Besar Liga Champions - Liverpool Vs Manchester City dan Real Madrid Vs Juventus

Diduga, kedua tersangka membuat seolah-olah Pemkab Kepulauan Sula membeli lahan milik masyarakat.

Padahal, lahan itu milik Zainal Mus.

Menurut Saut, total kerugian negara dalam kasus ini adalah Rp 3,4 miliar.

Dari total uang APBD itu, sebesar Rp 1,5 miliar diduga ditransfer kepada Zainal.

Baca: Begini Cara Pelaku agar Bisa Melampiaskan Nafsu Bejat kepada Anak Kandungnya

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved